Rabu, 08 Desember 2010

Cegah Korupsi, Jangan Berdiam Saja

Fahrizan, AKTIVIS PEMUDA
Cegah Korupsi, Jangan Berdiam Saja

edisi: 01/Aug/2010 wib
AKHIR-akhir ini persoalan tindak pidana korupsi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk juga masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Babel dikenal sebagai organisasi masyarakat yang memfokuskan diri di bidang pemberantasan korupsi. Untuk mengetahui sejauh mana kegiatan dan bagaimana LSM ini menyikapi fenomena perkara korupsi di Babel, berikut ini wartawan Bangka Pos Group, Ryan Augusta Prakasa mewawancarai Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Kampak Babel Fahrizan, Jumat (30/7) di kantornya:
Bagaimana kabar anda hari ini?
Alhamdulillah, sampai hari ini Allah masih memberikan saya kesehatan, walau pun belakangan sedang banyak kesibukan.

Kenapa lebih tertarik dalam organisasi yang bertujuan memberantas korupsi?
Kegiatan LSM Kampak saat ini agak berkurang, tetapi bukan berarti, saya selaku penggiat anti korupsi hanya berdiam saja dan meninggalkan kegiatan-kegiatan guna mengeliminir praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Negeri Serumpun Sebalai ini.

Bagaimana anda menyikapinya?
Kita melihatnya memang seperti buah simalakama. Karena di lain sisi perbuatan tersebut memang terkadang sebuah prilaku koruptif oknum- oknum pejabat dalam rangka memperkaya dirinya maupun orang lain atau korporasi. Makanya saya sendiri coba memberikan sebuah langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan masalah yang ada tadi. Sehingga bukan cuma kita men-justice tersangka korupsi, namun bagaimana solusi agar tidak terulang lagi perbuatan tersebut di masa mendatang.

Baru-baru ini Kejati Babel mengungkapkan beberapa kasus korupsi termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 24 mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang diproses secara hukum. Menurut anda kasus mana yang sangat ‘krusial’ dalam penanganannya?
Sebenarnya, jujur saja demi Allah, kalau semua kasus korupsi adalah prioritas, tapi bukan berarti lantaran prioritas harus melakukan praktif-praktif penzoliman terhadap warga negara republik yang kita cintai ini. Kalau boleh berkata, bukan 24 anggota dewan sebagai tersangka gratifikasi, tapi adalah perjalanan dinas fiktif yang dilakukan sengaja atas perintah atasan atau pengguna anggaran.
Akan tetapi dilematisnya, saya pernah bertemu dengan Karyati salah satu bendahara yang menjadi tersangka. Padahal, kalau melihat nominal dugaan korupsi yang dilakukan, dengan kehidupan sehari-harinya dan kepribadiannya, rasanya sangat tidak mungkin. Bayangkan saja, masak bendahara bisa korupsi tapi sehari-hari harus menambah penghasil lewat berjualan kue di kantor tempat dia bekerja. Apalagi, ternyata dia pun bisa membuktikan sehingga saya percaya kalau memang uang itu untuk kepentingan yang sebenarnya, mengecewakan saya. Tapi tidak etis dan pantas saya sebutkan di publik, maaf sebelumnya.

Apa yang menjadi faktor penyebab seseorang nekat melakulan perbuatan korupsi?
Faktor penyebab dari prilaku koruptif pertama adalah gaya hidup seorang pejabat maupun mereka yang mungkin memiliki kesempatan melakukan korupsi tadi.
Kemudian adalah sistem yang mengharuskan mereka para birokrat harus melakukan perbuatan yang diduga melawan hukum. Dan terakhir memang karena mereka mau berkolaborasi dengan prilaku yang sebenarnya memiliki daya rusak lebih dari narkoba, yakni korupsi tadi.
Walau pun begitu, rasanya tidak relevan kita hanya melihat dan mengkaji dari satu sisi saja. Di sisi lain pun, penegakkan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sendiri sebenarnya juga harus disoroti, karena fenomena yang terjadi justru penegakan hukum itu berdampak buruk bagi kemajuan pembangunan negara kita.

Kok bisa begitu, maksudnya bagaimana?
Seperti ini, jadi kejaksaan sepertinya juga tidak amanah dalam melakukan penegakan. Karena setelah mereka mendapatkan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam hal kasus dugaan korupsi di negeri ini. Di mana selama ini hanya memiliki kewenangan penuntutan, justru memiliki prilaku yang seperti orang dengan mainan barunya. Sehingga condong berlebihan dalam memperlakukan mainan baru itu. Bahkan opini di masyarakat tergambar kalau jaksa justru hanya kejar target saja.
Nah ini juga sebenarnya tantangan bagi korp Bintang Mercedes itu agar tidak terkesan mengejar target saja, teknisnya seperti apa. Misalnya saja, berupaya agar berkonsentrasi pada kasus-kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dengan pembuktian mendekati kebenaran. Sehingga tidak harus berkonsentrasi pada kasus dengan pagu dana 300-an juta rupiah saja. Tapi bagaimana dengan tersangka di pagu dana miliaran rupiah dan tidak bebas murni pada putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus apa saja yang pernah dilaporkan oleh LSM Kampak Babel kepada pihak KPK?
Yang jelas ada, dan semua itu tinggal mereka (KPK—red) yang menindaklanjuti laporan kita tersebut.

Kasus-kasus apa saja di Babel yang pernah terkuat di publik namun perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai oleh sebagian pihak justru ‘beku’ layaknya sebuah cerita film yang tak jelas cerita akhirnya atau istilah di kalangan aparat penegak hukum ‘dipetieskan’, menurut anda apakah perlu diteruskan untuk diangkat kembali ke meja hijau?
Mengenai itu kita tidak bisa berasumsi, tapi antara lain salah satu contoh kasus proyek pembuatan film Ki Antak, nilai proyeknya mencapai miliaran, akan tetapi baru-baru ini saya kebetulan intensif melakukan komunikasi, koordinasi dan bertukar pikiran dengan LSM lainnya, seperti rutin sharing atau diskusi dengan LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (Gampi) di Babel. Di mana mereka juga merupakan LSM yang saat ini sedang konsen menyiapkan aktivitas organisasi mereka dalam rangka memerangi korupsi dengan lebih komprehensif dan memiliki metode dalam melakukan pengkajian sehingga ada output. Mereka memang ada mendata beberapa kasus, Dari mereka ada saya dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sapi pada dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov Babel.Kemudian ada dugaan perkara korupsi pembangunan Gedung Bappeda tahun 2008, dan gedung Laboratorium Balai POM Pangkalpinang juga tahun 2008.

Apa saja kasus dugaan tindak pidana di Babel yang menurut anda belumlah tersentuh hukum sampai saat ini?
Ada beberapa kasus besar sebenarnya dengan pagu dana kegiatan miliaran rupaih yang bisa diindikasikan terjadi praktek korupsi kolusi dan nepotisme. Akan tetapi, sebenarnya ada sebuah permasalahan yang bisa diindikasikan telah merugikan keuangan negara. Yakni tidak disetornya oleh pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan uang jaminan reklamasi. Atau sering disebut uang jaminan keseriusan terhadap pengelolaan kawasan pertambangan. Di mana konon kabarnya ada beberapa perusahaan smelter di kawasan Ketapang tidak menyetorkan uang jaminan keseriusan untuk jaminan reklamasi lahan pasca tambang. Karena tidak masuk ke dalam pencatatan pembukuan di Badan Keuangan Daerah.
Itu pun saya dapati kabarnya dari kawan-kawan di Gampi tadi, di mana mereka juga sedang mengumpulkan data terkait hal itu.

Karakter penegakkan hukum di negara kita seperti apa menurut anda sendiri?
Kalau bicara karakter, saya lebih melihatnya penegakkan di negara kita memang perlu mendapati pembenahan yang tidak perlulah restorasi, tapi cukup meneruskan cita-cita reformasi itu sendiri. Akan tetapi, sayangnya sistem yang ingin dibangun oleh para tokoh reformasi dan juga partai politik di era reformasi. Justru tidak mampu menghilangkan budaya koruptif, karena memang ada upaya-upaya interpensi penguasa dalam langkah penegakan hukum. Atau bisa juga, karena budaya dari penegak hukum itu sendiri yang memang sudah terbiasa dengan budaya ABS pada era Orde Baru.
Akan tetapi kalau saya pake istilahnya Jon ST Quah, korupsi sudah menjadi ‘a way of life’ di negeri kita. Maka pandangan pesimistis akan menyatakan hampir tidak mungkin untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Selain itu masalah penyebab korupsi terjadi dan pemberantasan korupsi ternyata tidak pernah sejalan. Hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi di Indonesia mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda dari negara lain. Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu terkait dengan politik.

Nah anda sendiri apa masih berharap pada sistem peradilan kita saat ini?
Saya pikir cukup baik sampai saat ini karena putusan dalam peradilan sebenarnya bisa diakses, namun hak aksesnya yang saya lihat kurang. Namun kembali soal korupsi di Indonesia, menjadi berbeda dengan kondisinya di belahan dunia. Karena di seluruh dunia korupsi sebetulnya menjadi suatu masalah, khususnya negara-negara sedang berkembang, korupsi menyebabkan kerapuhan ekonomi dan sosial. Korupsi mudah menjadi biang keladi pemberontakan yang berakibat coup d’etat terhadap suatu pemerintahan yang sah.
Tapi menariknya di Indonesia, korupsi justru menjadi bahan jargon para kepala daerah yang akan maju kembali memperebutkan jabatan dalam pemilukada. Karena selalu menjadi bahan politisasi, penegakan korupsi di Indonesia membuat bangsa kita tidak mampu memiliki sistem yang jelas dan berstandar jelas bukan dengan pasal-pasal karet atau sebagai alat. Makanya yurisprudensi pun kadang-kadang tidak bisa sepenuhnya dipakai. Karena penegakkan hukumnya walau pun dengan metode mirip, namun efek jera yang diberikan berbeda-beda, karena ada negoisasi dan kompromi dalam proses penyidikannya.

Menurut anda, pendidikan tentang korupsi apa perlu diterapkan dalam dunia pendidikan?
Wacana perlunya pendidikan anti korupsi sesungguhnya sudah lama kita kumandangkan saat aksi damai bersama para aktivis dan mahasiswa Babel beberapa waktu lalu. Bahkan kita pun sempat mengusulkan kepada instansi terkait agar pendidikan anti korupsi perlu juga dimasukan dalam kurikulum pendidikan siswa SD.
Kalau memang kita sudah memiliki alokasi dana berlebih sebenarnya tidak apa. Toh itu bukan barang mudhorat. Akan tetapi, kenapa harus kita jejali anak-anak kita dengan prilaku budaya bangsanya yang buruk. Karena sebenarnya, perbuatan yang dilarang oleh agama sudah cukup bagi mereka. Karena agama, maaf sebelumnya, karena saya muslim. Dalam Islam aturan terhadap kehidupan dunia ini, termasuk korupsi yang dilarang sudah sangat tertata rapi. Tinggal mereka anak-anak tadi bagaimana mereka bisa memiliki keimanan, ketakwaan dan selalu menjalankan printah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Bagaimana pandangan anda terhadap lembaga KPK?
Wah kalau itu, enggak perlu saya jelaskan lagi lah, sudah jelas toh, siapa yang mengkriminalisasi. Dan para era kepemimpinan yang bersangkutan memang bukan cuma lembaga resmi negara yang diadu domba, tapi juga organisasi dan partai politik dipecah belah.
Maaf, kalau saya tidak berani menyebutkan nama, biar kita saling menduga-duga saja lah.

Di daerah sering kita dengar adanya kebijakan pergantian para pejabat seiring pergantian kepala daerah yang baru. Apakah kebijakan tersebut memberikan dampak dalam sistem pemerintahan?
Tetap akan berdampak, namanya saja sudah rotasi pasti ada yang bergeser, akan tetapi pergantian tadi seharusnya menjadi langkah mereka untuk lebih baik.
Contohnya fenomena pemilukada di tiga kabupaten pemekaran yang wakil bupatinya berhasil menggantikan kepercayaan publik. Kalau mereka lebih layak mendapat legitimasi rakyat lewat proses penyelengaraan oleh penyelenggara yang konon kayaknya independen. Nah dari sana harus lahir sebuah sistem dalam apa pun juga, bukan hanya masalah KKN, yakni seperti yang saya bilang tadi memiliki standar yang jelas dengan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana anda melihat prospek pemberantasan korupsi ke depan di negara kita ini?
Kita tidak usah bicara skup nasional lah, karena saya rasa belum layak. Tapi untuk di Babel sendiri, dengan adanya saat ini aktivitas kawan-kawan dari Gampi semoga dapat merealisasikan cita -cita reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan keringat pemuda reformis. Apalagi Gampi diisi oleh mereka yang berasal dari organisasi masyarakat, pemuda dan LSM. Gampi juga merupakan wujud nyata dari bentuk aksi kepedulian moral elemen-elemen masyarakat Bangka Belitung mendorong terwujudkan cita-cita pemerintahan yang bersih demi terwujudnya realitas sosial dalam bingkai prikehidupan tatanan masyarakat Babel yang jujur dan bersih dari semua bentuk penyimpangan perilaku korupsi di semua lini sektor penghidupan. Dengan dorongan prinsip dan komitmen itu Gampi menempatkan interaksi serta gerak dan langkahnya dalam satu napas kemitraan dan kerjasama intensif dengan lembaga, KPK, ICW, LIRA, MAKI yang berkedudukan di Jakarta.
Insya Allah hasil kerja monitoring akan ditindaklanjuti dengan kajian sekaligus pengawasan perjalanan kasus tersebut sampai inkrah. Berkenaan dengan problem serta permasalahan korupsi, baik di dalam hal penanganan dan proses penegakan hukumnya, maupun terkait dengan hasil temuan Gampi tentang kasus dan perkara korupsi yang terjadi di dalam wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dikerjakan dengan memiliki SOP dan pendekatan metodelogi yang dimiliki oleh Gampi sebagai NGO atau LSM.

Aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, juga memiliki bidang khusus yang menangani masalah korupsi, yaknitipikor, apakah hal ini efektif berjalan?
Masalah ini salah satu poin menarik untuk kita bicarakan, namun saya melihat dari sudut pandang saya pribadi. Jujur saja selama ini belum pernah saya mendengar aparat kepolisian di Babel ini, khususnya Polda Babel berhasil mengungkap kasus-kasus yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Miris memang terdengarnya tapi itulah kenyataannya yang terjadi di sini. Padahal fungsi dan peran lembaga Polri tak saja mesti mengungkap kasus-kasus pembunuhan, pelaku narkoba atau pun lainnya akan tetapi dituntut pula dapat mengungkap kasus-kasus korupsi di daerah.

Bagaimana anda melihat prospek pemberantasan korupsi ke depan?
Sekarang ini agenda pemberantasan korupsi berada dalam tahap paling kritis. Tahap seperti ini sudah berkali-kali kita lewati, tapi selalu saja gagal, terpuruk, dan kembali ke awal lagi. Saat ini kita dihadapkan pada keniscayaan tugas berupa operasi besar untuk mengamputasi kanker korupsi di level elite, termasuk kasus-kasus korupsi di Babel. Jika gagal lagi, kita akan terseok-seok lagi dan mulai dari bawah.

Anda melihat kegesitan KPK melangkah dalam upaya memberantas korupsi?
KPK memang harus lebih aktif. Sampai saat ini saya masih menaruh harapan pada KPK dengan catatan tertentu. Yakni, penegak hukum yang lain secara independen diharapkan ikut mengambil langkah proaktif. Sinergitas itu penting karena karakter penegakan hukum kita masih feodal. Hukum kita tidak bisa menyentuh para elite karena adanya budaya ewuh pakewuh hingga menimbulkan praktik tebang pilih. Misalnya lembaga, kejaksaan dan kepolisian yang secara struktural berada di bawah koordinasi presiden, akan sulit melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan imparsial kepada presiden dan orang di sekelilingnya.

Apa faktor lain selain karakter hukum yang feodal?
Faktor lain adanya praktik mafia peradilan yang masih kental di beberapa lembaga penegakkan hukum. Terbukti hasil laporan terakhir Transparency International Indonesia yang menempatkan lembaga peradilan kita sebagai lembaga terkorup sedunia.
Karena itu, KPK yang didesain khusus sebagai lembaga penegak hukum independen harus bisa mendobrak budaya hukum feodal yang ewuh pakewuh. KPK juga perlu didorong untuk meluruhkan dominasi eksekutif dalam penegakkan hukum.

Mengapa mafia peradilan terkesan tidak tersentuh?
Penegak hukum termasuk di Babel ini terkesan takut menyentuh gubernur atau para elite politik lain karena mafia peradilan punya dua modus operandi. Pertama, adanya pendekatan kekuasaan. Kedua, adanya pendekatan keuangan. Itulah dua cara mafia peradilan menggerayangi dan merusak sistem hukum nasional.

Apa saja yang belum tersentuh oleh hukum?
Ada dua jenis korupsi yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan. Yakni, korupsi politik dan korupsi hukum. Pada dasarnya ada tiga jenis korupsi besar, yaitu korupsi birokrasi (beurocratic corruption), korupsi politik (political corruption), dan korupsi hukum (judicial corruption).

Lantas bagaimana anda menilai kondisi tingkat keparahan korupsi di negara Indonesia ini, apa menunjukkan indikasi saat ini mereda?
Yang jelas tidak ada indikasi yang menunjukkan korupsi mereda di Indonesia. Bahkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, korupsi menjadi terdesentralisasi. Masalahnya, bukti-bukti konkrit mengenai korupsi tidak pernah bisa didapat. Tetapi korupsi bisa dirasakan masyarakat. Desentralisasi malah memberikan peluang yang relatif besar bagi pejabat daerah untuk melakukan korupsi, baik itu penyalahgunaan wewenang maupun pemanfaatan jabatan. Tidak ada pula catatan yang menunjukkan masalah korupsi di daerah menurun. Bahkan sebaliknya sangat dirasakan korupsi itu semakin merajalela di semua daerah di Indonesia. (*)

Biodata
Nama : Fahrizan, SIP
TTL : Pangkalpinang, 23 Desember 1980
Alamat : Jl Kenangan No. 250 Kel. Rawa Bangun
Kec. Taman sari Pangkalpinang

Pengalaman Organisasi :
* Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA AAN Yogyakarta 1998-1999
* Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA AAN Yogyakarta 1999 - 2000
* Wakil Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta 2000-2001
* Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Isipol Sebelas Maret 2002-2003
* Anggota KNPI Provinsi Kep. Bangka Belitung 2007-2010
* Anggota Karang Taruna sampai sekarang
* Pendiri Merangkap Sekjen LSM Kampak Babel
* Ketua Front Pemuda Bersatu Babel
* Inisiator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bangka Belitung (ALAMMAK BABEL)
* Wakil Ketua Pemuda Bulan Bintang Provinsi Kep. Bangka Belitung
* Sekretaris KNPI Provinsi Kep. Bangka Belitung 2010-2013

Tidak ada komentar: