Selasa, 12 Maret 2013


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu yang lalu mengungkapkan banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 74 orang di antaranya adalah gubernur, wow!
Pak menteri melihat praktek korupsinya para pejabat daerah ini dikaitkan dengan proses Pilkada yang makan banyak biaya. Adanya Kesenjangan antara dana kampanye pilkada dan gaji kepala daerah, membuat korupsi berjalan secara massif seperti yang dituturkannya. Dana yang dihabiskan calon gubernur untuk kampanye berkisar antara Rp60-100 miliar, Ia menambahkan juga untuk seorang gubernur saja dalam lima tahun masa jabatannya maksimal hanya bisa mengumpulkan Rp.6 miliar.

Menyoal UU pilkadanya sendiri, Ketua Komisi IV DPD RI, Jhon Pieris mengatakan perlu adanya suatu aturan hukum yang jelas dalam UU Pilkada untuk membatasi setiap kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya agar tidak mencalonkan diri dalam Pilkada periode kedua.
Lebih lanjut ia mengatakan , aturan tersebut sangat penting dilakukan agar ke depan tidak ada lagi mantan kepala daerah yang terlibat kasus hukum kembali mencalonkan diri dalam pilkada seperti yang terjadi saat ini. kepala daerah yang sudah berstatus tersangka sebaiknya diproses hukum secara cepat hingga tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dia mengkritik partai politik yang memberikan dukungan atau rekomendasi kepada kepala daerah bermasalah untuk mencalonkan diri lagi dengan alasan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
lantas kenapa seoarang tersangka dapat dicalonkan dirinya dalam Pilkada (pemuilihan kepala daerah), Saldi Isra justru mengatakan karena RUU pilkada sendiri tidak melarang seseorang yang terjerat oleh hukum karena adanya asumsi dasar dari asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh si tersangka karena masih bersastus tersangka dan bukan terdakwa dan itu dasar pemikirannya kenapa ada seoarng tersangka ynag maju dalam pertarungan pilkada walaupun status sebagai tersangka bisa dijadikan sebagai bukti awal bahwa seseorang tersebut bersalah.
Tersangka pun dapat melangeng maju dalam pencalonan, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang ini menjelaskan mungkin juga si bakal calon itu merupakan pesanan yang diajukan oleh partai-partai politik tertentu jadi dapat maju dalam pencalonan.
Saldi mengatakan harus pula dibedakan antara mereka yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka, “kalau saya meilhatnya apabila calon yang diusungnya sudah menjadi terdakwa dan bukan tersngka lagi itu sebaiknya dihindari dan lebih baiknya apabila mereka yang telah tersandung masalah hukum misalnya tidak dapat dicalonkan dalam Pilkada, contohnyaa KPK telah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka pastinya akan berubah menjadi terdakwa nantinya” kata dia
Bagaimana dengan posisi partai politik sebagai kendaraan politik bakal calonnya di pilkada, Saldi pun menambahkan “Begitu pula dari partai politiknya sendiri sebagai partai yang mengusung, mereka pun seharusnya melihat dan menyaring bakal calonnya itu terbebas dari jeratan hukum atau tidak, karena imbasnyaa apabila mereka nyatanya mencalonkan calon yang bermasalah dengan hukum apalagi telah menjadi tersangka atau terdakwa maka implikasinya akan berpengaruh teradap citra partai politiknya sendiri nantinya di masyakarat”katanya. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar: