Kamis, 09 Desember 2010

Kejati Didesak Usut Temuan BPK

Kejati Didesak Usut Temuan BPK

edisi: 04/Nov/2010 wib
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Tokoh pemuda Babel Fahrizan mengungkap data berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil pemeriksaan BPK RI bahwa sejumlah kasus dugaan kerugian daerah hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Menurut aturannya satu bulan setelah ada temuan BPK, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti dan diselesaikan. Bila memang ada tindak pidana korupsi maka harus diserahkan kepada aparat hukum. Tapi kenyataannya temuan tersebut malah terjadi berulang kali. Dalam pandangan kami, dalam LHP tersebut mengandung unsur korupsi,” kata Fahrizan saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Rabu (3/11) malam.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Permahi Babel, Zainul Arifin. “Kami mendesak agar temuan-temuan tersebut segera diselesaikan karena menyangkut uang negara, uang rakyat. Jika memang ada dugaan tindakan pidana korupsi maka

segera diproses hukum. Karena temuan tersebut terjadi berulang-ulang. Terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikannya,” kata Zainul.

Menurut Zainul, temuan BPK sebenarnya bisa saja dijadikan sebagai bukti awal adanya tindak pidana korupsi, sehingga pihak penegak hukum bisa saja melakukan pemeriksaan melalui LHP tersebut.
“Yang jelas kita mendesak agar kasus dugaan korupsi diselesaikan,” tegas Zainul.

Data yang diperoleh Fahrizan mengungkap, pada item ke-8 hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2008 dengan anggaran Rp 4.152.817.316 dan telah diangsur sebesar Rp 2.410.726.867, BPK RI menemukan delapan kasus kerugian daerah.

Kasus itu, di antaranya pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD melebihi harga sewa yang wajar sebesar Rp 362.420.000. Ada juga kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp 198.093.600.

Dalam item ini yang paling menonjol adalah pada kasus piutang biaya penunjang operasional dan tunjangan komunikasi insentif DPRD sebesar Rp 2.499.716. 867.

Tak hanya itu, data yang didapat Fahrizan tersebut juga mengungkap soal temuan item ke-4 dari delapan item hasil pemeriksaan BPK adalah tentang hasil pemeriksaan LKPD TA 2004 dengan anggaran Rp 1.664.786.305 dan baru diangsur sebesar Rp 652.205.685 saja. Dalam item ini ditemukan tiga kasus kerugian daerah yakni pertama, soal SKPD seharusnya mengembalikan biaya taktis yang telah diterima oleh anggota DPRD sebesar Rp 581.000.000 ke kas daerah. Hingga tahun 2010 ini, pengembalian dana tersebut tidak dilakukan.

Yang kedua, mengenai kasus penetapan jenis pertanggungjawaban asuransi kesehatan DPRD yang menyalahi ketentuan dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 720.000.000. Ketiga, tentang denda keterlambatan atas beberapa pekerjaan sebesar Rp 363.786.305.

Kajati akan Cek

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Hindiyana berjanji akan mengecek dugaan kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti sebagaimana dimuat dalam LKPD hasil pemeriksaan BPK RI.

“Belum pernah kita dengar. Nanti kita cek di website BPK,” ujar Hindiyana menjawab pertanyaan Bangka Pos Group saat menggelar konferensi pers tentang penanganan tindak pidana korupsi, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok, Rabu (3/11).

Pihaknya, kata Hindiyana tidak pernah menerima laporan dari BPK tentang hasil temuan yang berpotensi sebagai kejahatan korupsi. Termasuk kasus-kasus korupsi yang diusut jajaran kejaksaan di Babel selama ini tidak ada satu pun yang berasal dari limpahan BPK.

Sebagai lembaga pemeriksa keuangan daerah, BPK memang kerap mengungkap dugaan kerugian negara dalam penggunaan anggaran daerah, tapi jarang ada tindak lanjutnya ke proses hukum. Apalagi jika temuan itu tidak pernah disampaikan ke kejaksaan.

“Selama ini belum ada, itu kewenangan BPK,” kata Hindiyana yang menyarankan harian ini menanyakan langsung masalah tersebut ke BPK.

Mengenai kasus-kasus yang diungkap kejaksaan, Kajati mengatakan sejauh ini pihaknya mendapakan informasi dugaan kasus tersebut dari laporan berbagai pihak ataupun dari pemberitaan media massa. Dan stiap ada laporan yang masuk, kejaksaan akan melakukan pendalaman kasus.

“Kita selama ini bertindak berdasarkan laporan masuk, informasi pers. Seperti kasus sumur bor, kita mengetahuinya dari media. Waktu itu dari statemen anggota dewan, dan kemudian dilakukan penyidikan,” jelas Hindiyana.

Trend Penindakan Korupsi

Hindiyana menegaskan saat ini penindakan kasus korupsi menjadi trend di sejumlah daerah di Babel, umumnya di Indonesia.

“Penanganan korupsi ini menjadi trend. Itu terjadi di mana-mana,” katanya.
Karena itu penindakan kasus korupsi menjadi perhatian serius jajaran Kejati Babel. Kejaksaan Agung menurut Hindiyana tidak lagi mematok target 5-3-1 kepada jajaran kejaksaan seperti dahulu.

“Kini perintah atasan optimalisasi sehingga tak ada target. Apapun yang dicapai itulah,” tandas Hindiyana.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Agus Irianto menambahkan, dalam penegakan hukum, pihak kejaksaan tidak mengada-ngada.

“Kalau lolos di pengadilan negeri, kita ajukan kasasi. Itu yang dilakukan kalau memang hasil penyidikan ada indikasi korupsi. Dari kasus yang ada, sejauh ini belum ada yang dinyatakan bebas, seperti kasus rumah dinas DPRD Bangka Selatan kita ajukan kasasi, malahan hukumannya lebih berat di MA,” kata Agus.

Cek Laporan Ormas

Di Sungailiat, Rabu (3/11) Tim Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI didampingi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Babel melakukan pengecekan kebenaran laporan ormas soal dugaan adanya oknum jaksa bermain proyek.

Aswas Kejati Babel Simanihuruk kepada Bangka Pos Group mengungkapkan, selain melapor oknum Kejari Sungailiat, ormas itu juga melayangkan surat ke Presiden RI berisi laporan dugaan kasus yang sama dilakukan oknum Kejati Babel dan Kejari Muntok.

Tapi Simanihuruk belum dapat mengungkapkan hasil pengecekan tersebut. Ia berjanji akan memproses bila terbukti ada jaksa bermain proyek.

“Nanti hasilnya akan diketahui setelah tim Jamwas melaporkan ke Jaksa Agung dan diteruskan ke Presiden RI. Setelah itu akan diturunkan lagi ke Kejati Babel,” jelas Simanihuruk ditemui di kantor Kejari Sungailiat, Rabu (3/11).

Ia menegaskan, tim Aswas Kejati Babel selama ini pun secara rutin telah melakukan inspeksi ke jajaran kejaksaan wilayah Kejati Babel.

Simanihuruk sempat mengutip pernyataan Sekda Bangka Tarmizi Saat bahwa proses pelelangan proyek di Kabupaten Bangka telah dilaksanakan melalui proses lelang secara elektronik sehingga pelelangan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jelas Sekda tidak ada campur tangan dari pihak manapun terkait proses tender proyek di Kabupaten Bangka, bahkan Bupati pun tidak bisa intervensi,” tandas Simanihuruk. (byo/k2/rap)

Tidak ada komentar: