TANPA terasa hari terus bergulir, waktunya pesta Pilkada Babel
sudah semakin dekat. Ada yang terang-terangan mencalonkan diri menjadi
bakal calon gubernur dan wakil gubernur, ada pula yang masih malu-malu.
Tidak sedikit pula yang hanya pandai “bernyanyi” melantunkan lirik
seolah dirinya terbaik sebagai kandidat Gubernur Babel mendatang, namun
sayangnya tak kunjung berani tampil di panggung.
Gaya bicara
yang disetel sebijak mungkin, gaya berjalan yang diatur, sampai cara
tersenyum pun mulai ditata. Begitulah beragam gaya yang mulai
ditampilkan beberapa orang yang berminat “mengadu” nasib menjadi
pemimpin Babel periode 2012-2017 mendatang.
Terlepas disengaja
ataupun tidak, ragam tingkah dan laku para peminat Pilkada Babel ini
adalah sebuah upaya dan usaha mencari muka di hadapan masyarakat Bangka
Belitung. Tujuannya jelas agar masyarakat mau berpaling dan melirik
dirinya, yang selanjutnya mau memilih ketika nantinya ikut bertarung
dalam Pilkada.
Seolah tidak pernah belajar dari pengalaman
tahun-tahun sebelumnya, para peminat Pilkada Babel ini masih saja
mengumbar cara yang lama. Ada yang tenang tapi diam-diam bergerak di
lapisan bawah tanah, ada juga yang grasa-grusu bersilahturrahmi ke
berbagai kelompok masyarakat, berjanji manis laksana madu. Ada juga
yang selalu minta diwawancarai wartawan, agar seluruh omongannya yang
terkadang tidak perlu tersebut bisa masuk media dan dibaca masyarakat
Babel. Sekalian promosi gratis.
Apapun strategi yang
diselipkan oleh para peminat calon pemimpin Babel ini adalah media
mencari muka kepada masyarakat Babel. Hanya saja ada yang menggunakan
biaya besar, dan ada pula yang berbiaya kecil alias pelit.
Suka atau
tidak, politik kini hanyalah basa-basi, cari muka di hadapan rakyat,
bergaya seolah mereka adalah pejuang nasib rakyat, padahal mereka hanya
mencari duit, mencari kesenangan, mencari popularitas, mencari
kedudukan, mencari pendukung agar mau memilihnya. Mengacu kepada
pengalaman masa lalu, kebanyakan dari mereka sebenarnya tidak
sungguh-sungguh memperjuangkan nasib rakyat dan bangsa ini seperti yang
dijanjikan pada saat kampanye, mereka hanya berjuang untuk dirinya,
keluarganya, dan golongannya agar bisa melanggengkan kedudukan,
kemapanan dan kenyamanan.
Masyarakat telah jenuh akan
janji-janji politik dan cari muka para calon kandidiat. Masyarakat juga
tidak mudah lagi diajak percaya kepada para calon, meski diberikan
kesenangan dan kenikmatan sesaat, seperti baju kaos, uang, beras
gratis, dan lain sebagainya. Hal ini terbukti dengan membuminya
slogan-slogan “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya”. Masyarakat telah
cukup berpengalaman berhadapan dengan beberapa kali pesta demokrasi
yang juga telah terbukti belum membawa perubahan yang mendasar terhadap
tingkat kesejahteraan mereka.
Masyarakat sepertinya telah
memahami, bahwa kegiatan cari muka yang dilakukan oleh para calon
maupun tim sukses, juga termasuk partai-partai politik yang mengusung
calon tersebut tidak ubahnya seperti NARKOBA. Dengan menerima
pemberian-pemberian partai politik setiap menjelang pemilu kita hanya
akan merasakan nikmat dan kesenangan sesaat.
Setelah pemilu
berlalu, lonceng penderitaan masyarakat pun kembali bergema. Mulai dari
harga sembako yang terus meroket, petani kesulitan mendapatkan bibit
dan pupuk serta alat pertanian, atau mungkin kesulitan untuk menjual
hasil produksi pertanian masyarakat serta beragam kesulitan lainnya
yang telah siap menunggu pasca calon tersebut terpilih.
Meski
demikian, -fenomena kampanye dan sosialisasi partai-, sadar atau tidak
sadar tetaplah menjadi kegiatan yang dipercayai mampu mempengaruhi
pilihan-pilihan politik masyarakat.
Semakin tinggi kesadaran
masyarakat untuk menolak janji politik kandidat, semakin canggih pula
cara-cara partai politik maupun calon kandidat mencari muka kepada
masyarakat. Ini bisa dilihat dari lahirnya metode-metode baru dalam
melakukan kampanye dan sosialisasi.
Melihat fenomena copy paste
ini, penting bagi kita semua memahami arti penting pilihan politik
dalam menyambut pesta demokrasi yang hanya diadakan sekali dalam lima
tahun.
Kesalahan dalam menjatuhkan pilihan pada kandidat
nantinya dapat mengakibatkan kerugian yang sangat mendasar. Kerugian
tersebut, bukan hanya akan ditanggung oleh pribadi pemilih, melainkan
dapat menjadi kerugian bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung
"ada baiknya semua kandidat menyadari akan hal itu serta mau
menerima apapun hasil yang didapat secara dewasa dengan mengedepankan
etika politik"
PEMBICARAAN tentang tokoh yang akan
memimpin Bangka Belitung periode 2012-2017 nanti mulai hangat
dibicarakan masyarakat. Beberapa lembaga survei mulai menyampaikan
hasil survei secara internal kepartaian yang masih didominasi
tokoh-tokoh pemain lama.
Banyak kalangan menilai kehadiran
lembaga survei tidak semata untuk kepentingan riset, tetapi sekaligus
menjadi alat untuk kepentingan politik pihak-pihak yang berkepentingan
dengan tujuan survei tersebut. Politik kekuasaan di era sekarang
menjadikan lembaga survei sebagai media untuk mengukur derajat
popularitas, baik lembaga maupun individu. Suatu lembaga politik atau
individu memiliki kepentingan sama kuatnya dengan kepentingan lembaga
survei itu yang dapat disebut sebagai suatu hubungan simbiosis
mutualisme. Pembicaraan tentang amanah dan tidak seseorang tidak
dijadikan sebagai entri poin pokok pembahasan dalam survei. Hal
tersebut tidak bisa diingkari karena perilaku politik adalah kegiatan
yang tidak diminta sebagai bagian dari peran formal seseorang dalam
organisasi tetapi yang mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi
distribusi keuntungan dan kerugian di dalam organisasi.
Rakyat
sebenarnya menyadari betul, ketika seseorang dipercayakan menjadi
pimpinan mereka masih banyak menimbulkan kekecewaan. Amanah yang
diberikan rakyat yang seharusnya untuk pencapaian kesejahteraan
bersama. Namun, mereka malah menjadi orang pertama yang mengkhianati
amanah itu, dengan mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannya
sendiri di atas kepentingan rakyat. Jadi, sebenarnya orang-orang yang
bekerja dalam orbit politiklah, dan bukan politik itu sendiri, yang
telah membuat stigma dan label bahwa politik selalu berorientasi pada
kekuasaan. Orang-orang yang telah mengingkari amanah rakyatlah yang
telah membuat politik, dan bekerja dalam orbit politik, itu sesuatu
yang buruk dan amat lekat dengan korupsi.
Manajemen Politik Pencitraan
Setiap
pemain politik akan mencoba mempengaruhi orang lain sedemikian rupa
supaya ada kesan positif bagi orang lain terhadap dirinya. Semua bentuk
komunikasi politik dan hubungan sosial diberdayakan untuk menimbulkan
kesan positif bagi orang lain atau lebih tepat disebut sebagai
manajemen politik pencitraan.
Manajemen politik pencitraan
adalah proses yang ditempuh individu dalam upaya mengendalikan kesan
orang lain mengenai dirinya. Barangkali orang yang paling berhasil
mendapatkan kekuasaan dalam manajemen sekarang ini adalah mereka yang
secara konsisten mempelajari peraturan-peraturan tentang bagaimana
memainkan permainannya. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und
Gesselshaft (1922) mengatakan; kekuasaan adalah kemampuan untuk
membagun hubungan sosial, melaksanakan kemampuan sendiri, dan sekalipun
mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan tersebut. Pernyataan
Max Weber tersebut selaras dengan Miriam Budiardjo (2002), yang
mengatakan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
Pemain politik yang mampu memainkan permainan
politik sesuai perencanaan manajemen politik pencitraan akan
mendapatkan legitimasi masyarakat yang menjadi sasaran permainan
politik. Max Weber (1922) menjelaskan sumber untuk memperoleh
legitimasi secara umum ada tiga, yakni tradisional, karisma dan
legal/rasional. Cara dan sumber perolehan legitimasi melahirkan
beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi tradisional, legitimasi
ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi prosedural dan
legitimasi instrumental. Seseorang yang telah mendapatkan legitimasi
masyarakat tentu telah melalui tahapan pertarungan konflik yang
maksimal.
Kapital Kekuasaan
Kekuasan memang sangat
dekat dengan kekuatan ekonomi. Piere Boerdeu melihat teori kekuasaan
dari empat teori kapital, yakni: kapital ekonomi, kapital simbolik,
kapital budaya, dan kapital sosial. Secara teoritis memang keempat
kapital kekuasaan itu bisa dipilah-pilah, tetapi secara emplementatif
seeorang yang ingin menjadi penguasa secara ideal harus memiliki
keempat kapital kekuasaan tersebut.
Pertama, kapital ekonomi
yaitu seseorang memegang kepercayaan kekuasaan karena secara individu
memiliki kekuatan material untuk menjalankan organisasi. Kedua, kapital
simbolik merupakan seseorang yang mendapat kepercayaan memegang
kekuasaan karena kemampuan menggeluti suatu bidang organisasi atau
membangun kekuatan massa.
Keahlian tersebut menyebabkan
dirinya menjadi symbol bagi pengikutnya dan keturunannya. Simbol itulah
yang kemudian menjadi modal untuk dipercaya memegang kekuasaan, baik
untuk dirinya sendiri maupun keturunannya. Ketiga, kapital budaya
merupakan modal kekuasaan yang diperoleh melalui jalur budaya dan
sentimen primordial. Kekuasaan dalm konteks ini lebih mengedepankan
aspek kesukuan dan kedaerahan dan keempat kapital sosial merupakan
kekuasaan yang didapat seseorang karena adanya kekuatan modal jaringan
sosial dan jaringan kerja.
Penjelasan di atas membuktikan
bahwa menjadi seorang pemegang kekuasaan seperti menjadi Gubernur
Bangka Belitung periode 2012-2017 tidaklah muncul begitu saja. Akan
tetapi harus melalui proses yang membutuhkan pengujian, baik secara
mental, material, dan jaringan sosial, politik dan ekonomi yang
semuanya menjadi bagian manajemen politik kekuasaan seseorang kandidat.
Jadi, Pelaksanaan Pilkada hanyalah sebagai media untuk menguji
sejauhmana kekuatan dan kemampuan manajemen politik kekuasaan seorang
kandidat Gubernur. Kemenangan dan kekalahan kandidat adalah hasil dari
pengujian kekuatan manajemen politik kekuasaan tersebut. Dan, ada
baiknya semua kandidat menyadari akan hal itu serta mau menerima apapun
hasil yang didapat secara dewasa dengan mengedepankan etika politik.
Pilkada hanyalah salah satu cara untuk berbuat demi rakyat karena masih
banyak cara lain yang lebih baik dari itu.
BANGKA BELITUNG bersiap menyongsong pilkada 2012. Agar proses
dan pelaksaan pemilihan berlangsung aman dan lancar, semua pihak yang
berkepentingan dengan pilkada mesti menabur janji berkomitmen menjaga
suasana damai. Dengan demikian, pilkada Babel 2012 ini akan menjadi
proses yang menarik diikuti dan mampu merangsang keterlibatan penuh
masyarakat Babel.
Dua hari lagi, tepatnya 19-23 Oktober 2011,
proses Pilkada Babel 2012 akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon
pasangan Gubernur/Wagub Babel dari jalur independen. Sedangkan pasangan
dari jalur usulan partai akan dimulai 25 November 2011 mendatang, satu
bulan setelah ditutupnya pendaftaran dari jalur independen.
Meski
baru memasuki tahapan pendaftaran bakal calon gubernu/wagub, namun
sejak awal sudah harus diletakan semangat Pilkada yang demokratis,
jujur, adil aman dan damai. Semangat ini dapat terwujud jika
masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bisa memainkan
fungsi dengan sebaik-baiknya.
Perlu juga diantisipasi bahwa
potensi kerusuhan dalam pilkada tetap ada. Untuk itu seluruh pihak yang
terkait langsung maupun tidak harus bertekad mengantisipasi sekecil
apapun potensi yang bisa memicu terjadinya kerusuhan.
Pilkada damai
adalah, ketika proses pencalonan, penyeleksian, masa kampanye, dan
perhitungan suara, berlangsung secara damai (tidak ribut, tidak
anarkis, tidak ada manipulasi suara), menerima apapun hasilnya asal
proses berlangsung sesuai dengan aturan. Ada juga pilkada damai
dipahami ketika kelompok tertentu yang bertarung menang, tak sedikit
pula yang menguraikan bahwa pilkada damai adalah ketika para kandidat
berikrar di depan podium dan meneken di atas prasasti dan kertas, bahwa
mereka menyatakan siap kalah dan menang.
Yang jelas, Pilkada
damai bagi rakyat kecil adalah ketika tidak ada keributan, intimidasi,
tidak ada huru-hara, tidak mengganggu kegiatan ekonomi sehari-hari
dalam mencari nafkah seperti nelayan, petani, kuli bangunan, dll. Tak
ada letupan senjata, tak ada pengerusakan terhadap aset-set publik
akibat ketidakpuasan atas hasil yang dicapai pada final Pilkada
nantinya.
Tahun 2011/2012 ini masyarakat Bangka Belitung akan
diuji lagi apakah bisa berdemokrasi secara aman, damai dan bebas
menentukan nasib sendiri dengan memilih satu pasang Gubernur/Wakil
Gubernur. Mampukah proses demokrasi di Bangka Belitung tahun ini
menjadi model bagi proses demokrasi di Indonesia dan di dunia, dengan
tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dan suara tidak sah yang rendah.
Untuk
mewujudkan harapan di atas, harus berangkat dari awal, seperti kinerja
KPUD yang harus jujur dan profesional, yang diharapkan tidak
menimbulkan sengketa. Serta para kandidat yang berkompeten serta cinta
damai. Sehingga nanti jika terjadi kalah dan menang bisa berlapang dada
menerima hasil dan tidak mengerahkan massa pendukungnya untuk melakukan
aksi demonstrasi turun ke jalan sehingga menimbulkan kerusuhan dan
pengerusakan.
Kandidat yang cinta damai adalah kandidat yang
sabar. Kesabaran berarti harus siap kalah dalam kompetisi. Jika ia
menang, itu merupakan buah dari kesabaran, buah dari proses politik
yangdijalaninya dengan benar dan tertib, yang tidak menyalip dan
menelikung di tikungan.
Pilkada adalah peristiwa politik, dan
politk tidak saja sebuah pertarungan untuk meraih kekuasaan secara
telanjang tanpa etika dan tanpa harga diri, melainkan juga sebuah
peristiwa bermartabat yang di dalamnya terkandung mimpi sebuah bangsa
untuk berubah ke arah yang lebih baik.
Kinilah saatnya rakyat
Babel untuk mengusung kembali nilai-nilai luhur dan mulia dalam
perpolitikan kita. Apa jadinya jika di setiap daerah yang melakukan
PILKADA selalu timbul kerusuhan. Jika anarkisme seperti itu sampai
terjadi, Pilkada bukan lagi sebagai pesta rakyat, pesta demokrasi.
Melainkan politik tanpa kontrol dan etika yang akan menyebabkan kita
semakin terjerembab pada akumulasi kekuasaan yang berbahaya yang
berujung pada malapetaka yang merugikan semua oran
Jumat, 30 Desember 2011
Rabu, 28 Desember 2011
Arsip untuk kategori ‘penyelundupan timah’
* PJR Pergok Tiga Truk Timah
edisi: Kamis, 06 November 2008
edisi: Kamis, 06 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi
menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan
sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen
resmi.
Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan
Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda)
Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang
menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa
waktu lalu.
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan
sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan
di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong
tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.
Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Selembar Surat
Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus
berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II
Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang
diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung,
Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
Ditulis oleh didit
6 November, 2008 pada 4:16 pm
6 November, 2008 pada 4:16 pm
Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup
tinggalkan komentar »
Bos Timah Buron
edisi: Selasa, 04 November 2008
Kejar Sampai Singapura
edisi: Selasa, 04 November 2008
edisi: Selasa, 04 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi
penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok
masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu
membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja
sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua
kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan
Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka
ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki
tangan penyelundup ini masih buron.
Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung
Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama
dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan
Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga
Jakarta berhasil ditangkap.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi,
pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton.
Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui
petugas.
Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
Kejar Sampai Singapura
edisi: Selasa, 04 November 2008
BRIGJEN Iskandar
Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas
penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel
sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
Ditulis oleh didit
4 November, 2008 pada 4:03 pm
4 November, 2008 pada 4:03 pm
Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup
Bos Timah Buronedisi: Selasa, 04 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKAPOS — Aksi
penyelundupan pasir timah dengan tujuan Singapura melalui Tanjungpriok
masih saja terjadi. Setelah Dirjen Bea dan Cukai awal Oktober lalu
membongkar upaya penyelundupan pasir timah, giliran Polda Babel bekerja
sama dengan Bea dan Cukai membongkar kasus serupa. Sedikitnya dua
kontainer (35 ton) pasir timah yang berada sekitar kawasan Pelabuhan
Tanjungpriok Jakarta berhasil diselamatkan dan lima orang tersangka
ditangkap. Sedangkan pemilik pasir timah asal Bangka dan dua orang kaki
tangan penyelundup ini masih buron.
Kasus penyelundupan terungkap setelah Kapolda Bangka Belitung
Brigjen Iskandar Hasan menghadap Kapolri. Lalu polisi bekerjasama
dengan Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta untuk membongkar kasus ini.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, lima orang Asun dan
Alfonso (perantara), Irwansyah, Hadijoso dan Reinhard, kesemuanya warga
Jakarta berhasil ditangkap.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Penyelundupan pasir timah oleh jaringan ini rupanya bukan pertama kali dilakukan. Sejak tahun 2007 lalu para tersangka sudah berkali-kali berhasil membawa pasir timah tersebut secara ilegal ke Singapura.
Sebagaimana pengakuan Reinhard selaku tersangka kepada polisi,
pengiriman pasir timah 10 kali dilakukan dengan jumlah 252 ton.
Sembilan kali pasir timah lolos setelah mereka berhasil mengelabui
petugas.
Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15092/baca/1/0/0/1/2008/November/04/0Modus penyelundupan oleh jaringan ini dengan menganatrpulaukan pasir timah dari Bangka ke Jakarta. Timah milik AG (buron) dibantu dua orang kaki tangannya dibawa ke Jakarta untuk ditampung Asun dan anaknya Alfonso. Kedua orang ini merupakan kepercayaan AG. Lalu Asun dan Alfonso meminta bantuan Irwansyah, Hadijoso, dan reinhard untuk mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai. Saat pengurusan dokumen, ketiganya mengaku barang yang hendak diekspor adalah bijih besi.
Namun kegiatan ilegal jaringan ini akhirnya tercium petugas. Hingga Senin (3/11), tim terdiri dari Polda Babel, Polda Metro Jaya, Dirjen Bea dan Cukai serta KPPP Tanjung Priok menangkap lima tersangka.
Kapolda Babel dalam keterangan pers didampingi Wakapolda Babel Kombes Anton Setiadi, Dir Intel AKBP Sutanto, Kabid Humas AKBP Rajendra dan Kasat I Ditreskrim AKBP Rivai Sinambela, mengatakan penyidik sudah menangkap jaringan penyelundupan pasir timah.
Dibongkarnya jaringan penyelundup ini, kata Kapolda atas inisiatifnya pada 16 Oktober 2008 menghadap langsung Kapolri yang memerintahkan agar polisi berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai.
Tim dari Polda Babel, Polda Metro Jaya kemudian bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan gelar perkara didampingi Direktur Inevstigasi Bea dan Cukai Yusuf I, dan Ketua tim sidik Bea dan Cukai Heru dan penyidik KPPP Tanjung Priok.
“Dalam gelar tersebut, langsung membagi tim yang diketuai Kapolda Babel melakukan kegiatan investigasi dan bisa menangkap dan menginterograsi beberpa orang,” kata Iskandar.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap tersangka Asun, Hadijoso, Irwansyah dan Reinhard, pasir timah dalam dua kontainer merupakan dari Bangka Belitung. Kelimanya mengatakan Sny alias Ag sebagai pemiliknya. “Untuk SNY alias Ag serta dua orang yang membantunya yaitu Ron dan Yay masih dicari,” tukas Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya penyelendupan, kata Iskandar, bahwa pemilik pasir timah dibantu tiga orang untuk mengurus dokumen ke Bea dan Cukai. “Setelah diteliti bahwa dokumen tersebut palsu karena dalam dokumen ekspor tersebut untuk pengiriman barang berupa biji besi (lead zinc Ore). Namun kenyataannya barang yang dikirim tersebut merupakan pasir timah kering yang memiliki kualitas yang bagus,” ungkap Iskandar.
Kapolda menambahkan untuk pengurusan dokumen, Hadijoso menerima bayaran Rp100 juta dan Irwansyah Rp50 juta.
Kapolda juga mengatakan, saat ini terdapt dua laporan polisi tentangpenyelundupan, yaitu dua kontainer pasir timah (35 ton) dan 30 kontainer pasir timah dari Ketapang Kalimantan. “Kalau untuk 30 kontainer dalam proses penyelidikan karena diduga pasir timah dari Kalimantan tersebut berasal dari Bangka Belitung,” jelasnya. (rya)
Kejar Sampai Singapura
edisi: Selasa, 04 November 2008
BRIGJEN Iskandar
Hasan meminta kepada penyelundup agar berhenti dari aktivitas
penyelundupan. Beberapa nama penyelundup dari berbagai daerah di Babel
sudah dikantongi polisi.
Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
http://www.bangkapos.com/berita/a3a7f49aa2ca7f14617344e94db04fb2/15093/baca/1/0/0/1Kapolda juga menegaskan dirinya tidak akan lelah untuk mengejar para tersangka penyelundup ini hingga ke Singapura dan negera lainnya. “Saya ingatkan dan saya minta kepada orang yang berkecimpung di timah yang menyelundup untuk memikirkan nasib orang di Babel jangan ada lagi penyelundupan,” kata kapolda di Ruang Teleconference Polda Kepulauan Babel di Pangkalpinang seraya mengatakan dirinya sudah menyimpan nama-nama pemain pasir timah yang juga menyelundup diantaranya berada di Sungailiat, Belinyu, Jebus, Bangka Selatan dan Belitung.
Pada kesempatan jumpa pers, Iskandar mencoba untuk mengajak para penyelundup mencoba untuk lebih memikir Provinsi Babel. “Maju atau tidak, bahkan terpuruk Babel ini tergantung dari orang Babel itu sendiri. Apabila orang Babel membantu penyelundupan, dan mengeluarkan barang ingin memperkaya sendiri ini sama saja merusak orang Babel,” kata Iskandar.
Iskandar juga dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menindak penyelundup. Untuk mengungkap kasus peyelundupan dia akan melakukan investigasi hingga ke Singapura. “Kita tetap akan mengusut dan menyidik kasus-kasus itu. Sehingga saya minta masyarakat di Babel yang masih punya perasaan, masih punya nasionalisme jangan segan-segan untuk beri informasi ke polisi,” jelasnya.
Kapolda juga meminta aparat untuk tidak melindungi orang yang berbuat tidak benar, termasuk aparat polisi supa tidak membacking penyelundup. “Semuanya untuk berfikir ke depan untuk memajukan Babel,” ujar Iskandar. (rya)
It’s All About News
Arsip untuk kategori ‘penyelundupan timah’
Gagalkan 2 Ton Timah
edisi: 20/Mar/2009 wib
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Aparat Polresta Pangkalpinang menggagalkan pengiriman sekitar dua ton pasir timah melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Rabu (18/3) malam.
Timah dalam truk itu diduga hendak dibawa keluar Bangka dengan modus ditutupi karung plastik gilingan.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Su (67), sopir truk bersama barang bukti pasir timah dan truk BN 4687 LF warna kuning saat ini masih ditahan, sedangkan Aj, pemilik pasir timah itu sedang dalam pengejaran.
“Tim kita mencurigai muatan truk tersebut berlebihan dan diduga ada muatan lain. Setelah dibongkar ternyata terdapat pasir timah,” ujar Kapolresta Pangkalpinang AKBP Yusuf Suprapto didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Novan saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Kamis (19/3).
Penangkapan pasir timah ini bermula dari informasi masyarakat. Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB ada truk ekspedisi mengirim barang ke Jakarta melalui kapal di Pelabuhan Pangkalbalam.
Tim polresta kemudian datang dan memeriksa sejumlah truk. Saat dibuka, ternyata salah satu truk memuat sejumlah karung. “Kampil tersebut berisi pasir timah. Total beratnya sekitar 2 ton,” imbuh Yusuf yang turun langsung ke Pelabuhan Pangkalbalam. Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh didit
21 Maret, 2009 pada 3:17 pm
21 Maret, 2009 pada 3:17 pm
Ditulis dalam penyelundupan timah, polresta pangkalpinang
Dikaitkatakan dengan polresta pangkalpinang
Dikaitkatakan dengan polresta pangkalpinang
Penyelundup Pakai Cara Baru
* Bermotif Mencicil
* BC Tingkatkan Koordinasi
* Informasi Harus Valid
edisi: Sabtu, 15 November 2008
* BC Tingkatkan Koordinasi
* Informasi Harus Valid
edisi: Sabtu, 15 November 2008
JAKARTA, BANGKA POS – Pengawasan
ketat tidak membuat penyelundup kehilangan akal. Setiap kali petugas
lengah, penyelundup beraksi dengan menyicil barang selundupannya.
Daerah di sekitar pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pun dijadikan
tempat pengumpulan barang selundupan sebelum akhirnya dikirim keluar
negeri.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penindakan II Kantor Pelayanan Umum
(KPU) Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok, Hengky TP Aritonang saat
ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Guna mengantisipasinya, BC memanfaatkan bagian intelijen yang kita punya. Selain itu pengungkapan upaya penyelundupan kita lakukan lewat analisis data dari barang-barang yang akan diekspor,” ungkap Hengky.
“Guna mengantisipasinya, BC memanfaatkan bagian intelijen yang kita punya. Selain itu pengungkapan upaya penyelundupan kita lakukan lewat analisis data dari barang-barang yang akan diekspor,” ungkap Hengky.
Upaya BC untuk menggagalkan
penyelundupan bukanlah hal yang mudah. Sebelum menahan dan memeriksa
kontainer yang diduga berisi barang selundupan, kata Hengky, BC sudah
harus memiliki informasi yang valid atau pasti.
“Kalau tidak begitu, salah-salah kita bisa dituntut eksportir, karena dinilai menghambat kegiatan ekspor,” katanya.
Hengky mengatakan motif mencicil bisa dikatakan motif baru yang dilakukan para penyelundup. Salah satunya seperti dalam kasus upaya penyelundupan 32 kontainer yang diduga berisi pasir timah baru-baru ini. Menurut Hengky, sebelum dimasukkan ke dalam kontainer, ratusan karung pasir, yang diduga pasir timah, dikumpulkan di beberapa tempat di sekitar Jakarta.
“Sebelum membongkar jaringan itu, terakhir kita dapat kabar kalau barangnya dikumpulkan di Tangerang,” tutur Hengky.
“Jadi walau petugas di daerah cukup ketat melakukan pengawasan, para penyelundup cukup pintar dengan mengeluarkan barangnya sedikit-sedikit. Begitu ada kesempatan, mereka –penyelundup– langsung kirim sedikit dan seterusnya sampai kemudian siap diekspor lewat pelabuhan ini (Tanjung Priok),” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengky menegaskan BC, khususnya KPU BC Tanjung Priok, akan meneruskan upayanya melakukan pengawasan ketat terhadap ekspor barang guna mengantisipasi kegiatan penyelundupan. Saling berkoordinasi dengan kantor-kantor BC di seluruh Indonesia merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan.
“Misalnya kalau ada kecurigaan di daerah, mereka menginformasikan ke kita. Dan nanti kita cegat di sini (Pelabuhan Tanjung Priok). Begitu juga kalau kita punya informasi kuat untuk daerah, kita akan informasikan ke kantor pusat dan nanti diteruskan ke kantor BC yang bersangkutan di daerah,” imbuh Hengky.
Pernyataan senada dilontarkan Kepala Seksi Penyidikan Direktorat Jenderal BC (DJBC) Subdit Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso, terkait kasus 15 kontainer, dari 32 kontainer, dengan tersangka LAK. Kata Budi, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan BC setelah petugas memantau aktifitas muat yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu berasal dari Ketapang, Kalimantan, dan dimuat di Tanjung Priok untuk kemudian diekspor,” ujar Budi di kantor pusat DJBC, Jalan A Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. (mun)
http://bangkapos.com/Hengky mengatakan motif mencicil bisa dikatakan motif baru yang dilakukan para penyelundup. Salah satunya seperti dalam kasus upaya penyelundupan 32 kontainer yang diduga berisi pasir timah baru-baru ini. Menurut Hengky, sebelum dimasukkan ke dalam kontainer, ratusan karung pasir, yang diduga pasir timah, dikumpulkan di beberapa tempat di sekitar Jakarta.
“Sebelum membongkar jaringan itu, terakhir kita dapat kabar kalau barangnya dikumpulkan di Tangerang,” tutur Hengky.
“Jadi walau petugas di daerah cukup ketat melakukan pengawasan, para penyelundup cukup pintar dengan mengeluarkan barangnya sedikit-sedikit. Begitu ada kesempatan, mereka –penyelundup– langsung kirim sedikit dan seterusnya sampai kemudian siap diekspor lewat pelabuhan ini (Tanjung Priok),” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengky menegaskan BC, khususnya KPU BC Tanjung Priok, akan meneruskan upayanya melakukan pengawasan ketat terhadap ekspor barang guna mengantisipasi kegiatan penyelundupan. Saling berkoordinasi dengan kantor-kantor BC di seluruh Indonesia merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan.
“Misalnya kalau ada kecurigaan di daerah, mereka menginformasikan ke kita. Dan nanti kita cegat di sini (Pelabuhan Tanjung Priok). Begitu juga kalau kita punya informasi kuat untuk daerah, kita akan informasikan ke kantor pusat dan nanti diteruskan ke kantor BC yang bersangkutan di daerah,” imbuh Hengky.
Pernyataan senada dilontarkan Kepala Seksi Penyidikan Direktorat Jenderal BC (DJBC) Subdit Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso, terkait kasus 15 kontainer, dari 32 kontainer, dengan tersangka LAK. Kata Budi, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan BC setelah petugas memantau aktifitas muat yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu berasal dari Ketapang, Kalimantan, dan dimuat di Tanjung Priok untuk kemudian diekspor,” ujar Budi di kantor pusat DJBC, Jalan A Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. (mun)
Ditulis oleh didit
15 November, 2008 pada 3:55 pm
15 November, 2008 pada 3:55 pm
Ditulis dalam direktorat jenderal bea dan cukai, penyelundupan timah
Dikaitkatakan dengan budi santoso, hengky tp aritonang
Dikaitkatakan dengan budi santoso, hengky tp aritonang
Penyelundup Timah Ditahan
* Tersangka Asal Kalimantan
* Dokumen Zirkon Ternyata Pasir Timah
* 15 Kontainer Masih Diselidiki
* Ada Tiga Kasus Serupa
edisi: Jum’at, 14 November 2008
Mengaku dari Ketapang
UU No. 17/2006 Tentang Kepabeanan
Pasal 103
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 103A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
data : mun
http://www.bangkapos.com/berita/99a8e90edc802d0a5782d0b095ee943e/15491/baca/1/0/0/1/2008/November/14/0
* Dokumen Zirkon Ternyata Pasir Timah
* 15 Kontainer Masih Diselidiki
* Ada Tiga Kasus Serupa
edisi: Jum’at, 14 November 2008
JAKARTA, BANGKA POS — Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan satu orang tersangka
atas kepemilikan 15 dari 30 kontainer yang diduga berisi pasir timah
dan pasir alam siap ekspor. Tersangka berinisial LAK, warga Ketapang,
Kalimantan, kini mendekam di ruang tahanan Kantor Pusat DJBC di Jalan A
Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penyidik DBJC saat ini tengah menyelesaikan berkas penyidikan kasus
ini, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya masih dalam tahap penyelidikan di
DJBC Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejauh
ini, berdasarkan hasil pengujian laboratorium, DJBC mendapati pasir
yang tersimpan dalam kontainer tersebut merupakan pasir alam. Meski
demikian temuan itu tidak menghentikan langkah penyelidikan yang sedang
berlangsung.
“Kita masih akan melakukan lebih lanjut. Sebab, terkadang hasil satu laboratorium berbeda dengan laboratorium lainnya. Tapi sejauh ini pasir itu tergolong pasir alam. Tidak ada kandungan timah di dalamnya,” ungkap Hengky TP Aritonang, Kepala Seksi Penindakan II DJBC KPU Tanjung Priok, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
“Kita masih akan melakukan lebih lanjut. Sebab, terkadang hasil satu laboratorium berbeda dengan laboratorium lainnya. Tapi sejauh ini pasir itu tergolong pasir alam. Tidak ada kandungan timah di dalamnya,” ungkap Hengky TP Aritonang, Kepala Seksi Penindakan II DJBC KPU Tanjung Priok, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
Seperti diketahui sebelumnya,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Sujadi mengumumkan tindakan
penyitaan terhadap 30 kontainer yang disebut berisi pasir timah dan
pasir alam yang akan diekspor ke luar negeri pada awal September silam.
Menurut Anwar, tindakan eksportir melanggar Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 01/M-Dag/Per/1/2007 tentang pelarangan ekspor pasir
timah dan pasir alam.
Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan juga mengungkapkan kesuksesan
polisi membongkar jaringan penyelundup seperti dilansir harian ini pada
edisi Selasa (4/11) lalu. Lewat kerjasamanya dengan Polda Metro Jaya
dan DJBC, Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer
pasir timah asal Babel. Sejumlah tersangka pun telah diamankan terkait
tindakan ilegal tersebut. Dengan demikian, jumlah total aksi
penyelundupan yang digagalkan dan berada di wilayah DJCB terdapat
sebanyak 32 kontainer.
Empat Kasus
Kepala Seksi Penyidikan DJBC Subdit
Penyidikan dan Barang Bukti, Budi Santoso, mengatakan penanganan kasus
32 kontainer yang diduga bakal diselundupkan tersebut terbagi menjadi
empat bagian. Pertama, 15 kontainer yang ditangani langsung oleh DJBC
pusat. Untuk kasus ini, DJBC telah menetapkan seorang tersangka, yaitu
LAK, warga Ketapang, Kalimantan.
Menurut Budi, kasus LAK ditangani DJBC pusat karena terkait
hubungan lintas, dimana setidaknya melibatkan dua pihak. Kasus LAK
melibatkan BC Ketapang sebagai tempat pembuatan dokumen Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB). Dan KPU BC Tanjung Priok sehubungan dengan lokasi
kejadian penyitaan.
“PEB-nya dibuat di Ketapang, Kalimantan, sedang tempat peristiwanya ada di Tanjung Priok. Karena itu untuk kasus 15 kontainer dengan tersangka LAK ini langsung ditangani BC pusat. Sementara 15 sisanya itu masih dalam tahap penyelidikan di KPU Tanjung Priok,” kata Budi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (12/11).
Kasus kedua, 10 kontainer yang berasal dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, yang saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh KPU BC Tanjung Priok. Ada pula 5 kontainer dengan isi serupa, yang berdasarkan PEB-nya adalah zircon. Masing-masing kelompok kontainer itu disita KPU Tanjung Priok pada Juni dan September lalu.
“Berdasarkan PEB-nya untuk yang 10 kontainer itu akan diekspor ke Malaysia. Sedangkan yang 5 kontainer akan diekspor ke China. Kalau pun memang benar isinya pasir alam, eksportir bisa tetap dikenakan tindak pidana sesuai dengan pasal 103 huruf A dalam UU No 17/2006 tentang kepabeanan. Eksportir telah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan dengan menyebutkan isi kontainer adalah zircon,” tegas Hengky.
Dia menambahkan, pasir alam juga termasuk dalam barang larangan ekspor sesuai dengan surat Direktur Produk Industri dan Pertambangan No 396/Dag/3-2/V/2007. Selain itu barang lain yang juga dilarang adalah tinslag, dan tailing atau limbah timah.
Terakhir, kata Hengky, dua kontainer yang dalam upaya pengungkapannya melibatkan Polda Babel. Untuk kasus ini, KPU BC Tanjung Priok telah menitipkan sejumlah tersangka untuk ditahan di kantor KPPP Tanjung Priok. Jika penyidikan telah selesai, Hengky mengaku akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Jakarta Utara. (mun)
————————————————————————“PEB-nya dibuat di Ketapang, Kalimantan, sedang tempat peristiwanya ada di Tanjung Priok. Karena itu untuk kasus 15 kontainer dengan tersangka LAK ini langsung ditangani BC pusat. Sementara 15 sisanya itu masih dalam tahap penyelidikan di KPU Tanjung Priok,” kata Budi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (12/11).
Kasus kedua, 10 kontainer yang berasal dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, yang saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh KPU BC Tanjung Priok. Ada pula 5 kontainer dengan isi serupa, yang berdasarkan PEB-nya adalah zircon. Masing-masing kelompok kontainer itu disita KPU Tanjung Priok pada Juni dan September lalu.
“Berdasarkan PEB-nya untuk yang 10 kontainer itu akan diekspor ke Malaysia. Sedangkan yang 5 kontainer akan diekspor ke China. Kalau pun memang benar isinya pasir alam, eksportir bisa tetap dikenakan tindak pidana sesuai dengan pasal 103 huruf A dalam UU No 17/2006 tentang kepabeanan. Eksportir telah melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan dengan menyebutkan isi kontainer adalah zircon,” tegas Hengky.
Dia menambahkan, pasir alam juga termasuk dalam barang larangan ekspor sesuai dengan surat Direktur Produk Industri dan Pertambangan No 396/Dag/3-2/V/2007. Selain itu barang lain yang juga dilarang adalah tinslag, dan tailing atau limbah timah.
Terakhir, kata Hengky, dua kontainer yang dalam upaya pengungkapannya melibatkan Polda Babel. Untuk kasus ini, KPU BC Tanjung Priok telah menitipkan sejumlah tersangka untuk ditahan di kantor KPPP Tanjung Priok. Jika penyidikan telah selesai, Hengky mengaku akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Jakarta Utara. (mun)
Mengaku dari Ketapang
KEPALA
Seksi Penyidikan dari Subdit Penyidikan dan Barang Bukti Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat, Budi Santoso menegaskan bahwa Bea
Cukai (BC) sudah memastikan kalau muatan dalam 15 kontainer yang akan
diekspor LAK adalah pasir timah. Hal itu dikuatkan dengan hasil
pengujian tiga laboratorium. Karenanya, DJBC menyatakan LAK melanggar
pasal 103 huruf a yaitu melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan.
“Tersangka menyebutkan kalau muatannya adalah pasir zircon. Tapi
setelah diperiksa isinya adalah pasir timah. Memang kandungannya tidak
terlalu besar, ya sekitar 30 persen, tapi itu sudah termasuk pasir
timah dan barang itu dilarang untuk diekspor,” jelas Budi saat ditemui
di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
LAK sendiri, kata Budi, mengaku tidak tahu kalau muatan yang hendak diekspornya adalah pasir timah. Kepada penyidik BC, dia mengaku bahwa pasir itu berasal dari Ketapang, Kalimantan.
“Keterangan yang kita peroleh dari tersangka seperti itu. Dan sesuai domain wilayah kita, tindakan tersangka yang melakukan pemalsuan dokumen sudah cukup menjeratnya,” katanya.
Budi melontarkan jawaban serupa saat didesak apakah pasir timah yang dibawa LAK berasal dari Babel. Pasalnya, Ketapang, Kalimantan bukan termasuk daerah penghasil timah.
“Untuk asal-usul barang itu mungkin sudah masuk ke dalam domain kepolisian. Untuk kita ya terkait dengan kegiatan ekspor nya. Dan sudah jelas kalau tersangka melanggar ketentuan ekspor dengan membuat surat kepabeanan palsu,” tegas Budi. (mun)
—————————————————————————-LAK sendiri, kata Budi, mengaku tidak tahu kalau muatan yang hendak diekspornya adalah pasir timah. Kepada penyidik BC, dia mengaku bahwa pasir itu berasal dari Ketapang, Kalimantan.
“Keterangan yang kita peroleh dari tersangka seperti itu. Dan sesuai domain wilayah kita, tindakan tersangka yang melakukan pemalsuan dokumen sudah cukup menjeratnya,” katanya.
Budi melontarkan jawaban serupa saat didesak apakah pasir timah yang dibawa LAK berasal dari Babel. Pasalnya, Ketapang, Kalimantan bukan termasuk daerah penghasil timah.
“Untuk asal-usul barang itu mungkin sudah masuk ke dalam domain kepolisian. Untuk kita ya terkait dengan kegiatan ekspor nya. Dan sudah jelas kalau tersangka melanggar ketentuan ekspor dengan membuat surat kepabeanan palsu,” tegas Budi. (mun)
UU No. 17/2006 Tentang Kepabeanan
Pasal 103
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 103A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
data : mun
http://www.bangkapos.com/berita/99a8e90edc802d0a5782d0b095ee943e/15491/baca/1/0/0/1/2008/November/14/0
Ditulis oleh didit
14 November, 2008 pada 11:38 am
14 November, 2008 pada 11:38 am
Ditulis dalam babel, direktorat jenderal bea dan cukai, penyelundupan timah
Dikaitkatakan dengan budi santoso, hengky tp aritonang, iskandar hasan
Dikaitkatakan dengan budi santoso, hengky tp aritonang, iskandar hasan
Akiong Ditahan Abat Menghilang
* PJR Pergok Tiga Truk Timahedisi: Kamis, 06 November 2008
PANGKALPINANG, BANGKA POS — Polisi
menahan Akiong asal Desa Puput Kecamatan Jebus setelah ditetapkan
sebagai tersangka kepemilikan 111 kapil pasir timah tanpa dokumen
resmi.
Sedangkan Abat pemilik 902 kampil pasir timah yang juga majikan
Akiong baru sebatas pemanggilan. Penyidik Direktorat Reskrim (Polda)
Kepulauan Bangka Belitung masih mencari-cari keberadaan Abat yang
menghilang setelah penggerebekan gudang timahnya di Desa Puput beberapa
waktu lalu.
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
“Untuk sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Akiong. Namun terkait kasus ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Abat,” kata Kapolda Babel Brigjen Iskandar Hasan melalui Plh Direktur Reskrim, Kasat I AKBP Rivai Sinambela, Senin (3/11).
Dijelaskan Rivai, Akiong ditetapkan
sebagai tersangka dengan barang bukti pasir timah 111 kampil ditemukan
di dalam gudangnya di Desa Puput Jebus. Diduga pasir timah milik Akiong
tersebut dari tambang inkonvensional (TI) tanpa ijin.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka Akiong tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang resmi,” ujarnya.
Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
http://www.bangkapos.com/berita/f094d4578a0c44783c474e45cabfaf19/15193/baca/1/0/0/1/2008/November/06/0Ditambahkan Rivai, pasir timah yan tersimpan di gudang Akiong tersebut rencananya akan dijual ke Abat.
Dikemukakan Rivai, bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dimana berdasarkan hasil pengembangan penyidikan bahwa Abat diduga terlibat dengan masalah ini.
Pantauan Bangka Pos, Senin (3/11) barang bukti sekitar 1.013 kampil tersebut diamankan di Kantor Polda Babel di Pangkalpinang. Selanjutnya pada sore harinya barang bukti dengan menggunakan sembilan truk, di bawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (1/11) tim Polda Direktorat Reskrim Polda Kepulauan Babel melakukan penggerebekan di dua gudang kolektor timah di Desa Puput Jebus. Namun penggerebekan tersebut hampir saja gagal, pasalnya tempat penyimpanan di gudang milik Abat ditutupi dengan triplek sehingga menyerupai beton.
Namun anggota Polda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tidak begitu saja percaya dalam melakukan penyisiran, ternyata di balik dinding tersimpan pasir timah kering. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abat hanya mengantongi tempat penyimpanan sementara maksimal 20 ton. Selanjutnya anggota Polda Kepulauan Babel, ke gudang milik Akiong, dan Akiong tidak memiliki izin penyimpanan pasir timah, yang dibeli dari penambang dengan modal milik Abat.
Selembar Surat
Penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal masih terus
berlangsung. Kemarin, petugas Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Induk II
Ditlantas Polda Babel sempat menahan sekitar 22,5 ton pasir timah yang
diangkut dengan tiga truk di Jalan Raya Desa Terentang-Kacung,
Kecamatan Kelapa, sekitar pukul 07.30 WIB.Truk dengan muatan masing-masing sekitar 7.500 kg pasir timah itu dibawa dari tempat penyimpanan sementara di Parittiga Jebus dan rencananya akan dibawa ke sebuah smelter di Ketapang Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun harian ini, tiga truk bermuatan pasir timah itu ditahan setelah petugas Pos PJR Induk II Ibul, mencurigai tiga truk dengan muatan cukup berat beriringan melintas di depan pos.
Lantas PJR Induk II mengejarnya dari Ibul Kecamatan Simpangteritip hingga ke jalan raya Desa Terentang-Kacung Kecamatan Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya pasir timah yang masih dikemas dalam ratusan kampil.
Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap dokumennya. Namun setiap muatan hanya disertai satu dokumen, yaitu Surat Perintah (SP) pengangkutan dan pengiriman dari PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) Nomor: /43/BBTS/SP-XI/466-5 2008.
Petugas tidak menemukan adanya dokumen lainnya, seperti surat izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan surat izin tambang skala kecil (TSK).
Disebutkan, tiga truk pengangkut pasir timah dengan Nopol BN 4195 BK, BN 4020 CG dan BN 4180 GA masing-masing bermuatan sekitar 7.500 kg. Di dalam SP itu juga disebutkan, masing-masing diperintahkan kepada mitra usaha tambang PT BBTS atas nama Tjai Men Tjung, Fut Buy dan Tjong Kim Ngo tanggal 05/11/2008 untuk mengangkut dan mengirimkan bijih timah ke obyek produksi.
Namun, ketika harian ini hendak menyelesaikan penulisan data SP PT BBTS itu, petugas Pos PJR Induk II tampak buru-buru mau keluar ruang kantor untuk mengawal truk bermuatan pasir timah ke Polda Babel.
Beberapa petugas meminta harian agar menkonfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Babel. “Ini akan diperiksa dulu di Polda, datang saja ke Polda, konfirmasi langsung ke Dirlantas,” ujar petugas Pos PJR Induk II Ditlantas Polda Babel di kantornya di Ibul, Rabu (5/11) pagi.
Pantauan harian ini, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB, tiga truk tersebut sudah berada di halaman Mapolda Babel. Hanya sayangnya hingga berita ini diturunkan, harian ini belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Begitupun dengan perwakilan dari BBTS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (yik/rya)
Minggu, 25 Desember 2011
Buntuk Center Kawal Pemilukada
Berani Ungkapkan Kebenaran (Buntuk) Center dibentuk untuk mengawal
proses Pemilukada Babel 2012 berjalan sesuai aturan. Buntuk Center
berjanji tidak akan bermain dalam politik praktis.
Berani Ungkapkan Kebenaran (BUNTUK) Center mendesak penyelenggaraan Pemilukada Bangka Belitung berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Proses Pemilukada dinilai perlu kontrol dari elemen masyarakat. Gerakan moral BUNTUK Center menyikapi kondisi politik yang terjadi Bangka Belitung saat ini. Dimana independensi KPU Bangka Belitung selaku penyelenggara dipertaruhkan.
"BUNTUK Center sebuah gerakan moral yang menginginkan jangan sampai terjadi gejolak atau konflik di masyarakat atas kondisi politik yang terjadi,
"Semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama menciptakan kesepakatan atau konsensus lokal untuk menghindari konflik"
PILKADA langsung bukan satu-satunya variabel indikator untuk mengukur kualitas demokrasi. Kualitas demokrasi didasarkan pada banyak hal, khususnya menyangkut penerapan prinsip: transparansi anggaran, partisipasi kelembagaan lokal, dan akomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat di dalam pengambilan keputusan atau peraturan di daerah.
Sebaik apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dalam cara yang terbuka dan jujur.
Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi, namun esensinya sama, yakni: akses bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, perlindungan bagi tiap individu terhadap pengaruh suara, dan penghitungan yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
Dalam kerangka pemikiran seperti inilah pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menjadi momentum untuk mempertegas aura optimisme dalam lajur pengembangan dan penumbuhan demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung secara demokratis akan dapat memunculkan seorang pemimpin ideal. Seorang pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat, dan mampu menerjemahkan kehendak rakyat dalam setiap kebijakannya.
Mampu memberikan kontribusi positif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan lokal yang otonom demi pembangunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Tapi de facto, sejak awal agenda dan pelaksanaan pilkada langsung digelar, kita terkesan tidak mampu membendung dan memberangus masalah-masalah yang berpotensi merusak dan membusukkan demokrasi bangsa.
Konflik-konflik politik seakan telah menjadi warna bagi dan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Seakan dapat dipastikan, hal ini merupakan sebuah condicio sine quanon ketika kita tidak mampu menginterpretasikan dan memanifestasikan spirit demokrasi.
Peta Konflik Pilkada
Dapat digeneralisir, bahwa setidaknya ada lima sumber konflik potensial, baik pra maupun pasca-pilkada. Pertama, konflik yang bersumber dari mobilisasi politik atas nama etnik, agama, daerah, dan darah.
Kedua, konflik yang bersumber dari kampanye negatif antar pasangan calon kepala daerah. Ketiga, konflik yang bersumber dari premanisme politik dan pemaksaan kehendak.
Keempat, konflik yang bersumber dari manipulasi dan kecurangan penghitungan suara hasil pilkada. Kelima, konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggaraan pilkada.
Dalam bentuk dan jenisnya, konflik politik di lapangan sangat beragam dan komplek; konflik antar individu atau kelompok elit politik, konflik antar akar rumput, elite politik dengan masyarakat akar rumput. Konflik-konflik tersebut dapat muncul dimana pun, baik internal maupun eksternal partai.
Dari beberapa hasil pilkada yang telah berlangsung, dapat dianalisa, bahwa secara umum ada beberapa hal yang dapat diindikasikan sebagai biang konflik:
Pertama, penyelenggara (KPU) tidak fair, modusnya beragam, penggelembungan suara, pendataan tidak valid, proses registrasi pemilih “ada permainan”.
Kedua, ketidak netralan birokrasi, modusnya penggunaan birokrasi sebagai mesin pendulang suara. Ketiga, terlampau banyaknya golput, yang imbasnya menimbulkan persoalan pada legitimasi politik dan secara teknis akan mengganggu keseimbangan pemerintahan.
Dan terakhir, terlampau “bermainnya” golongan hitam. Sebuah kelompok yang seharusnya menjadi punggawa masyarakat sipil, akan tetapi dalam kenyataanya memilih bermain secara tidak fair dalam konstelasi politik.
Prevensi Konflik Pilkada
Benar, bahwa konflik tidak selalu bermakna destruktif. Jika konflik dimanage secara baik dan benar akan memiliki nilai dan kontribusi berarti bagi proses pendewasaan dan pematangan demokrasi.
Tapi sekarang, intensitas perhatian kita adalah apa yang umum terjadi di lapangan, yakni konflik-konflik negatif yang berpengaruh buruk bagi kehidupan demokrasi kita; konflik-konflik yang berbau anarkhi dan bersifat destruktif.
Meskipun dalam konflik Pilkada merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan, tentu saja peristiwa sosial semacam itu tidak boleh dibiarkan.
Keteraturan sosial atau dalam tataran yang lebih makro yakni integrasi bangsa tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah-langkah prevensi konflik dalam Pilkada menjadi urgent dan mendesak untuk segera dipikirkan, dirumuskan, dan diimplementasikan secara proporsional dan profesional.
Perlu perencanaan dan gerakan cepat dan akurat. Selain memang, ada prasayat yang lebih esensial yakni: dukungan, komitmen dan kemauan kuat dari seluruh elemen masyarakat serta kandidat dan pendukung masing-masing untuk menciptakan pilkada damai.
Substansi komitmen tersebut adalah mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, dan mewujudkan pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Untuk mewujudkanya, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: Pertama, membuat sebuah permufakatan bersama mengenai nilai dalam pilkada atau sebuah konsensus bersama.
Semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama menciptakan kesepakatan atau konsensus lokal untuk menghindari konflik, dan perlu juga disepakati bagaimana mengatasi konflik jika ini terjadi kelak.
Kedua, para calon dan tim sukses tidak mengembangkan isu-isu sensitif seperti: suku, agama, dan ras dalam tema-tema kampanye pilkada.
Ketiga, memposisikan peran para akademia kampus sebagai penyeimbang dari elite-elite lokal. Keempat, netralitas birokrasi daerah (Pemda dan DPRD). Dan terakhir, KPUD sebagai penyelenggara harus berlaku netral dan profesional.
Langkah-langkah ini harus sepenuhnya dapat diterjemahankan dalam aksi, selain sebagai tindakan preventif, ini juga berarti sebuah gerakan membangun kepercayaan publik; komitmen dan konsistensi elit untuk
membangkitkan dan menumbuhkan social trust (saling percaya antar warga masyarakat), sebaliknya mengeliminasi kesadaran-kesadaran masyarakat yang mengarah ke social distrust.
Apatisme masyarakat selama ini adalah sebuah realitas, efek dari political distrust di kalangan elite. Jika trust tidak dimunculkan oleh elite, sulit kiranya bagi kita untuk membangun negara yang kokoh.
Kesadaran, kecerdasan, dan kearifan sikap harus datang dari hulu, sehingga hilir akan menangkapnya sebagai sebuah iktikad baik yang patut dan harus didukung dan diapresiasi.
Berani Ungkapkan Kebenaran (BUNTUK) Center mendesak penyelenggaraan Pemilukada Bangka Belitung berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Proses Pemilukada dinilai perlu kontrol dari elemen masyarakat. Gerakan moral BUNTUK Center menyikapi kondisi politik yang terjadi Bangka Belitung saat ini. Dimana independensi KPU Bangka Belitung selaku penyelenggara dipertaruhkan.
"BUNTUK Center sebuah gerakan moral yang menginginkan jangan sampai terjadi gejolak atau konflik di masyarakat atas kondisi politik yang terjadi,
"Semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama menciptakan kesepakatan atau konsensus lokal untuk menghindari konflik"
PILKADA langsung bukan satu-satunya variabel indikator untuk mengukur kualitas demokrasi. Kualitas demokrasi didasarkan pada banyak hal, khususnya menyangkut penerapan prinsip: transparansi anggaran, partisipasi kelembagaan lokal, dan akomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat di dalam pengambilan keputusan atau peraturan di daerah.
Sebaik apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dalam cara yang terbuka dan jujur.
Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi, namun esensinya sama, yakni: akses bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, perlindungan bagi tiap individu terhadap pengaruh suara, dan penghitungan yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
Dalam kerangka pemikiran seperti inilah pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menjadi momentum untuk mempertegas aura optimisme dalam lajur pengembangan dan penumbuhan demokrasi.
Pemilihan kepala daerah langsung secara demokratis akan dapat memunculkan seorang pemimpin ideal. Seorang pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat, dan mampu menerjemahkan kehendak rakyat dalam setiap kebijakannya.
Mampu memberikan kontribusi positif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan lokal yang otonom demi pembangunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Tapi de facto, sejak awal agenda dan pelaksanaan pilkada langsung digelar, kita terkesan tidak mampu membendung dan memberangus masalah-masalah yang berpotensi merusak dan membusukkan demokrasi bangsa.
Konflik-konflik politik seakan telah menjadi warna bagi dan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Seakan dapat dipastikan, hal ini merupakan sebuah condicio sine quanon ketika kita tidak mampu menginterpretasikan dan memanifestasikan spirit demokrasi.
Peta Konflik Pilkada
Dapat digeneralisir, bahwa setidaknya ada lima sumber konflik potensial, baik pra maupun pasca-pilkada. Pertama, konflik yang bersumber dari mobilisasi politik atas nama etnik, agama, daerah, dan darah.
Kedua, konflik yang bersumber dari kampanye negatif antar pasangan calon kepala daerah. Ketiga, konflik yang bersumber dari premanisme politik dan pemaksaan kehendak.
Keempat, konflik yang bersumber dari manipulasi dan kecurangan penghitungan suara hasil pilkada. Kelima, konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggaraan pilkada.
Dalam bentuk dan jenisnya, konflik politik di lapangan sangat beragam dan komplek; konflik antar individu atau kelompok elit politik, konflik antar akar rumput, elite politik dengan masyarakat akar rumput. Konflik-konflik tersebut dapat muncul dimana pun, baik internal maupun eksternal partai.
Dari beberapa hasil pilkada yang telah berlangsung, dapat dianalisa, bahwa secara umum ada beberapa hal yang dapat diindikasikan sebagai biang konflik:
Pertama, penyelenggara (KPU) tidak fair, modusnya beragam, penggelembungan suara, pendataan tidak valid, proses registrasi pemilih “ada permainan”.
Kedua, ketidak netralan birokrasi, modusnya penggunaan birokrasi sebagai mesin pendulang suara. Ketiga, terlampau banyaknya golput, yang imbasnya menimbulkan persoalan pada legitimasi politik dan secara teknis akan mengganggu keseimbangan pemerintahan.
Dan terakhir, terlampau “bermainnya” golongan hitam. Sebuah kelompok yang seharusnya menjadi punggawa masyarakat sipil, akan tetapi dalam kenyataanya memilih bermain secara tidak fair dalam konstelasi politik.
Prevensi Konflik Pilkada
Benar, bahwa konflik tidak selalu bermakna destruktif. Jika konflik dimanage secara baik dan benar akan memiliki nilai dan kontribusi berarti bagi proses pendewasaan dan pematangan demokrasi.
Tapi sekarang, intensitas perhatian kita adalah apa yang umum terjadi di lapangan, yakni konflik-konflik negatif yang berpengaruh buruk bagi kehidupan demokrasi kita; konflik-konflik yang berbau anarkhi dan bersifat destruktif.
Meskipun dalam konflik Pilkada merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan, tentu saja peristiwa sosial semacam itu tidak boleh dibiarkan.
Keteraturan sosial atau dalam tataran yang lebih makro yakni integrasi bangsa tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah-langkah prevensi konflik dalam Pilkada menjadi urgent dan mendesak untuk segera dipikirkan, dirumuskan, dan diimplementasikan secara proporsional dan profesional.
Perlu perencanaan dan gerakan cepat dan akurat. Selain memang, ada prasayat yang lebih esensial yakni: dukungan, komitmen dan kemauan kuat dari seluruh elemen masyarakat serta kandidat dan pendukung masing-masing untuk menciptakan pilkada damai.
Substansi komitmen tersebut adalah mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, dan mewujudkan pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Untuk mewujudkanya, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: Pertama, membuat sebuah permufakatan bersama mengenai nilai dalam pilkada atau sebuah konsensus bersama.
Semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama menciptakan kesepakatan atau konsensus lokal untuk menghindari konflik, dan perlu juga disepakati bagaimana mengatasi konflik jika ini terjadi kelak.
Kedua, para calon dan tim sukses tidak mengembangkan isu-isu sensitif seperti: suku, agama, dan ras dalam tema-tema kampanye pilkada.
Ketiga, memposisikan peran para akademia kampus sebagai penyeimbang dari elite-elite lokal. Keempat, netralitas birokrasi daerah (Pemda dan DPRD). Dan terakhir, KPUD sebagai penyelenggara harus berlaku netral dan profesional.
Langkah-langkah ini harus sepenuhnya dapat diterjemahankan dalam aksi, selain sebagai tindakan preventif, ini juga berarti sebuah gerakan membangun kepercayaan publik; komitmen dan konsistensi elit untuk
membangkitkan dan menumbuhkan social trust (saling percaya antar warga masyarakat), sebaliknya mengeliminasi kesadaran-kesadaran masyarakat yang mengarah ke social distrust.
