Rabu, 24 Agustus 2011

10 Penyebab Boros-nya Ongkos Birokrasi: Indikasi Kegagalan Reformasi Birokrasi, Tidak Cukup Hanya Moratorium

10 Penyebab Boros-nya Ongkos Birokrasi: Indikasi Kegagalan Reformasi Birokrasi, Tidak Cukup Hanya Moratorium
Ditulis oleh Yuna Farhan | Seknas FITRA
Jumat, 29 Juli 2011 14:19

Baru-baru ini Menteri Keuangan menyatakan belanja pegawai semakin membebani anggaran. Fakta ini tidak dapat dipungkiri. Belanja pegawai pada APBN 2011 membengkak hingga 233% atau Rp. 126,5 trilyun dibandingkan tahun 2005. Namun, peningkatan belanja ini tidak dirasakan dampaknya terhadap perbaikan layanan birokrasi kita. Potret yang sama terjadi di daerah. FITRA menemukan 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60% dan 16 daerah diantaranya bahkan di atas 70%. Jika kondisi ini dibiarkan terjadi, maka tujuan anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan pasa 23 konstitusi berpotensi untuk dilanggar.
FITRA mencatat, membengkaknya ongkos birokrasi disebabkan oleh 10 hal berikut:

  1. Pemberian Remunerasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian reformasi birokrasi, karena dianggap rendahnya gaji merupakan penyebab birokrasi yang korup dan kinerja rendah. Mulai tahun 2007, Kemkeu mempelopori pemberian remunerasi pejabat dengan grade I di Kemkeu memperoleh remunerasi hinga, Rp.46,9 juta. Remunerasi terus diberlakukan ke Kementerian lain termasuk Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan pada APBN-P 2010 dianggarkan Rp. 13,4 trilyun untuk remunerasi. Besarnya ongkos remunerasi yang dikeluarkan mengekang birokrasi korup. Kasus Gayus, dan Hakim Imas mengkonfirmasi hal ini.
  2. Kenaikan Gaji Pegawai. Dalam lima tahun terakhir berturut-turut Pemerintah meningkatkan gaji PNS, TNI/Polri antara 5% sampai 15%, terakhir 2011. Kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai tahun 2007, penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke 13 untuk pensiun.
  3. Istana Menggemukan Birokrasi. Disadari atau tidak, lingkaran istana tidak menjadi lokomotif reformasi birokrasi. Sejak presiden terpilih kedua kalinya, membentuk kabinet yang mengakomodasi seluruh anggota koalisinya dengan jumlah 34, meskipun Kementerian ini merupakan batas maksimal yang diberikan UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga. Tidak cukup sampai di sana, Presiden-pun menambah 10 jabatan Wakil Menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan Menteri maupun Pejabat Esselon I.
  4. Banjir Komisi. Lembaga Kepresidenan justru tidak mampu memberikan contoh bagi Kementerian/ Lembaga lain. Lembaga Kepresidenan semakin gemuk dengan struktur. Maka dibentuk lagi, lembaga di lingkungan Istana Presiden seperti, staff khusus, staff pribadi, juru bicara, unit kerja, dewan pertimbangan Presiden, satgas mafia hukum dan terakhir Satgas TKI (tenaga Kerja Indonesia). Ironinya, pembentukan lembaga-lembaga ini tidak pernah dievaluasi efektifitasnya, bahkan cenderung menambah beban anggaran Negara. Dari catatan FITRA, setidaknya terdapat 9 badan, komisi, satuan ataupun Tim yang berada di lingkungan istana (lihat lampiran).
  5. Kebijakan Pegawai tanpa Mempertimbangkan Anggaran. Sebagai bendahara Negara seharusnya Menkeu mampu memprediksi setiap kebijakan berkaitan dengan pegawai akan berdampak pada belanja pegawai “budget constraint”. Terlebih belanja ini bersifat fix cost yang mudah diprediksi. Kemkeu seharusnya sudah memprediksi, kebijakan sektoral yang berimplikasi pada beban belanja pegawai seharusnya sudah dapat dilihat bebannya terhadap anggaran, seperti kebijakan pengangkatan Sekdes menjadi PNS dan sertifikasi Guru, serta pengangkatan pegawai honorer.
  6. Tunjangan Pegawai Daerah. PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memperbolehkan daerah memberikan tambahan tunjangan pada pegawai daerah. Di DKI Jakarta, pejabat eselon I mendapatkan tambahan penghasilan sampai dengan Rp. 50 Juta, dan staff mendapat tambahan antara Rp. 4,7 – 2,9 juta. Perbedaan tambahan tunjangan ini menjadi penyebab beratnya belanja pegawai dan distribusi pegawai yang tidak merata, untuk mengejar tambahan penghasilan, sehingga pada daerah-daerah dengan tambahan penghasilan akan semakin berat beban belanja pegawainya. Ketidak jelasan batasan pemberian tunjangan daerah menyebabkan belanja pegawai membengkak.
  7. Skema Dana Perimbangan. Skema dana perimbangan saat ini belum berpihak pada daerah. Sejak otonomi daerah sebanyak 70% urusan didesentralisasikan ke Daerah, sementara pusat memegang lima kewenangan utama. Namun berbanding terbalik dari sisi fiscal, sejak tahun 2005 rata-rata belanja transfer daerah 31% dari APBN. Membengkaknya belanja pegawai, juga disebabkan oleh formula DAU yang tidak memberikan insentif daerah. Formula DAU saat ini memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sebagai alokasi dana dasar dan selisih antara kebutuhan dengan kapasitas fiscal suatu daerah. Dengan formula ini daerah yang mampu melakukan efisiensi belanja pegawai dan meningkatkan kapasitas fiskalnya, otomatis akan berkurang jatah DAU-nya. Ini membuat daerah malas melakukan perampingan birokrasi dan meningkatkan PAD-nya.
  8. Politisasi Birokrasi. Sistem rekrutment yang sarat KKN terhadap PNSD dan politisasi birokrasi masih terjadi di daerah. Meski pusat memiliki control untuk menilai formasi pegawai yang dibutuhkan dan rekrutment, namun tidak dapat dibantah aroma suap masih tercium saat rekurtmen. Rekrutmen juga tidak terlepas dari politisasi, menjelang Pilkada, Kepala Daerah sebagai Pembina PNSD akan merekrut lebih banyak PNSD untuk meraih dukungan. Juga paska Pilkada, sebagai imbal jasa tim sukses Kepala Daerah menjadi PNSD tanpa melalui mekanisme juga terjadi.
  9. Tidak Ada Rasio Pegawai Berdasarkan Karakteristik Daerah. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki rasio jumlah pegawai yang ideal untuk melakukan pelayanan publik. Ketiadaan rasio ini menjadi penyebab terus menerus dilakukan rekurtment pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan.
  10. Pemekaran Daerah. Pemekaran daerah juga menjadi pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah. Sebagai konsekuensi daerah baru, kebutuhan akan pegawai merupakan keharusan, ditambah rekrutmen yang masih mengutamakan putra daerah dibandingkan profesionalitas. DAU yang menjadi tumpuan membiayaai pegawai daerah, secara tidak langsung berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat 481 daerah dan tahun 2009 naik menjadi 477 daerah, karena terjadinya pemekaran, rata-rata penerimaan DAU berkurang, dari 358 milyar pada tahun 2008 menjadi 351,7 miliar pada tahun 2009.
Dari 10 Penyebab membengkaknya belanja birokrasi, Pemerintah bermaksud melakukan moratorium rekrutmen PNS. Seknas FITRA mendukung langkah tersebut, namun yang perlu diingat Moratorium PNS saja tidaklah cukup. Persoalan sebenarnya tidak hanya pada jumlah pegawai yang terus meningkat. Dari hasil kajian FITRA, rata-rata kenaikan jumlah pegawai dalam 5 tahun terakhir adalah 2 persen, sementara kenaikan belanja pegawai jauh lebih signifikan yakni 20%. Artinya, beratnya belanja pegawai lebih disebabkan semakin meningkatnya ongkos pegawai dibandingkan jumlah Pegawai.
Pemberlakuan moratorium saja tidak akan siginifikan mengurangi beban Negara. Oleh karenanya, Moratorium sebagai bagian kerangka reformasi birokrasi harus dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan berbagai pembenahan berbagai sistem kepegawaian yang menjadi penyebab membengkaknya belanja pegawai, yakni:
  1. Mengkaji ulang pemberlakuan remunerasi. Pemberian remunerasi tanpa disertai punishment tidak akan efektif meningkatkan kinerja birorkasi dan mengurangi korupsi. Terbuknya kasus Gayus dan hakim Imas, menunjukan remunerasi di Kemenkeu dan MA tidak mampu menaha laju korupsi di birokrasi.
  2. Pembuktian terbalik terhadap Pegawai yang memiliki harta tidak wajar.
  3. Penyusunan rasio jumlah pegawai berdasarkan variable jumlah penduduk, kondisi geografis, kemampuan keuangan dan fungsi.
  4. Reformulasi skema dana perimbangan yang memberikan insentif bagi daerah yang melakukan efisiensi jumlah pegawai dan disisentif bagi terjadinya pemekaran daerah baru.
  5. Pengaturan pemberian tunjangan pejabat dan PNS daerah.
  6. Pembenahan dan Pembatasan pembentukan lembaga-lembaga ad hoc (Tim, Satgas, Komite, Badan, Dewan, Komisi) dan Lembaga Non-Struktural lainnya.



Jakarta, 24 Juli 2011


Yuna Farhan
SekJend FITRA


Tabel. Komisi/Satgas/Tim/Dewan Di lingkungan Setneg, Presiden/ Wapres
No
Lembaga
Anggaran (Rp.)
1
Komisi Hukum Nasional (Setneg)
11,7 milyar
2
Dewan Pertimbangan Presiden
48,8 milyar
3
Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (Wapres)
14,7 milyar
4
Satgas Reformasi Birokrasi (Wapres)
1,1 milyar
5
UKP4
79,6 milyar
6
Tim Satgas PMH
10,8 milyar
7
Tim REDD+
3,1 milyar
8
Tim Sinergi Pusat-Daerah
2,2 milyar
9
Tim Penyempurnaan Peraturan Pertanahan
2,4 milyar

grafik belanja pegawai

Tidak ada komentar: