Sabtu, 18 Desember 2010

Kejati Babel: Pembangunan Lab. BPOM Kota Pangkalpinang Bermasalah


Kejati Babel: Pembangunan Lab. BPOM Kota Pangkalpinang Bermasalah May 3, '09 5:22 AM
for everyone
Pangkalpinang - Proyek pembangunan tahap I dan II laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang tahun 2008, bermasalah. Pasalnya proyek senilai Rp4 miliyar lebih yang di kerjakan oleh PT Cipta Sari Abadi tidak sesuai dengan bestek. Yakni hanya mencapai lebih kurang 80% dari yang seharusnya. Alhasil negarapun harus dirugikan ratusan juta rupiah.

Hal tersebut seperti disampaikan Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel, Agus Irianto, SH. MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/5). Ia menjelaskan, bahwa hasil temuan tim intelijen Kejati, proyek pembangunan yang dilakukan dalam dua tahap tersebut, diduga kuat tidak memenuhi standar bestek.

Dihadapan wartawan Agus memaparkan bahwa sebelumnya, pembangunan proyek yang diambil dari dana APBN 2008 tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Sari Abadi melalui tender proyek pembangunan BPOM dan PT. Putri Siantan sebagai konsultan pengawas lapangan. Namun dalam penggarapannya, pihak PT. Putri Siantan selaku konsultan pengawas diduga tidak melakukan tugasnya, sebagai supervisor pembangunan proyek dengan masa pengerjaan selama 126 hari tersebut.

Pada tahap ke II pembangunan proyek BPOM yang nilainya Rp. 560 juta, PT Cipta Sari Abadi kembali ditunjuk sebagai pembangun tanpa melalui proses tender. Pembangunannya sendiri berlangsung selama 37 hari. Yakni, sejak 8 Nopember hingga 15 Desember 2008, dengan konsultan pengawas yang sama, yakni PT. Putri Siantan.

Kendati demikian, pembangunan proyek yang dilakukan pada tahap I dan II, dinyatakan secara fisik selesai 100 persen. Padahal dari pantauan pengawas di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan tersebut.

Menurut Agus hasil pantauan dari pembangunan tahap I tersebut hanya selesai 86,49. dari angka tersebut, setelah dikalkulasi, sebesar 13.51 persen tidak terselesaikan atau senilai Rp. 472.721.600 nilai dari proyek, tidak terealisasi dalam pembangunan.

Begitu pula halnya dalam pembangunan pada tahap II, berdasarkan hasil penilaian realisasi pembangunan fisik yang selesai hanya sekitar 80 persen. Dengan kata lain pembangunan fisik kurang 20 persen dari seharusnya. Dengan demikian senilai Rp112.040.000 tidak terealisasikan dalam pembangunan. Agus juga menyampaikan bahwa sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari PT. Putri Siantan pada Kamis (30/4) lalu.

"Namun, saat ini kami belum berani menentukan tersangka dibalik kasus tersebut. Dugaan kuat, Pidsus akan segera memeriksa Ali Mas Adi, ST, Direktur PT. Cipta Sari, selaku kontraktor, beserta jajarannya," kata Agus dengan tegas.

Sementara itu, Ali Mas Adi, ST, yang kediamannya terletak di Jalan Graha Wahid Cluster Madrid Blog Semarang tersebut, selaku Direktur PT. Cipta Sari yang juga berkedudukan di Kota Semarang.

Menyikapi penyelesaian kasus ini, Agus mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Pidana Khusus dan Satgas Tipikor pada Kamis (30/4)lalu, guna melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. 

Tidak ada komentar: