Minggu, 14 Agustus 2011

siapakah M.Nasir dan Muhammad Nazaruddin

Politisi Partai Demokrat, M.Nasir dan Muhammad Nazaruddin diduga terlibat dalam permainan proyek pembangunan Pabrik Vaksi Flu Burung di Kementerian Kesehatan pada tahun 2009. M.Nasir dan Nazaruddin saat ini tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Berikut Kronologisnya:
1. Kamis, 12 Februari 2009, PT Bio Farma Merilis berita Pembangunan Pabrik Flu Burung senilai Rp.360 Milyar.
Pembangunan instalasi pabrik vaksin flu burung untuk manusia milik PT Bio Farma (Persero) akan dimulai April 2009.
“Pembangunan pabrik flu burung dilakukan April 2009, ditargetkan 2011 sudah beroperasi,” ungkap Direktur Utama PT Bio Farma Isa Mansyur di Bandung, Kamis (12/2).
Isa menyebutkan, pihaknya menyiapkan dua lokasi untuk pembangunan pabrik vaksin flu burung itu, yakni di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dan kawasan PT Bio Farma Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Pemerintah telah menyetujui investasi pembangunan pabrik vaksin flu burung itu senilai Rp 360 miliar, sedangkan pembangunan infrastruktur produksi vaksin flu burung yang pertama akan di bangun, yakni instalasi telur untuk bahan baku vaksin itu. Disusul kemudian pembangunan instalasi pembuatan vaksin di Kompleks PT Bio Farma atau dekat pabrik vaksin lainnya.
2.  Selasa, 12 Mei 2009, Nilai Investasi Pembangunan Pabrik Vaksin Flu Burung naik menjadi RP.700 Milyar
PT Bio Farma siap memroduksi sebanyak 4,5 juta dosis vaksin flu burung untuk manusia pada tahun 2010 mendatang. Untuk memproduksi vaksin tersebut, dibutuhkan investasi sebesar Rp 700 miliaruntuk pembangunan pabrik, pengadaan mesin hingga pembangunan peternakan ayam di kawasan Cisarua, Cimahi.
Direktur Utama Bio Farma, Isa Mansyur di Bandung, Senin (11/5) mengatakan, vaksin yang diproduksi nantinya adalah vaksin H5N1 strain Indonesia. Apabila telah beroperasi di tahun 2010, diharapkan dapat diproduksi antara 20 juta-25 juta dosis vaksin flu burung untuk manusia setiap tahunnya.
3. Kamis, 12 Novemper 2009, Nilai Investasi Pembangunan Pabrik Vaksin Flu Burung melonjak menjadi Rp 1,3 Triliun
PT Bio Farma (Persero) akan memiliki pabrik vaksin flu untuk mengatasi pandemi H1N1 di Indonesia dengan kapasitas produksi 20 juta dosis per tahun, kata Direktur Utama PT Bio Farma, Iskandar di Bandung, Kamis (12/11).
“Pembangunan pabrik itu akan dilakukan 16 November 2009 ini, diharapkan tuntas Oktober 2010 mendatang,” paparnya.
Investasi untuk memproduksi vaksin flu mencapai Rp 1,3 triliun yang bersumber dari APBN dan investasi dari PT Bio Farma. Lahan pabrik berada di bagian belakang Kompleks PT Bio Farma seluas 3953 meter persegi.
Mampukah  PT Bio Farma membangun Pabrik Vaksin Flu Burung?
Secara tekhnologi jelas PT Bio Farma mempunyai kemampuan untuk membangun pabrik vaksin, karena selama ini BUMN tersebut memang bertugas memproduksi hamper seluruh jenis vaksin bahkan penjualan ekspor mencapai Rp.476 miliar (58%) dari total Rp. 807 miliar Penjualan 2008. (lihat situs PT Bio Farma, tentang product)
Bagaimana dengan kemampuan financial, kami hanya paham masalah kesehatan dan vaksin, untuk melihat kemampuan financial PT Bio Farma, dapat dilihat disitus yg sama, di mana secara umum jumlah Laba ditahan PT Bio Farma  berdasarkan laporan audit KAP Aryanto Amir Yusuf & Mawar tahun 2008 hanya sebesar Rp. 138 Milyar (belum dicadangkan) dan tahun 2007 Rp. 116 (dicadangkan).
Jawabannya Pabrik Vaksin Flu Burung dibangun dengan dana yang bersumber dari APBN.
Adakah kontrak antara Pemerintah (Departemen Kesehatan) dengan PT Bio Farma untuk membangun Pabriik Vaksin Flu Burung?
Jawabannya: Tidak ada
Departemen Kesehatan melaksanakan pembangunan Pabrik Vaksin Flu Burung dengan menunjuk secara langsung PT. Anugerah Nusantara. (penunjukkan langsung ini terindikasi pelanggaran Kepres No. 80, karena tidak pernah dilelang).
4. Profil PT Anugerah Nusantara
Nama   : PT Anugerah Nusantara
Alamat : Jl. KH Abdullah Syafei No.9 Lt.3 Jakarta Selatan
Pengurus:
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris H. Asman Yunus, SH, CN, MH No: 04/N/PT/VI/2009 tgl 8 Juni 2009
Direktur Utama                       : Rizal Ahmad
Direktur I                                : Wasis Ginanjar
Direktur II                               : Amin Andoko
Diretur III                               : Drs, Achmad Dharsono
Diretur IV                               : Muhammad Ali
Direktur V                               : Muhammad Fajarkurnia
Komisaris Utama                    : Muhajidin Nur Hasim
Komisaris                                : HM Yunus Rasyid, SH, M.Hum
Pemegang Saham
Muhajidin Nur Hasim : 160.000 lembar         : Rp. 160.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Milyar)
Rizal Ahmad                   :   20.000 lembar         :Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar)
MYunus  Rasyid           :   20.000 lemabr         :Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar)
(Sumber Akta Notaris H. Asman Yunus, SH, CN, MH No.  36 Tanggal 28 Februari 2009)
Profil  Pengurus dan Pemegang Saham
Rizal Ahmad Lahir 19 Agustus 1980 (umur 30thn), M Yunus Rasyid Lahir 12 Februari 1959 (umur 51 thn), Wasis Ginanjar Lahir 1984 (umur 26 thn), Amin Andoko    Lahir  1985 (umur 25 thn), Muhammad fajarkurnia Lahir 1984 (umur 26 thn), Muhajidin Nur Hasyim Lahir 27 sept 1980 (umur 30) no ktp
Kemampuan Finansial PT Anugerah Nusantara
Seberapa Besar kemampuan Finansial PT Anugerah Nusantara, sehingga bias memenangkan proyek senilai Rp. 718 miliar?
Data Keuangan PT Anugerah( Sumber Data: Laporan Audit  KAP…………………)
Neraca 2008
AKTIVA

AKTIVA LANCAR




Jumlah Aktiva Lancar
131,875,261,855



AKTIVA TETAP

Jumlah Aktiva Tetap
1,546,959,187



AKTIVA LAIN-LAIN

TOTAL AKTIVA
133,422,221,042



KEWAJIBAN DAN MODAL

KEWAJIBAN LANCAR


Hutang Usaha 93,280,686,984
Jumlah Kewajiban Lancar
95,763,585,327
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR



-
TOTAL KEWAJIBAN
95,763,585,327
MODAL


Modal yang disetor 25,000,000,000

Laba yang ditahan 7,331,771,568

Laba tahun berjalan 5,326,864,147
TOTAL MODAL
37,658,635,715



TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL
133,422,221,042






Dengan kemampuan Finansial dan profil pengurus perusahaan seperti itu bagaimana PT Anugerah Nusantara bias mendapatkan kontrak kerja dengan nilai Rp.700 miliar, dengan spesifikasi pekerjaan yg membutuhkan keahlian sangat tinggi dan spesifik, yaitu Membangun Pabrik Vaksin Flu Burung?
Kenapa Depkes yang kumpulan dokter/orang pintar terlalu ceroboh dengan menunjuk PT Anugerah Nusantara sebagai pemenang?
Mari kita buat urutannya dengan pelan-pelan:
PT Anugrah berdiri Januari 1999 dengan akta notaries Asman Yunus, para pendiri adalah
  • Muhammad Nazarudin
  • Muhamad Nasir
  • Muhammad  Ali
  • Muhammad Yunus Rasyid
Dengan modal distor sebesar 600 juta rupiah.
Selanjutnya tahun 2006 dengan akta Notaris Asman Yunus
Selanjutnya dengan akta Notaris Asman Yunus, terjadi perubahan anggaran dasar, dengan kepemilikan saham, menjadi Muhammad nazarudiin 20 miliar, rizal ahmad 2,5 miliar dan Yunus Rasyiod 2,5 miliar
Selanjtnya Januari 2009 dg akta notaries Asman Yunus, terjadi penambahan modal menjadi 500 miliar dan ditempatkan 200 miliar, dengan porsi Muhammad  Nazarudin 190 miliar, Rizal Ahmad 5 miliar, M Yunus Rasyid 5 miliar
Selanjutnya Februari 2009 dengan akta niotaris Asman yunus, terjadi penjualan saham, sehingga kepemilikan saham menjadi Muhajidin Bin Nur Hasim 160 miliar, Rizal Ahmad 20 miliar, M Yunus Rasyid 20 miliar, Sekaligus Muhammad Nazarudin mengundurkan diri dari perusahaan PT Anugerah
Hebat.. Hebat….dan Hebat rekayasanya, perusahaan kontraktor biasa tanpa kegiatan yang jelas, tiba-tiba Muhammad Nazarudin bisa menambah modal saham menjadi 200 miliar rupiah, dan sebulan kemudian anak umur 29 tahun tuan Muhajidin Nur Hasyim mampu membeli saham senilai 160 miliar rupiah, hebat- hebat…..  hebat.
Apa yang mereka mau perbuat? Dari Mana mereka dapat modal sebesar itu?
Bagaimana caranya perusahaan kecil ditunjuk untuk menang dalam mega proyek high-tech?
Bagaimana caranya perusahaan kecil tiba-tiba punya kemampuan dahsyat untuk mengerjakan proyek vital dan strategis.
Begitu bodohkah kawan-kawan di depkes sehingga seperti kerbau dicucuk hidung, Dengan gelar Dokter, Master, Doktor dan Profesor kawan2 di depkes menjadi dungu melihat fakta ini.
Mungkinkah ini jawabannya:
ID Anggota : A-513
Nama : MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE
Partai : PARTAI DEMOKRAT
Daerah Pemilihan : JAWA TIMUR IV
Fraksi : Fraksi Partai Demokrat
Web / Blog :
Komisi : Posisi
Komisi 3 : Anggota
Alat Kelengkapan : Posisi
Badan Anggaran : Anggota



ID Anggota : A-436
Nama : MUHAMAD NASIR
Partai : PARTAI DEMOKRAT
Daerah Pemilihan : RIAU II
Fraksi : Fraksi Partai Demokrat
Web / Blog :
Komisi : Posisi
Komisi 9 : Anggota
Alat Kelengkapan : Posisi
Badan Anggaran : Anggota
No Anggota : A-513
Nama : MUHAMMAD NAZARUDDIN , SE
Tempat & Tanggal Lahir : BANGUN, 1968-08-26 atau 1970-08-26
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Email :
Alamat Rumah : Apartemen Taman Rasuna Tower 9-8F
Telepon Rumah :
Alamat Kantor : JlJenderal Gatot Subroto No 6
Telepon Kantor :
Kota : Jakarta
Kode Pos : 10270
Pendidikan :
Pengalaman Kerja :
Pengalaman Organisasi :
Keterangan :






No Anggota : A-436
Nama : MUHAMAD NASIR
Tempat & Tanggal Lahir : PEMATANG SIANTAR, 1973-06-23
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Email :
Alamat Rumah : Jl A Yani Gg Ardiha No1
Telepon Rumah :
Alamat Kantor : JlJenderal Gatot Subroto No 6
Telepon Kantor :
Kota : Jakarta
Kode Pos : 10270
Pendidikan :
Pengalaman Kerja :
Pengalaman Organisasi :
Keterangan :
PT Mahkota Negara yg dipimpin Oleh Muhamad Nasir mendapat kontrak dari Depkes: senilai Rp. 492 Milyar atas pekerjaan pengadaan Alat bantu Belajar Mengajar Dokter/Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan Badan PPSDM Depkes Sesuai Kontrak No. PL.00.03/II/I/4865.I/2009 Tanggal 17 September 2009
1. Kantor dijakarta di Jl. Abdullah Syafii No.9 Tebet, Jakarta Selatan ada 4 yaitu : PT Anugrah Nusantara, NPWP : 02.075.539.3,  PT Mahkota Negara, NPWP : 02.117.841.3,  PT Mega Niaga, NPWP : 02.117.840.5, PT Anak Negeri, NPWP : 02.117.543.5
2. Pendapatan-pendapatan ada yang belum dilaporkan dalam hal pinjam bendera perusahaan lain
3. Biaya biaya mungkin sekitar  40% manipulasi
4. omset : 10%  untuk Partai “X” , 20 % untuk fee / entertainment dalam bentuk uang ke dirjen anggaran depkeu, panitian anggaran DPR, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, panitian tender
5. Aliran dana dari bank untuk membiayai proyek PT lain, Prive dan nyogok
6. Pembukuan antar perusahaan digabung
7. Biaya nyogok minimal 30% dari nilai proyek, 60 % untuk anggaran proyek dan 10 % keuntungan
ICW Desak KPK Periksa M.Nasir
Aktivis Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengembangkan pemeriksaan ke sejumlah orang terdekat M. Nazaruddin yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK. Termasuk M. Nasir, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga tercatat pernah mendirikan perusahaan bersama mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
“KPK memang harus fokus ke Nazaruddin, tapi KPK juga harus serius menyisir kemungkinan pihak lain, rekan separtai atau yang lainnya,” kata dia kepada Tempo, Senin 13 Juni 2011.
Menurut Febri, KPK saat ini memang masih dalam tahap penyelidikan baik dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang ataupun kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional. Pada  kasus korupsi Kemendiknas ini , posisi Nazaruddin belum jelas benar keterlibatannya. Namun yang terpenting adalah orang-orang yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan proses korupsi itu tentu harus diperiksa KPK.
“Ketika Nazaruddin dipanggil dan belum datang, orang-orang disekitarnya itu harus juga bisa diperiksa KPK untuk melengkapi informasi mengenai kasus tersebut,”ujarnya.
Febri menambahkan, sekecil apapun informasinya harus tetap ditelusuri KPK. “Salah satunya proses pemeriksaan dan pemanggilan. Kemungkinan ada banyak pihak diperiksa,”kata koordinator divisi hukum dan peradilan ICW ini.
Nama M. Nasir tercatat dalam beberapa perusahaan milik M. Nazaruddin. Ia bersama Nazaruddin dan seorang rekannya tahun 2003 mendirikan PT. Mahkota Negara dan menjadi salah satu komisaris utama. Di perusahaan itu ia pernah memiliki saham sebanyak 120 ribu lembar atau senilai Rp 120 miliar, sebelum akhirnya dijual ke koleganya pada tahun 2009.
Sebelumnya, mereka berdua juga mendirikan perusahaan PT. Anugrah Nusantara ditahun 1999. Lalu diawal tahun 2006 baik M. Nazaruddin maupun M. Nasir sama-sama mengundurkan diri baik sebagai pendiri, pemegang saham ataupun anggota direksi dan komisaris perusahaan tersebut.
Dua perusahaan ini merupakan dua dari empat pemenang tender proyek pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007 yang saat ini kasus korupsinya sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demokrat Keberatan, KPK Periksa M.Nasir
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak asal memeriksa Muhammad Nasir hanya karena desas-desus.
“Harus ada fakta dan data yang melandasi kenapa dia harus dipanggil,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 Juni 2011 kemarin.
Menurut dia, partainya belum memperbincangkan dugaan keterlibatan Nasir dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut juga terkait dengan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. “Keterlibatannya seperti apa, belum jelas,” ucapnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR ini juga menyatakan tak mengetahui kasus dugaan korupsi dalam proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. “Kami tak tahu. Yang kami tahu hanya soal wisma atlet itu,” ujar Saan.
Namun fraksinya mempersilakan KPK memeriksa Nasir, yang juga anggota Badan Anggaran dan Komisi Hukum DPR. Saan menginginkan KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami berharap itu tak hanya berdasarkan desakan, tapi ada fakta yang jelas,” katanya.
Saan menanggapi desakan sejumlah pegiat antikorupsi yang menginginkan KPK memeriksa Nasir, adik Nazaruddin, dalam kasus suap proyek wisma atlet di Palembang atau dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. “Siapa pun yang dianggap mengetahui atau dekat harus diperiksa,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, dua hari lalu.
Nasir menolak mengomentari dugaan keterkaitannya dengan kasus Nazaruddin. “Saya no comment,” kata politikus dari daerah pemilihan Riau ini.
Nasir pernah menjadi komisaris dan pemilik saham PT Mahkota Negara dan PT Anugrah Nusantara Jaya, dua perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 142 miliar itu. Nazaruddin-Nasir juga pendiri, pemegang saham, dan pengurus PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, serta PT Anugrah Nusantara.
Nasir-Nazar Telah Lama Berkongsi
Perkongsian Muhammad Nazaruddin dengan Muhammad Nasir memiliki jejak panjang. Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, kedua politikus bersaudara itu pernah mendirikan sejumlah perusahaan yang kini bermasalah dengan hukum.
Nazaruddin dan Nasir antara lain pernah tercatat sebagai pendiri, pemegang saham, dan pengurus PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, serta PT Anugrah Nusantara. Tiga perusahaan ini bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terkait kasus korupsi.
Di PT Anak Negeri, menurut akta bertanggal 14 Februari 2003, Nazaruddin dan Nasir berduet. Nazaruddin memiliki 1,4 juta lembar saham dan menjabat sebagai komisaris utama. Adapun Nasir menjabat sebagai komisaris dan memiliki 440 ribu lembar saham. Pada akta perubahan, 16 Mei 2009, nama Nazaruddin dan Nasir menghilang.
Duo Nazaruddin-Nasir juga pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris ketika CV Mahkota Negara berubah menjadi PT Mahkota Negara pada 14 Februari 2003. Saat itu, Nazaruddin menjadi komisaris utama dan memiliki saham 324 ribu lembar (sekitar Rp 3,2 miliar). Adapun Nasir menjadi komisaris dengan saham 99,6 ribu lembar (Rp 996 juta). Tapi, sejak Mei 2009, nama Nazaruddin dan Nasir tak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.
Adapun di PT Anugrah Nusantara, Nazaruddin dan Nasir tercatat sebagai pendiri dan penyerta modal awal. Saat perusahaan berdiri pada 25 Januari 1999, Nazaruddin memegang 330 lembar saham (Rp 330 juta) dan menjabat sebagai direktur utama. Adapun Nasir, pemilik 60 lembar saham (Rp 60 juta), menjabat sebagai direktur.
Pada 2006, Nazaruddin dan Nasir menjual sahamnya lalu mundur dari jajaran direksi. Tapi, pada Januari 2009, Nazaruddin kembali masuk dengan saham senilai Rp 190 miliar. Sebulan kemudian, Nazaruddin menjual sahamnya dan mundur dari PT Anugrah.
Ketiga perusahaan yang didirikan Nazaruddin-Nasir ini memiliki sejumlah kesamaan, antara lain perusahaan beralamat asal di Pekanbaru, Riau; bergerak di segala bidang usaha, dari jasa konsultasi hingga perbengkelan; dan menggarap proyek-proyek pemerintah dari daerah hingga pusat.
Belakangan ini, kantor PT Anak Negeri di Warung Buncit, Jakarta, berkali-kali digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang tertangkap tim KPK setelah menyerahkan cek kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Menurut KPK, cek bernilai Rp 3,2 miliar itu merupakan suap dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Kepada penyidik KPK, Rosalina pernah memberi keterangan bahwa Nazaruddin mendapat success fee sekitar 13 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah kesaksian itu. Rosalina belakangan juga mencabut keterangan tersebut.
Saat ini, KPK juga tengah menelisik kemenangan tidak wajar PT Mahkota Negara dan PT Anugrah Nusantara dalam proyek peningkatan sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007.
Sumber Tempo menuturkan bahwa saat usul proyek bernilai Rp 142 miliar itu dibahas di DPR, Nazaruddin gencar melobi anggota Badan Anggaran DPR. Di ujung cerita, PT Mahkota mendapat bagian paling besar, yakni pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Untuk pengadaan alat multimedia, misalnya, nilai proyeknya sekitar Rp 40 miliar.
Kemarin, Nasir menolak dikaitkan dengan ketiga perusahaan tersebut. ” Enggak ada, tanya saja sama pimpinan perusahaannya,” kata Nasir ketika ditemui Tempo di gedung DPR RI. Adapun perihal kasus yang membelit Nazaruddin, Nasir hanya berkata, “Saya no comment.”
Posisi M.Nasir Masih Aman
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pihaknya belum merencanakan untuk meminta keterangan dari Muhammad Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
“Sampai sekarang belum ada (rencana meminta keterangan dari M Nasir). Tapi, tentu langkah lanjutan akan kami lakukan, sebagai konsekuensi dari langkah penyelidikan,” ujarnya di sela-sela rapat dengan tim pengawas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Busyro mengungkapkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan bahwa Nazaruddin akan mengirimkan surat keterangan soal penyakit yang diderita melalui kuasa hukumnya sekaligus alasan ketidakhadiran untuk memenuhi panggilan kedua KPK, Kamis (16/6).
“Kalau datang dan kirimkan surat ya kita terima. Karena belum kita terima, KPK tidak bisa memastikan status Nazaruddin, apakah tergolong mangkir atau tidak,” terangnya.
Mantan Ketua KY ini menegaskan, KPK akan mencermati lebih dulu surat keterangan sakit dari Nazaruddin jika memang benar diserahkan oleh kuasa hukumnya.
“Tentu harus dipastikan validitasnya lebih dulu kalau benar diserahkan,” tambah Busyro.

Tidak ada komentar: