Rabu, 28 Desember 2011

Arsip untuk kategori ‘penyelundupan timah’



* PJR Pergok Tiga Truk Timah
edisi: Kamis, 06 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen resmi. Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa waktu lalu.
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.
Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Selembar Surat
Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung, Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.
Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0
Ditulis oleh didit
6 November, 2008 pada 4:16 pm

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup

Bos Timah Buron
edisi: Selasa, 04 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki tangan penyelundup ini masih buron. Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga Jakarta berhasil ditangkap.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi, pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton. Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui petugas.
Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0
Kejar Sampai Singapura
edisi: Selasa, 04 November 2008
BRIGJEN Iskandar Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0
Ditulis oleh didit
4 November, 2008 pada 4:03 pm

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup

Bos Timah Buron
edisi: Selasa, 04 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki tangan penyelundup ini masih buron. Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga Jakarta berhasil ditangkap.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi, pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton. Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui petugas.
Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0
Kejar Sampai Singapura
edisi: Selasa, 04 November 2008
BRIGJEN Iskandar Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1


It’s All About News

Arsip untuk kategori ‘penyelundupan timah

Gagalkan 2 Ton Timah

TRUK bermuatan dua ton pasir timah yang ditutupi plastik giling diamankan Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkalbalam saat akan berangkat menuju Jakarta. Sopir yang berinisial Su beserta barang bukti ikut diamankan, Kamis (19/3). (Bangka Pos Group/Hendra)
TRUK bermuatan dua ton pasir timah yang ditutupi plastik giling diamankan Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkalbalam saat akan berangkat menuju Jakarta. Sopir yang berinisial Su beserta barang bukti ikut diamankan, Kamis (19/3). (Bangka Pos Group/Hendra)
- Ditutup Karung Plastik Giling
edisi: 20/Mar/2009 wib
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Aparat Polresta Pangkalpinang menggagalkan pengiriman sekitar dua ton pasir timah melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Rabu (18/3) malam.
Timah dalam truk itu diduga hendak dibawa keluar Bangka dengan modus ditutupi karung plastik gilingan.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Su (67), sopir truk bersama barang bukti pasir timah dan truk BN 4687 LF warna kuning saat ini masih ditahan, sedangkan Aj, pemilik pasir timah itu sedang dalam pengejaran.
“Tim kita mencurigai muatan truk tersebut berlebihan dan diduga ada muatan lain. Setelah dibongkar ternyata terdapat pasir timah,” ujar Kapolresta Pangkalpinang AKBP Yusuf Suprapto didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Novan saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Kamis (19/3).
Penangkapan pasir timah ini bermula dari informasi masyarakat. Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB ada truk ekspedisi mengirim barang ke Jakarta melalui kapal di Pelabuhan Pangkalbalam.
Tim polresta kemudian datang dan memeriksa sejumlah truk. Saat dibuka, ternyata salah satu truk memuat sejumlah karung. “Kampil tersebut berisi pasir timah. Total beratnya sekitar 2 ton,” imbuh Yusuf yang turun langsung ke Pelabuhan Pangkalbalam. Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh didit
21 Maret, 2009 pada 3:17 pm

Penyelundup Pakai Cara Baru

* Bermotif Mencicil
* BC Tingkatkan Koordinasi
* Informasi Harus Valid
edisi: Sabtu, 15 November 2008
JAKARTA, BANGKA POS – Pengawasan ketat tidak membuat penyelundup kehilangan akal. Setiap kali petugas lengah, penyelundup beraksi dengan menyicil barang selundupannya. Daerah di sekitar pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pun dijadikan tempat pengumpulan barang selundupan sebelum akhirnya dikirim keluar negeri. Demikian dikatakan Kepala Seksi Penindakan II Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok, Hengky TP Aritonang saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Guna mengantisipasinya, BC memanfaatkan bagian intelijen yang kita punya. Selain itu pengungkapan upaya penyelundupan kita lakukan lewat analisis data dari barang-barang yang akan diekspor,” ungkap Hengky.
Upaya BC untuk menggagalkan penyelundupan bukanlah hal yang mudah. Sebelum menahan dan memeriksa kontainer yang diduga berisi barang selundupan, kata Hengky, BC sudah harus memiliki informasi yang valid atau pasti. “Kalau tidak begitu, salah-salah kita bisa dituntut eksportir, karena dinilai menghambat kegiatan ekspor,” katanya.
Hengky mengatakan motif mencicil bisa dikatakan motif baru yang dilakukan para penyelundup. Salah satunya seperti dalam kasus upaya penyelundupan 32 kontainer yang diduga berisi pasir timah baru-baru ini. Menurut Hengky, sebelum dimasukkan ke dalam kontainer, ratusan karung pasir, yang diduga pasir timah, dikumpulkan di beberapa tempat di sekitar Jakarta.
“Sebelum membongkar jaringan itu, terakhir kita dapat kabar kalau barangnya dikumpulkan di Tangerang,” tutur Hengky.
“Jadi walau petugas di daerah cukup ketat melakukan pengawasan, para penyelundup cukup pintar dengan mengeluarkan barangnya sedikit-sedikit. Begitu ada kesempatan, mereka –penyelundup– langsung kirim sedikit dan seterusnya sampai kemudian siap diekspor lewat pelabuhan ini (Tanjung Priok),” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengky menegaskan BC, khususnya KPU BC Tanjung Priok, akan meneruskan upayanya melakukan pengawasan ketat terhadap ekspor barang guna mengantisipasi kegiatan penyelundupan. Saling berkoordinasi dengan kantor-kantor BC di seluruh Indonesia merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan.
“Misalnya kalau ada kecurigaan di daerah, mereka menginformasikan ke kita. Dan nanti kita cegat di sini (Pelabuhan Tanjung Priok). Begitu juga kalau kita punya informasi kuat untuk daerah, kita akan informasikan ke kantor pusat dan nanti diteruskan ke kantor BC yang bersangkutan di daerah,” imbuh Hengky.
Pernyataan senada dilontarkan Kepala Seksi Penyidikan Direktorat Jenderal BC (DJBC) Subdit Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso, terkait kasus 15 kontainer, dari 32 kontainer, dengan tersangka LAK. Kata Budi, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan BC setelah petugas memantau aktifitas muat yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu berasal dari Ketapang, Kalimantan, dan dimuat di Tanjung Priok untuk kemudian diekspor,” ujar Budi di kantor pusat DJBC, Jalan A Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. (mun)
http://bangkapos.com/
Ditulis oleh didit
15 November, 2008 pada 3:55 pm

Penyelundup Timah Ditahan

* Tersangka Asal Kalimantan
* Dokumen Zirkon Ternyata Pasir Timah
* 15 Kontainer Masih Diselidiki
* Ada Tiga Kasus Serupa
edisi: Jum’at, 14 November 2008
JAKARTA, BANGKA POS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan satu orang tersangka atas kepemilikan 15 dari 30 kontainer yang diduga berisi pasir timah dan pasir alam siap ekspor. Tersangka berinisial LAK, warga Ketapang, Kalimantan, kini mendekam di ruang tahanan Kantor Pusat DJBC di Jalan A Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Penyidik DBJC saat ini tengah menyelesaikan berkas penyidikan kasus ini, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, 15 kontainer lainnya masih dalam tahap penyelidikan di DJBC Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejauh ini, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, DJBC mendapati pasir yang tersimpan dalam kontainer tersebut merupakan pasir alam. Meski demikian temuan itu tidak menghentikan langkah penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kita masih akan melakukan lebih lanjut. Sebab, terkadang hasil satu laboratorium berbeda dengan laboratorium lainnya. Tapi sejauh ini pasir itu tergolong pasir alam. Tidak ada kandungan timah di dalamnya,” ungkap Hengky TP Aritonang, Kepala Seksi Penindakan II DJBC KPU Tanjung Priok, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Sujadi mengumumkan tindakan penyitaan terhadap 30 kontainer yang disebut berisi pasir timah dan pasir alam yang akan diekspor ke luar negeri pada awal September silam. Menurut Anwar, tindakan eksportir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/Per/1/2007 tentang pelarangan ekspor pasir timah dan pasir alam. Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan juga mengungkapkan kesuksesan polisi membongkar jaringan penyelundup seperti dilansir harian ini pada edisi Selasa (4/11) lalu. Lewat kerjasamanya dengan Polda Metro Jaya dan DJBC, Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer pasir timah asal Babel. Sejumlah tersangka pun telah diamankan terkait tindakan ilegal tersebut. Dengan demikian, jumlah total aksi penyelundupan yang digagalkan dan berada di wilayah DJCB terdapat sebanyak 32 kontainer.
Empat Kasus
Kepala Seksi Penyidikan DJBC Subdit Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso, mengatakan penanganan kasus 32 kontainer yang diduga bakal diselundupkan tersebut terbagi menjadi empat bagian. Pertama, 15 kontainer yang ditangani langsung oleh DJBC pusat. Untuk kasus ini, DJBC telah menetapkan seorang tersangka, yaitu LAK, warga Ketapang, Kalimantan. Menurut Budi, kasus LAK ditangani DJBC pusat karena terkait hubungan lintas, dimana setidaknya melibatkan dua pihak. Kasus LAK melibatkan BC Ketapang sebagai tempat pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dan KPU BC Tanjung Priok sehubungan dengan lokasi kejadian penyitaan.
“PEB-nya dibuat di Ketapang, Kalimantan, sedang tempat peristiwanya ada di Tanjung Priok. Karena itu untuk kasus 15 kontainer dengan tersangka LAK ini langsung ditangani BC pusat. Sementara 15 sisanya itu masih dalam tahap penyelidikan di KPU Tanjung Priok,” kata Budi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (12/11).
Kasus kedua, 10 kontainer yang berasal dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, yang saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh KPU BC Tanjung Priok. Ada pula 5 kontainer dengan isi serupa, yang berdasarkan PEB-nya adalah zircon. Masing-masing kelompok kontainer itu disita KPU Tanjung Priok pada Juni dan September lalu.
“Berdasarkan PEB-nya untuk yang 10 kontainer itu akan diekspor ke Malaysia. Sedangkan yang 5 kontainer akan diekspor ke China. Kalau pun memang benar isinya pasir alam, eksportir bisa tetap dikenakan tindak pidana sesuai dengan pasal 103 huruf A dalam UU No 17/2006 tentang kepabeanan. Eksportir telah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan dengan menyebutkan isi kontainer adalah zircon,” tegas Hengky.
Dia menambahkan, pasir alam juga termasuk dalam barang larangan ekspor sesuai dengan surat Direktur Produk Industri dan Pertambangan No 396/Dag/3-2/V/2007. Selain itu barang lain yang juga dilarang adalah tinslag, dan tailing atau limbah timah.
Terakhir, kata Hengky, dua kontainer yang dalam upaya pengungkapannya melibatkan Polda Babel. Untuk kasus ini, KPU BC Tanjung Priok telah menitipkan sejumlah tersangka untuk ditahan di kantor KPPP Tanjung Priok. Jika penyidikan telah selesai, Hengky mengaku akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Jakarta Utara. (mun)
————————————————————————
Mengaku dari Ketapang
KEPALA Seksi Penyidikan dari Subdit Penyidikan dan Barang Bukti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat, Budi Santoso menegaskan bahwa Bea Cukai (BC) sudah memastikan kalau muatan dalam 15 kontainer yang akan diekspor LAK adalah pasir timah. Hal itu dikuatkan dengan hasil pengujian tiga laboratorium. Karenanya, DJBC menyatakan LAK melanggar pasal 103 huruf a yaitu melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan. “Tersangka menyebutkan kalau muatannya adalah pasir zircon. Tapi setelah diperiksa isinya adalah pasir timah. Memang kandungannya tidak terlalu besar, ya sekitar 30 persen, tapi itu sudah termasuk pasir timah dan barang itu dilarang untuk diekspor,” jelas Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
LAK sendiri, kata Budi, mengaku tidak tahu kalau muatan yang hendak diekspornya adalah pasir timah. Kepada penyidik BC, dia mengaku bahwa pasir itu berasal dari Ketapang, Kalimantan.
“Keterangan yang kita peroleh dari tersangka seperti itu. Dan sesuai domain wilayah kita, tindakan tersangka yang melakukan pemalsuan dokumen sudah cukup menjeratnya,” katanya.
Budi melontarkan jawaban serupa saat didesak apakah pasir timah yang dibawa LAK berasal dari Babel. Pasalnya, Ketapang, Kalimantan bukan termasuk daerah penghasil timah.
“Untuk asal-usul barang itu mungkin sudah masuk ke dalam domain kepolisian. Untuk kita ya terkait dengan kegiatan ekspor nya. Dan sudah jelas kalau tersangka melanggar ketentuan ekspor dengan membuat surat kepabeanan palsu,” tegas Budi. (mun)
—————————————————————————-
UU No. 17/2006 Tentang Kepabeanan
Pasal 103
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 103A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
data : mun
http://www.bangkapos.com/berita/99a8e90edc802d0a5782d0b095ee943e/15491/baca/1/0/0/1/2008/November/14/0
Ditulis oleh didit
14 November, 2008 pada 11:38 am

Akiong Ditahan Abat Menghilang

* PJR Pergok Tiga Truk Timah
edisi: Kamis, 06 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen resmi. Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa waktu lalu.
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.
Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Selembar Surat
Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung, Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.
Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0

Tidak ada komentar: