Kamis, 09 Desember 2010

90% Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Penjelasan Inspektorat Soal LKPD Bermasalah
90% Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

edisi: 06/Nov/2010 wib
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pemprov Babel hingga November 2010 sudah menindaklanjuti sekitar 90 persen laporan penggunaan keuangan daerah yang bermasalah sebagaimana temuan BPK dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Adapun kasus yang harus ditindaklanjuti dari temuan BPK sejak tahun 2001 itu sebanyak 42 kasus dengan nilai Rp 34.673.508.775,25.

Dari jumlah tersebut, sudah diangsur sebanyak Rp 11.858.639.552.94 dan Rp 2.886.987.933,47 telah diselesaikan, sedangkan sisanya Rp 20.278.269.726,90 akan diselesaikan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Babel Zulkomar atas permintaan Gubernur Babel Eko Maulana Ali setelah muncul desakan tokoh pemuda Babel Fahrizan dan Ketua Permahi Babel Zainul Arifin agar Kejaksaan Tinggi Babel mengusut temuan BPK tersebut.

“Tidak benar apa yang telah ditudingkan pada kami. Pada dasarnya kami telah menindaklanjuti temuan tersebut sebanyak 69,34 persen hingga bulan Juli. Dan bulan November Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menindaklanjuti sebanyak 90 persen temuan BPK, sedangkan 10 persennya lagi masih dalam proses,” kata Zulkomar kepada Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Jumat (5/11).

Menurut Zulkomar, angka 69,34 persen tindak lanjut pada semester pertama itu berdasarkan surat dari Ketua BPK Nomor 85/S/09/2010 mengenai penyampaian hasil pemeriksaan semester I periode 1 Januari hingga 30 Juni 2010 serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Angka ini merupakan laporan hasil pemeriksaan BPK jika Bangka Belitung peringkat kedua dari 33 provinsi yang telah menindaklanjuti temuan BPK. Peringkat pertama Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 69,64 persen,” jelas Zulkomar.

Diakuinya, penyelesaian atas temuan BPK tersebut memakan waktu lebih panjang karena berkaitan dengan peraturan gubernur, peraturan daerah serta peraturan pemerintah.

Menurut Zulkomar, laporan keuangan pemerintah daerah yang bermasalah itu bukan bentuk kerugian negara, tetapi merupakan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan sehingga BPK memberikan rekomendasi atas laporan dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan itu.

“Dana ini disalurkan ke seluruh daerah maupun kota di Babel sehingga ada kendala dalam pengumpulan data. Hingga saat ini data masih terus dikumpulkan,” imbuh Zulkomar yang berharap tidak ada data dan informasi yang simpangsiur karena tidak ada konfirmasi dari pihak yang dituding.

“Kami berharap kepada media untuk tidak menulis sesuatu hal yang tidak dikonfirmasi ke pihak yang bersangkutan sehingga data dan informasi yang disampaikan tidak simpang siur dan mengecohkan pembaca,” kata Zulkomar.

Tak Etis Menyalahkan Media

Tokoh pemuda Babel Fahrizan mengatakan apa yang diungkapkan Zulkomar tersebut kurang etis. Apalagi tingkatannya sudah eselon II.

“Tidak etis kalau sekelas birokrat eselon II mengatakan seperti itu. Apalagi menyalahkan pemberitaan media massa. Apa yang ditulis di media itu datanya jelas dan ada sumbernya,” kata Fahrizan kepada Bangka Pos Group, Jumat (5/11) malam.

Fahrizan juga menandaskan, sebagai pamong seharusnya mereka tahu betul kalau tersumbatnya peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol mengakibatkan penyakit akut bangsa (korupsi, red) akan tumbuh subur.
“Uang yang saya tanyakan ini adalah uang rakyat Babel, bukannya uang Pak Zulkomar. Karena saya merupakan bagian dari masyarakat Babel, maka saya juga wajib untuk mengetahui kejelasannya,” tandas Fahrizan.
“Memang betul pihak inspektorat sudah menindaklanjutinya, tetapi belum 100 persen selesai. Karena ini uang rakyat jadi harus diselesaikan, walaupun hanya satu rupiah pun,” tegasnya seraya mengimbau kepada pihak terkait, kalau mau berkembang agar tidak alergi menerima kritikan masyarakat.

Seperti diberitakan Bangka Pos Group edisi Kamis (4/11), tokoh pemuda Babel Fahrizan mengungkap data berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil pemeriksaan BPK RI bahwa sejumlah kasus dugaan kerugian daerah hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Karena itu ia menilai dalam LHP yang bermasalah tersebut mengandung unsur korupsi sehingga harus ditindaklanjuti dan diselesaikan ke aparat hukum.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Permahi Babel, Zainul Arifin. Permahi mendesak agar temuan-temuan tersebut segera diselesaikan karena menyangkut uang negara dan uang rakyat. Jika memang ada dugaan tindakan pidana korupsi maka harus segera diproses hukum karena temuan tersebut terjadi berulang-ulang, bahkan terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikannya.

Atas laporan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Hindiyana berjanji akan mengecek dugaan kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti sebagaimana dimuat dalam LKPD hasil pemeriksaan BPK RI.
Hindiyana menegaskan saat ini penindakan kasus korupsi menjadi trend di sejumlah daerah di Babel, umumnya di Indonesia. Karena itu penindakan kasus korupsi menjadi perhatian serius jajaran Kejati Babel.

Tidak ada komentar: