Sabtu, 18 Desember 2010

KEMISKINAN INDONESIA

KEMISKINAN INDONESIA


Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat tidak hanya disibukkan dengan kenaikan taraf dasar listrik (TDL) saja. Lebih dari itu, harga kebutuhan pokok pun ikut melambung. Harga kebutuhan pokok yang biasanya diperkirakan akan naik saat bulan ramadhan ataupun menjelang Lebaran karena peningkatan jumlah permintaan, sekarang jauh dari perkiraan, belum datang bulan suci Ramadhan harga kebutuhan pokok meningkat drastis. Harga cabe 1 kg yang biasanya berkisar antara 15.000-20.000 kini menjadi 40.000-50.000, beras jenis IR 64 naik dari 6.600 – 6.750, beras jenis Ramos dan sejenisnya dari harga 8.250-8.500 dan harga beras yang 5.000 kini akan didapat dengan kualitas yang sangat rendah.
Sangat ironis memang, di negeri yang luas dan SDA yang melimpah ini kebutuhan pokok selalu saja melambung tinggi. Namun yang lebih mengherankan lagi adalah meski harga kebutuhan pokok tadi melambung, faktanya tidak juga memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia. Padahal sebagian besar masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan.Tetap saja kenaikan harga kebutuhan pokok tadi menjadi masalah bagi mereka. Sektor pertanian selalu memproduksi tanaman yang sebagai sumber makanan, baik itu beras, cabe, gandum, sayur-sayuran, dan buah-buahan, bahkan kendala-kendala dalam bertani semakin tahun semakin banyak yang dapat diatasi karena telah lahir ahli-ahli dengan ilmu pengetahuan dan teknologinya yang mampu menyelesaikan permasalahan pertanian bahkan memberikan alternatif baru bagi petani-petani di Indonesia dan hasilnya cukup baik untuk meningkatkan produksi. Namun, tetap saja hasil yang baik tersebut tidak berpengaruh banyak pada tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia.
Ternyata, permasalahannya bukan pada sisi produksi, namun pada sisi pendistribusian kebutuhan pokok dan budaya konsumtif masyarakat Indonesia yang sekarang semakin menjadi-jadi. Sistem kapitalistik saat ini membuka peluang lebar bagi beberapa perusahaan maunpun agen yang bersifat swasta untuk menjadi pendistribusian kebutuhan pangan dari pihak produsen yang umumnya berada di desa kepada masyarakat luas secara umum.
Hal yang demikian memberi kesempatan yang besar pula bagi pihak swasta yang beroriensi keuntungan untuk menimbun barang-barang primer tadi. Ketika barang tersebut menjadi langka, barulah mereka akan menjualnya. Tentu saja, dengan harga yang lebih tinggi berkali lipat. Dampaknya sudah tentu pula sangat merugikan masyarakat. Sehingga wajar, pada suatu kondisi tertentu harga dapat meningkat drastis. Dalam hal ini tentunya pihak swasta berprinsip ”dengan pengorbanan yang seminimal mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya”, sehingga dengan ini lah harga dipasar tidak seimbang dan tidak stabil suatu saat dapat naik setinggi-tingginnya ataupun sebaliknya. Hal ini karena pemegang harga dan pemasok barang kebutuhan terdapat pada pihak swasta, sedang negara hanya memberikan standar harga pasar saja.
Itu lah bila negara yang mayoritas penduduk beragama muslim berpedoman kepada aturan bukan dari Allah, maka masyarakat tidak akan merasakan kesejahteraan secara menyeluruh dan merata, serta masyarakat harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhannnya, sedang negara tidak mempunyai kontribusi.
Berbeda bila negeri muslim ini diatur dengan aturan dari sang pencipta yang mengetahui sebenar-benarnya makhluknya, sehingga aturannnya pun sempurna mengatur kehidupan dan manusia. Islam sebuah agama yang telah disempurnakan oleh Allah dengan syariat sebagai aturan dalam segala aspek kehidupanya. Dan untuk masalah pendistribusian ini pun islam memilikinya.
Pandangan Islam dalam hal ini adalah bahwa negara lah yang mengatur apabila berhubungan dengan semua keperluan masyarakat. Karena itu sumber-sember air, kayu bakar di hutan, padang rumput untuk hewan gembala, kemudian sekolah, mesjid, rumah sakit, ladang-ladang minyak, pemabangkit listrik, laut, daun, Jembatan, bendungan dikuasai oleh negara untuk diatur agar dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat, dan dalam hal ini negara lah yang bertindak sebagai pemasok, pengatur, pendistribusi, penetap harga dan penjamin kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga semua masyarakat terpenuhi kebutuhan pokoknya yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Negara yang berasas islam akan memerintahkan Khalifah untuk menyediakan kebutuhan dasar (pokok) dari penduduknya. Islam menjadikan pemenuhan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan dasar itu suatu hak bagi seseorang yang tidak mampu memperolehnya. Khalifah akan mengembangkan proyek-proyek dan memberikan kontrak-kontrak untuk memastikan ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan atas setiap individu. Khalifah juga memiliki kebijakan pertanian dan memberikan orang-orang yang tidak punya pekerjaan sebidang tanah secara gratis untuk dikembangkan.
Islam pun mengatur harta milik umum, menetapkan sejumlah aturan untuk memastikan telah beredar harta dan dalam beberapa hal mengenakan pajak pada orang-orang yang menimbun harta, secara keseluruhan islam memiliki seperangkat aturan yang membatasi penumpukan harta dan barang. Dengan demikian tidak akan ada pihak-pihak tertentu yang menguasai pasar sehingga akan terjadi keseimbangan pasar dan harga-harga kebutuhan pokok pun akan terjamin.
Sungguh telah nyata kerusakan, kesengsaraan dan kedzaliman akibat tidak diterapkannya aturan-aturan Allah. Sudah cukup. Oleh karena itu kita sebagai negeri muslim yang terbesar mari lah menjadi pelopor pertama agar aturan-aturan Allah itu dapat diterapkan secara keselurahan pada segala aspek kehidupan dengan diterapkannnya syariah secara sempurna dengan kepemimpinan yang adil yang bertakwa kepada Allah secara benar yang dengan kepemimpinanya dapat menjadi persai bagi umatnya itu lah Khilafah.

Tidak ada komentar: