Kamis, 19 Mei 2011

Jangan libatkan kami PEMUDA hanya untuk POLITIK BUSUK menuju 2012

ALAMMAK BABEL DUKUNG FPB KARENA MORAL Aktivis Front Pemuda Bangka-Belitung Fahrizan mengatakan yang laporan pihaknya ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, terkait anggota DPR RI Basuki T Purnama, lebih kepada moral keramahtamahan hingga etika berbicara yang dijunjung tinggi masyarakat Babel selama ini. Laporan tertanggal Rabu, 18 Mei 2011, itu bukan permasalahan lingkungan laut Babel seperti yang dilontarkan Ahok, sapaan akrab Basuki, saat menanggapi laporan FPB ke BK DPR RI. "Pernyataan bung Ahok ini tidak nyambung apa yang telah di laporkan Front Pemuda Bangka-Belitung (FPB) ke BK DPR RI, jadi saya melihat komentar bung Ahok serta surat yang dikirimkannya ke Menteri Lingkungan lebih kepada persoalan kelompok BISNIS (jaringan) bung Ahok," ungkap Fahrizan. "Karena berdasarkan surat bung ahok ke menteri lingkungan antara lain disinggung permasalahan Kementerian Negara Lingkungan Hidup pernah menggugat ganti kerugian pemulihan lingkungan," lanjutnya. Fahrizan menjelaskan sepengetahuannya Kementerian LH pernah menggugat ganti rugi sebesar Rp 18.190.720.000,- (Delapan belas milyar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PT. Selat Nasik Indokwarsa. Gugatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Simpang Pesak Indokwarsa sebesar Rp 8.458.339.000,- (Delapan milyar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Kedua perusahaan tambang tersebut, ujar Fahrizan, dituntut ganti kerugian pemulihan lingkungan secara tanggung renteng sebesar Rp 5.615.253.000,- (Lima milyar enam ratus lima belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)? [Vide: Putusan Perkara Nomor: 105/G/2009/PN.JKT.UT tanggal 3 Februari 2010]. "Bahwa kedua perusahaan ini melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum perusakan lingkungan hidup," tegas Fahrizan. "Jadi saya mengimbau jangan pernah membawa isu atau permasalahan yang mengatasnamakan rakyat udah jelas kepentingan ini kepentingan siapa? Untuk modal apa 2012? Kenapa baru sekarang bung Ahok bersuara dengan lantang atas pengaduan dari masyarakat, masyarakat yang mana mengadukan ke bung Ahok ? ini udah jelas pengaduan ALAMMAK BABEL yang menyoroti permasalahan pelaksanaan CPNS kemaren di laporkan sampai ke MENPAN / BKN sehingga babel termasuk 40 daerah bermasalah atas pelaksanaan CPNS tahun 2010, karena banyak masyarakat mempertanyakan permasalahan tersebut maka kami ALAMMAK BABEL melaporkan masalah ini ke anggota DPR RI Basuki T Purnama, wakil rakyat kita di pusat mewakili masyarakat babel di komisi II mitra kerja dari MENPAN/BKN yang sampai dengan saat ini tidak jelas tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Apakah Bung Ahok pura-pura tidak tahu alias buta/tuli, bahwa penerimaan CPNS kemarin bermasalah semua bahkan tersistem kecurangan CPNS yang terjadi, Jadi kita sebagai kaum muda di babel harus berpikiran kritis jangan mau dibodohi oleh siapapun apa lagi dibodohi oleh seseorang anggota DPRI yang akan maju di pesta demokrasi 2012," imbuhnya. Sementara itu, sehubungan dengan komentar Ahok yang bakal mengecek status kelembagaan FPB, Fahrizan menyatakan hal itu jelas hanya untuk menakut-nakuti rekan-rekan di FPB. Dia yakin rekan-rekan di FPB tidak seperti yang ada di pikiran Ahok. Sebab sekarang ini berbeda dibanding aturan sebelumnya, dugaan pelanggaran Kode Etik saat ini tidak harus menunggu aduan dari masyarakat. "Lewat Tata Beracara baru, BK DPR bisa langsung memprosesnya setiap dugaan pelanggaran kode etik. dalam Bagian Kedua (Integritas) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kode Etik DPR disebutkan: Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, serta merusak martabat lembaga," jelas Fahrizan. "Udah jelas berarti Anggota Dewan yang terbukti mencaci maki masyarakat juga bisa terancam sanksi pelanggaran Kode Etik. Kalau mencacimaki dan ditonton orang kan merusak citra Dewan," katanya. Dia menambahkan, saksi pelanggaran Kode Etik yakni mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan, pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan, hingga pemecatan. "Jadi permasalahan ini suatu pembelajaran buat para wakil rakyat kita yang semau mau nya menindak serta menzholimi kita sebagai rakyat," tolong kepada calon calon gubernur babel 2012 untuk memberikan pembelajaran politik yang baik & benar kepada kami kaum muda ini, jangan jadikan kami korban dari politik kotor itu ujar Fahrizan

Selasa, 03 Mei 2011

DPD KNPI BABEL melakukan REGISTRASI OKP

Banyak masyarakat yang terkadang rancu menamai sebuah OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), sebab untuk menjadi sebuah OKP perlu berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak semua perkumpulan itu bisa disebut OKP. “Yang jelas OKP itu bernaung di bawah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia),” Dijelaskan Fahrizan Sekretaris DPD KNPI BABEL yang didampingi ketua Ahmad syahmirzan , ada 4 macam bentuk OKP berdasarkan basisnya yaitu yang berbasis kemahasiswaan seperti HMI, PMII, IMM, IMKI dan lainnya. Yang berbasis Nasionalis seperti AMPI, Kosgoro, FKPPI dan masih banyak lagi. Serta OKP yang berbasis keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, GPI dan lainnya. Tidak lupa juga OKP partai politik (sayap Partai politik) seperti Pemuda Bulan Bintang, AMPG, GPK, dan lainnya Yang perlu diketahui di sini, lanjut Fahrizan, bahwa setiap OKP harus memiliki struktur organisasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke bawahnya. Kalau hanya berada di daerah tertentu saja maka tidak bisa dikatakan OKP. Sebab OKP ini harus bernaung di bawah KNPI, menambahkan, dalam UUD pasal 28 menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat. Tetapi implementasinya diatur oleh UU Khusus mengenai Ormas Kepemudaan, yaitu dalam UU Keormasan No 8 tahun 1985. Bahwa satu-satunya induk Ormas Kepemudaan yang diakui dan sah menurut UU ini adalah KNPI dan anggotanya adalah OKP-OKP yang berbadan hukum tercatat di Kemdagri/Kemkumham, memiliki AD/ART. Hierarki, struktur dan komposisi personalia kepengurusan yang jelas dari pusat dan daerah. “Persyaratan ini memang mutlak harus dipenuhi oleh sebuah OKP,” Tentang pemunculan perkumpulan organisasi lokal kedaerahan, apakah perkumpulan ini termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban tidak terlalu sulit mengindentifikasinya, tinggal dilihat dari dokumen legalitas perkumpulan organisasi tersebut, apakah termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban. “Khusus OKP tinggal dicek di KNPI, apakah perkumpulan organisasi ini terdaftar sebagai anggota KNPI. Kalau bukan, ya mereka bukan OKP. Mungkin LSM atau paguyuban,”. Indonesia ini, sambungnya lagi, adalah NKRI berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam ketentuan perUUan. Karenanya siapa pun yang mengaku WNI harus tunduk, patuh dan taat azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa ada tawar menawar. Menyikapi maraknya pemunculan kelompok orang mengatasnamakan Ormas, maka perlu disikapi secara bijak tetapi tegas proporsional, terutama oleh pemerintah dan Induk seperti KNPI dan lainnya. Begitu juga dengan ketua DPD KNPI BABEL Ahmad syahmirzan, dengan banyaknya Ormas kedaerahan justru bisa bersinergi dengan OKP yang ada di bawah naungan KNPI untuk sama-sama membangun Negeri Serumpun Sebalai ini, sehingga bisa menjadi kondusif dan menjadikan daerah yang memiliki iklim investasi yang baik. “Seluruh komponen masyarakat Bangka Belitung sudah sepantasnya untuk memajukan negeri ini Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di bawah naungan KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menyampaikan data OKP, yakni nama organisasi, alamat sekretariat dan SK susunan pengurus ke Kesbangpol dan Linmas Provinsi Babel melalui DPD KNPI. Ini dilakukan agar keuangan yang dikeluarkan jelas pertanggungjawabannya. Apabila tidak ada laporan, maka Pemprov Babel melalui Kesbangpol dan Linmas Babel tidak akan mencairkan sepeserpun dana bantuan ke OKP tersebut. Hal ini dikatakan Ketua KNPI Babel, Ahmadsyah Mirzan, Selasa (3/5/2011). Pemberitahuan ini, merujuk surat pemberitahuan yang disampaikan Kesbangpol dan Linmas Babel ke KNPI No.90/BKBPPM/2011. "Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985, PP Nomor 18 Tahun 1986 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 bahwa organisasi kepemudaan wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah dengan melengkapi kelengkapan administrasi dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," ujar Mirzan. Dilanutkannya, berdasarkan akta pendirian dan AD/ART KNPI, status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan ditandai dengan diterbitkan SKT No. 594/BKBPM/2010 tanggal 11 Oktober 2010. "Sebagai langkah pemutakhiran data dan agar OKP di bawah naungan KNPI diakui pemerintah, maka wajib melaporkan segera kepada Pemprov Babel," tegas Mirzan.

Minggu, 01 Mei 2011

Dibawa kemana kasus penangkapan timah slama ini oleh pihak POLRI

Dalam sistem penguasaan bisnis penambangan timah akan terlihat hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor dalam instansi formal dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Siapa mendapatkan apa dan bagaimana mendapatkannya adalah politik penguasaan dalam arti umum. Di sini kita akan melihat bagaimana hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor formal di era desentralisasi, otonomi daerah dan liberalisasi/globalisasi. Peralihan dari era kolonial/Orde Baru yang sentralistik ke Era Reformasi sebagaimana dijelaskan di atas telah membawa sistem penguasaan bisnis penambangan timah dan kewenangan pemberian izin terfragmentasi. Era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah tidak kecuali Bangka untuk meningkatkan sumber pendapatan daerahnya dari kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki yang selama ini lebih banyak dialirkan ke pusat. Wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam yang kaya misalnya propinsi Riau, Bengkulu dan juga Bangka-Belitung termasuk daerah yang tertinggal dibanding dengan daerah-daerah tetangganya di pulau Sumatera. Bagi Bangka-Belitung, perjuangan untuk menguasai dan menikmati sumberdaya alam timahnya sudah berkali-kali dilakukan, dimulai dengan tuntutan pembentukan propinsi Bangka-Belitung pada tahun 1956, dan kemudian berulangkali di era Orde Baru pada tahun 1970-an, 1980an dan kemudian 1990an dan baru berhasil di Era Reformasi. Tuntutan pembentukan propinsi ini dimaksudkan untuk merebut penguasaan timahnya dari Palembang dan dari pemerintah pusat. Selain itu juga ada tuntutan manajemen PT.Timah dikelola oleh putra daerah, tuntutan pemilikan saham di perusahaan tersebut serta perjuangan daerah untuk memberikan izin penambangan dan penjualan pasir timah kepada masyarakat Bangka. Hal yang terakhir ini telah membawa perubahan drastis dalam politik penguasaan timah dan menimbulkan konflik yang njelimet dan tarik menarik kekuasaan antar aktor-aktor di institusi pemerintahan antar pusat, pusat-daerah dan antara propinsi dan kabupaten. Puncaknya berakhir dengan peristiwa ‘Oktober kelabu 2006’, penyerangan para penambang TI ke kantor gubernur dan penangkapan para pemilik smelster dan campur tangan pemerintah pusat untuk ‘mengamankan’ pulau itu. Era reformasi, euforia demokrasi, otonomi daerah telah digunakan sebagai semacam counter produktif oleh peran pemerintah daerah yang selama ini sangat lemah dan peran perusahaan timah yang kuat sebagai akibat perpanjangan tangan pemerintah pusat. Lemahnya peran pemerintah dan kuatnya peran perusahaan timah selama periode kolonial/Orde Baru telah menciptakan ‘state within the state’ di kedua pulau itu. Diharapkan bahwa peralihan penguasaan dari pusat ke pemerintah daerah akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk membangun Bangka dan untuk mensejahterakan masyarakat kedua pulau itu. Apakah peralihan sistem penguasaan dari pusat ke daerah tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka? Ini pertanyaan yang sulit dijawab dan memerlukan penelitian yang seksama, menghitung keuntungan dan kerugian materil dan non-materil dari sistem penambangan tersebut Apakah pemerintah daerah betul-betul kuat mengatur sistem penambangan yang berkelanjutan yang mementingkan eko-sistem? Bagi perusahaan timah, masih ada tanggungjawab terhadap lingkungan, meskipun belum maksimal dan lama terhenti, akan tetapi bagi banyak perusahaanperusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah dan penambangan TI sejauh yang saya ketahui belum lagi melakukan tanggungjawab terhadap lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan. Bahkan, kerusakaan lingkungan, pencemaran air sungai, laut, air minum, penambangan di hutan lindung oleh perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan yang muncul sejak era reformasi terus berlangsung. Demi mengejar keuntungan jangka pendek, sistem ekonomi penambangannya sangat buas, rakus dan sistem pengaturannya cendrung dikelola dalam Jaringan Advokasi Tambang http://www.jatam.org Powered by Joomla! Generated: 7 February, 2011, 17:31 sistem negara bayangan lokal. Peran dan kepentingan pebisnis jauh lebih dominan, di mana ada pengatur-pengatur bayangan, di mana ada ‘concubine’ antara aktor-aktor formal dan aktor-aktor masyarakat (pebisnis, preman, tokoh politik dll). 3. Implikasi ke depan Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan dan diantisipasi untuk sistem penguasaan sumberdaya timah ke depan. Sesuai dengan era reformasi yang memperhatikan hak-hak azazi manusia, pemerintahan yang transparan, bersih dan dekat ke masyarakat, maka sistem penguasaan sumberdaya timah pemerintah hendaknya mementingkan kesejahteraan masyarakat dari kesejahteraan kelompok/pribadi. Keuntungan semua pihak baik perusahaan lama, perusahaan-perusahaan timah yang baru dan penambangan rakyat dan kepentingan masyarakat lokal secara keseluruhan diperhitungkan dan sistem sistem monopoli yang sudah berurat berakar nampaknya berbahaya untuk dilanggengkan apakah sistem monopoli dalam ‘bentuk baru’ di era otonomi daerah ini. Penertiban oleh Markas Besar Kepolisian RI pada Oktober 2006 - 2011 belum memberikan dampak positif terhadap situasi pertambangan timah, justru saya bingung selama ini terjadi penangkapan kalau dikalkulasikan hampir mencapai puluhan ribu ton dan ratusan alat berat yang disita, tetapi sampai dengan hari ini tidak jelas siapa tersangka yang sebenarnya karena info yang saya ketahui justru penangkapan saja telah terjadi, tetapi proses hukum selanjutnya tidak jelas kasus kasus penangkapan timah selama ini, contoh kasus 1.392.240 ton pasir timah di Pusmet Mentok yang melibatkan salah seorang Direktur PT Tambang Timah, A Hafidz berdasarkan petunjuk dari kejaksaan, menyusul sebelumnya Ery Eko. (Maret 2008 lalu) hingga Us alias Ag (50) pemilik gudang timah yang menampung 60 timah di bukit Permai Toboali mulai Senin (11/4/2011) sampai dengan sekarang ini tidak jelas di bawa kemana kasus tersebut, sudah jelas apa yang dikatakan masyarakat kalau timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen bersama dari "stake holder" terutama aparat kepolisian. Hal ini masih tetap dibiarkan dikuatirkan kedepannya ribuan kolam bekas tambang timah bertebaran hingga ke pantai. Kawasan di sekitar kolam menjadi gersang dan sisa penambangan di pantai pun mencemari laut. Tolong dikomentarin menurut pendapat kawan kawan facebookers sehingga nanti tidak meninggalkan daerah babel tidak meninggalkan sejarah