Apatisme masyarakat selama ini adalah sebuah realitas, efek dari political distrust di kalangan elite. Jika trust tidak dimunculkan oleh elite, sulit kiranya bagi kita untuk membangun negara yang kokoh.
Kesadaran, kecerdasan, dan kearifan sikap harus datang dari hulu, sehingga hilir akan menangkapnya sebagai sebuah iktikad baik yang patut dan harus didukung dan diapresiasi.
Rabu, 21 Desember 2011
15 Perkara Penyebab Bencana
“Telah nampak kerusakan di darat dan di
laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar).” (Q.s Ar Rum : 41)
“Dan Seandainya penduduk kota-kota
beriman serta bertakwa niscaya Kami akan membukakan bagi mereka
keberkatan dari langit dan bumi, tetapi mereka telah mendustakan, maka
Kami menimpakan azab kepada mereka karena apa yang telah mereka
usahakan (Al-A’rāf:97).”
Dua ayat ini seharusnya sudah menjadi
sebuah peringatan yang keras bagi kita sebagai umat Islam Indonesia.
Bahwa apa yang menjadi penyebab dari rentetan bencana di negeri kita
ini bukanlah tanpa sebab. Dua ayat di atas sangat jelas menjelaskan
penyebab utamanya. Tetapi bangsa Indonesia tak menjadikan ayat-ayat
suci itu sebuah peringatan yang sebenarnya sudah terulis dalam Al
Qur’an sejak dulu. Maka turunlah bencana bertubi-tubi melanda negeri
ini. Dari mulai bencana alam hingga bencana wabah penyakit.
Jadi jelas ketiadaan iman dan taqwa
adalah sumber dari segala bencana di negeri ini.Jika disebut tidak
beriman dan tidak bertaqwa mungkin kita akan segera menyangkal hal itu.
Agar lebih jelas lagi, berikut akan dijelaskan 15 perkara penyebab
datangnya bencana di Indonesia itu.
Dari Ali Bin Abi Tholib bahwa
Rosululloh bersabda :”Bila umatku sudah melaksanakan 15 perkara maka
bencana sudah pasti terjadi, yaitu:
1. Bila kekuasaan sudah dijadikan alat bisnis. (barang negara sudah diakui/dimiliki oleh orang-orang tertentu
Di Indonesia hal ini sudah menjadi
rahasia umum. Orang-orang yang berebut untuk menjadi penguasa,lalu
setelah berkuasa mereka sibuk untuk mengembalikan modal mereka ketika
berkampanye. Program-program yang hanya menguntungkan kalangan-kalangan
pebisnis saja karena penguasa itu selalu mengadakan kerjasama dengan
mereka.
2. Barang amanat jadi Ganimah (temuan)
Bila amanah / titipan di anggap menjadi
milik yang mengemban amanah itu, lalu ia menggunakan amanah/titipan itu
seenaknya seolah titipan itu milik dia. Seperi para pemimpin yang
mengemban amanah SDA misalnya, tapi mereka malah menjual atau
menggadaikan kekayaan alam dan aset-aset tersebut untuk kepentingan
pribadi atau kelompoknya.
3. Mengeluarkan zakat dianggap musibah bagi sikaya
Zakat yang seharusnya menjadi pembersih
harta malah di anggap sebagai kerugian ketika mengeluarkannya. Makanya
banyak orang-orang kaya yang menjadi kikir disebabkan itu.
4. Suami sudah tunduk patuh terhadap istrinya untuk mengerjakan sesuatu yang keluar dari syariat (ajaran islam)
5. Anak menyakiti kedua orang tuanya sementara kepada temannya berlaku baik
6. Terjadi permusuhan caci-mencaci antara jamaah mesjid karena perbedaan masalah/pendapat yang bukan prinsip yang mereka pegang
7. Di antara yang menjadi pemimpin umat, baik yang memimpin masyarakat atau agama bukan dari keturunan yang baik-baik
8. Seseorang memuliakan seseorang karena takut kejelekannya bukan karena wibawa atau karena akhlak dan ilmunya.
9. Orang mabuk dan maksiat sudah terlihat di mana-mana.
10. Seorang pria sudah senang memakai pakaian yang biasanya dipakai wanita dan sebaliknya.
11. Kedua orang tua diperlakukan seperti pembantu di dalam rumah tangga.
12. Sarana untuk maksiat tersebar di mana-mana, seperti bar, kasino, diskotik dan warung remang-remang.
13. Ketika Penari telah menghiasi pemandangan manusia.
Dancing, dugem dan hiburan yang berbau
pornografi dan pornoaksi sudah dianggap kesenian belaka bahkan hiburan
yang baik. Penyanyi dangdut dengan tarian erotis seperti striptis dan
pakaiannya yang menjaja aurat.
14. Bila umat akhir zaman sekarang ini sudah mencaci-maki dan tidak menghiraukan pendapat-pendapat mereka (para ulama)
15. Bila umat akhir zaman semuanya sudah ingin berlomba-lomba menjadi seorang selebritis/penyanyi yang terkenal.”Saudaraku…..Begitulah perkataan Rosullulloh 1400 tahun silam. Tidakah kita melihatnya hari ini? Atau malah mata kita telah di kelilingi dengan 15 perkara tersebut?
Maka bencana apalagi yang akan datang merajam bangsa ini, ketika negeri ini telah menyempurnakan semua perkara itu?
Mari kita sama-sama renungi diri kita,
agar kita tidak menjadi penyebab datangnya bencana itu dan agar kita
menjadi manusia yang senantias beramar ma’ruf nahyi munkar.
Wallohualam bishowab
Jumat, 16 Desember 2011
POLITIK: “Pilihlah CAGUB Terbaik dari Semua CAGUB yang Tidak Baik” Sebuah Nasehat yang Keliru.
MENJELANG
pemilu maupun pilkada, kita sering mendengar nasehat “Pilihlah
capres/cagub/cabup terbaik dari semua yang tidak baik”. Kedengarannya logis dan
benar. Namun kalau kita telaah dari imu logika, nasehat tersebut menyesatkan.
Ibarat
Nasehat
tersebut ibarat :” Pilihlah durian terbaik dari semua durian yang busuk”.
padahal, durian yang busuk namanya tetap “durian busuk”.
Score
kualitas
Kita semua
tentu tahu bahwa secara internasional ada tingkatan score kualitas. yaitu:
Nilai
A:Terbaik (90-100)
Nilai B:
Baik (80-89)
Nilai
C: Cukup (70-79)
Nilai D :
Kurang (60-69)
Nilai E :
Sangat kurang (50-59)
Dengan
demikian, kalau semua capres/cagup/cabup nilainya D atau E, tentu tidak perlu
kita pilih alias golput.
Fatwa haram
golput
Fatwa haram
golput hanya berlaku apabila angka golputnya 100%. Karena di dunia tidak ada
negara yang angka golputnya 100%, maka fatwa haram golput tidak berlaku.
Salah pilih
haram hukumnya
Justru, salah
memilih capres/cagub/cabup merupakan hal yang sangat haram hukumnya. Sbab, akan
memunculkan pemimpin yang peragu, tidak tegas, hedonis, menghambur-hamburkan
uang negara, suka menumpuk hutang, tidak mampu mandiri pandan, budaya impor,
p0ro kapitalis, menjual sumber daya alam dengan harga murah dan bahkan tidak
mempunyai kedaulatan politik maupun ekonomi.
Salah pilih
berarti bencana
Dengan kata
lain, salah memilih pemimpin berarti bencana (bencana ekonomi, hukum,
sosial,budaya,moral dan bencana-bencana lainnya)
Apa kriteria
pemimpin yang bekualitas?
Ada tiga
kelompok kriteria,yaitu:
1.Kriteria
utama
2.Kriteria
madya
2.Kriteria
khusus
1.Kriteria
utama (konstitusional)
Tentu, harus
mendukung
a-UUD 1945
Nilai 25
b-Pancasila
Nilai 25
c-Bhineka
Tunggal Ika Nilai 25
d-dan NKRI
Nilai 25
Ini harga
mati.
2.Kriteria
madya (administratif)
a-Sehat
jasmani maupun rohani Niai 20
b-Tidak
penah dihukum dan terkait tindak pidana/perdata, pelanggaran HAM,korupsi dan
semacamnya Nilai 20
c-Berpendidikan
(kalau bisa minimal S-1) Nilai 20
d-Punya
wawasan yang luas Nilai 20
e-Punya
pengalaman berorganisasi, baik di pemerintahan maupun nonpemerintahan dan
menduduki posisi sebagai ketua umum atau pernah menjadi pejabat dengan nama
yang bersih Nilai 20
3.Kriteria
khusus (kualitas pribadi)
a-Jujur
(bisa dilihat dari sejarah hidupnya) Nilai 10
b-Tegas
(bisa dilihat dari sejarah karirnya) Nilai 10
c-Berani
(bisa dilihat saat memimpin organisasi atau saat jadi pejabat) Nilai 10
d-Nasionalis
(berani menasionalisasikan semua sumber daya alam) Nilai 10
e-Mandiri
(tidak mau didikte negara lain) Nilai 10
f-Takwa
(takwa sejak kecilnya) Nilai 10
g-Amanah
atau pro rakyat kecil(bisa dilihat dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakannya
selama ini) Nilai 10
h-Produktif
(memanfaatkan utang untuk hal-hal yang produktif. Antara lain untuk membangun
infrastruktur, terutama di daerah perbatasan Nilai 10
i-Efisien
(mengurangi jumlah PNS sampai jumlah yang ideal yaitu 1% dari jumlah penduduk,
menambah TNI/Polri sampai jumlah yang ideal, yaitu 0,5% dari jumlah penduduk
dan membatasi jumlah parpol hingga sekitar lima parpol saja, mampu membentuk
sistem pengawasan yang efektif dan efisien) Serta, mampu melakukan penghemtan
keuangan negara. Nilai 10
j-Memahami
manajemen (menerapkan sistem reward and punishment secara pasti). Nilai 10
Coba hitung,
berapa nilai masing-masing capres pada Pemilu 2014 nanti.
Nah, itulah
gambaran kriteria calon pemimpin yang berkualitas.
Pilihlah
calon pemimpin berdasarkan kualitas, tidak berdasarkan agamanya apa, parpolnya
apa, populer atau tidak,keturunannya siapa,dll.
Kesimpulan
Bisa
disimpulkan bahwa, memilih calon ppemimpin haruslah yang berkualitas. Ini
merupakan logika yang paling benar.
Semoga
bermanfaat
POLITIK: Sepuluh Kesalahan Sistemik yang Dilakukan Indonesia
SEJAK
era Soekarno hingga era SBY, hanya melahirkan presiden-presiden yang
berprofesi sebagai manajer politik dan bukan sebagai manajer bangsa dan
negara. Perhatian terhadap bangsa dan negara sangat kurang sehingga
Pulau Sipadan dan Ligitan dicaplok malaysia dan nasib bangsa di
perbatasan sangat memprihatinkan.
Inilah beberapa kesalahan presiden-presiden Indonesia
1.Sistem multi partai yang berlebihan
Sistem multi partai yang terlalu banyak menyebabkan banyaknya persoalan-persoalan politik yang pada akhirnya berdampak pada maju mundurnya sebuah kebijakan pemerintah di bidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Idealnya, di Indonesia cukup memiliki maksimal lima partai yang masing-masing berkarakterkan sila-sila Pancasila
2.Sistem pengelolaan APBN yang besar pasak daripada tiang
Ketidakmampuan mengelola APBN menyebabkan Indonesia terjebak pada utang yang terus bertambah. Seharusnya anggaran rutin dan anggaran pembangunan berbanding 50%:50% dan tidak menerapkan anggaran defisit.
3.Sistem utang yang menjebak kepentingan-kepentingan Indonesia
Hanya demi pembangunan, maka Indonesia terjebak utang luar negeri yang terus bertambah. Utang-utang itupun tidak sepenuhnya bersifat produktif.
4.Sistem pembangunan yang tidak merata
Pembangunan yang terlalu dipusatkan di Jawa, mengakibatkan banyak daerah di luar Jawa yang infrastrukturnya buruk dan tingkat kesejahteraannya memprihatinkan. Seharusnya anggaran lebih diprioritaskan untuk daerah perbatasan, daerah terpencil dan daerah miskin.
5.Sistem penerimaan jumlah PNS yang tidak rasional
Idealnya, jumlah PNS cukup 1% dari jumlah penduduk. rasionya, 1 PNS melayani 100 penduduk. Kenyataannya jumlah PNS sekitar 4% dan ini sangat membebani APBN. Seharusnya jumlah PNS dikurangi sehingga gajinya bisa dinaikkan secara signifikan.
6.Sistem jumlah TNI-Polri kurang
Idealnya, Indonesia yang luas harus didukung jumlah TNI-Polri yang memadai, yaitu 0,5% dari jumlah penduduk. Kenyataannya cuma 0,25% dari jumlah penduduk. Rasionya, 1 TNI-Polri melindungi 200 penduduk.
7.Sistem anggaran pendidikan 20% terlalu besar
Anggaran pendidikan 20% yang ditentukan dalam UUD 1945 terlalu besar. Karena berakibat anggaran TNI-Polri kecil dan berakibat alutsista-nya ketinggalan jaman dan tidak mampu menjaga keamanan dan pertahanan secara optimal. Seharusnya anggaran militer diprioritaskan.
8.Sistem pendidikan yang keliru
Jumlah matapelajaran/matakuliah terlalu banyak sehingga yang dikuasai hanya kulit-kulitnya saja. Sistem pendidikan yang tidak berbasiskan “logics” juga hanya melahirkan lulusan-lulusan yang pandai di bidang ilmunya, tetapi tumpul dalam penalaran.
9.Sistem pengelolaan sumber daya alam yang amburadul
Akibat terjebak utang, maka untuk melunasinya Indonesia menjual sumbr daya alamnya dengan harga murah. Terutama batubara, minyak, gas dan komoditas sumber daya alam lainnya. Bagian untuk Indonesiapun kecil sehingga Indonesia harus impor BBM dan lain-lain.
10.Sistem hukum dan lain-lain yang tidak efektif dan efisien
Sistem hukum yang multi tafsir dan mengandung banyak celah, menghasilkan pemerintahan yang penuh dengan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Indonesia juga tak memiliki sistem pertanian, sistem perekonomian dan sistem-sistem lainnya yang efektif dan efisien.
Kesimpulan:
-Penyebab keterpurukan Indonesia adalah karena tidak memiliki sistem yang bersifat nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, kualitas SDM Indonesia memang sangat rendah.
Saran
Kalau Indonesia ingin maju, maka bangsa ini harus memiliki seorang presiden yang cerdas, mampu membuat sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Semua menteri dan nonmenterinya harus cerdas dan mampu membangun sistem nasional yang efektif dan efisien sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya sistem perekonomian nasional, sistem pertanian nasional, sistem perbankan nasional, sistem pengelolaan sumber daya alam nasional, sistem perpolitikan nasional, sistem transportasi dan lain-lain.
PENYEBAB korupsi banyak. Namun penyebab yang paling signifikan yaitu karena rakyat salah memilih pemimpin dan wakil rakyat. salah memilih presiden, gubenur, bupati dan walikota. Salah memilih wakil rakyat.
Sulit mengakui kesalahan
Masalahnya adalah, sebagian bangsa Indonesia tergolong bangsa yang sulit mengakui kesalahan. Sering merasa benar walaupun fakta menunjukkan adanya kesalahan. Selalu mencari pembenaran-pembenaran yang tidak rasional. Bahkan, menimpakan kesalahan kepada pihak yang lain. Pokoknya, sulit mengakui bahwa pilihannya salah.
Ibarat membeli durian
Para pemilih itu ibarat pembeli durian. Semua durian kulitnya bagus dan dianggap semua durian bagus. Lantas dipilihnya durian itu. Setelah di rumah, durianpun dibuka. Ternyata durian busuk. Demikian juga ketika memilih calon pemimpin dan wakil rakyat. Semua dianggap baik. Lantas dengan alasan memilih sesuai hati nurani, maka memilihlah. Padahal, yang dipilih adalah pemimpin yang korup atau pemimpin yang membiarkan praktek-praktek korupsi. Wakil rakyatpun yang dipilih juga ternyata korup.
Mudah terpengaruh
Rakyat yang tergolong salah memilih, tergolong orang-orang yang mudah terpengaruh. Terpengaruh uang atau money politic. Terpengaruh hasil survei. Terpengaruh kampanye lewat televisi, radio, koran, spanduk, baliho, pamflet, plakat, brosur. Terpengaruh janji-janji kampanye. Terpengaruh visi dan misi. Terpengaruh figur politisi. Terpengaruh popularitas politisi atau calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilihnya.
Tidak faham politik dan psikologi
Sekitar 70% pemilih sebenarnya tak faham politik. Apalagi psikologi. Mereka menilai calon pemimpin dan wakil rakyat hanya berdasarkan ilmu kira-kira. Sifatnya spekulatif.
Tidak faham kriteria kualitas
Sesungguhnya para pemilih tidak memahami kriteria kualitas. Misalnya, jujur itu yang bagaimana. Amanah buktinya apa? Cerdas apa indikatornya. Meyakinkan itu tolok ukurnya? Mampu memimpin negara itu buktinya apa? Sanggup memberantas korupsi itu nilainya berapa? Apa ideologi calon pemimpin? Apa parameter kenegarawanannya?
Korupsi merajalela
Akibat salah pilih, maka yang muncul adalah pemimpin-pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang sekitar 70%-nya bermental korup dan bahkan melakukan tindakan korupsi.
Ilmu kira-kira
Bisa dipastikan bahwa 70% rakyat telah salah memilih pemimpin dan wakil rakyat karena memilih hanya berdasarkan ilmu kira-kira yang sifatnya sangat spekulatif
oleh :
Inilah beberapa kesalahan presiden-presiden Indonesia
1.Sistem multi partai yang berlebihan
Sistem multi partai yang terlalu banyak menyebabkan banyaknya persoalan-persoalan politik yang pada akhirnya berdampak pada maju mundurnya sebuah kebijakan pemerintah di bidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Idealnya, di Indonesia cukup memiliki maksimal lima partai yang masing-masing berkarakterkan sila-sila Pancasila
2.Sistem pengelolaan APBN yang besar pasak daripada tiang
Ketidakmampuan mengelola APBN menyebabkan Indonesia terjebak pada utang yang terus bertambah. Seharusnya anggaran rutin dan anggaran pembangunan berbanding 50%:50% dan tidak menerapkan anggaran defisit.
3.Sistem utang yang menjebak kepentingan-kepentingan Indonesia
Hanya demi pembangunan, maka Indonesia terjebak utang luar negeri yang terus bertambah. Utang-utang itupun tidak sepenuhnya bersifat produktif.
4.Sistem pembangunan yang tidak merata
Pembangunan yang terlalu dipusatkan di Jawa, mengakibatkan banyak daerah di luar Jawa yang infrastrukturnya buruk dan tingkat kesejahteraannya memprihatinkan. Seharusnya anggaran lebih diprioritaskan untuk daerah perbatasan, daerah terpencil dan daerah miskin.
5.Sistem penerimaan jumlah PNS yang tidak rasional
Idealnya, jumlah PNS cukup 1% dari jumlah penduduk. rasionya, 1 PNS melayani 100 penduduk. Kenyataannya jumlah PNS sekitar 4% dan ini sangat membebani APBN. Seharusnya jumlah PNS dikurangi sehingga gajinya bisa dinaikkan secara signifikan.
6.Sistem jumlah TNI-Polri kurang
Idealnya, Indonesia yang luas harus didukung jumlah TNI-Polri yang memadai, yaitu 0,5% dari jumlah penduduk. Kenyataannya cuma 0,25% dari jumlah penduduk. Rasionya, 1 TNI-Polri melindungi 200 penduduk.
7.Sistem anggaran pendidikan 20% terlalu besar
Anggaran pendidikan 20% yang ditentukan dalam UUD 1945 terlalu besar. Karena berakibat anggaran TNI-Polri kecil dan berakibat alutsista-nya ketinggalan jaman dan tidak mampu menjaga keamanan dan pertahanan secara optimal. Seharusnya anggaran militer diprioritaskan.
8.Sistem pendidikan yang keliru
Jumlah matapelajaran/matakuliah terlalu banyak sehingga yang dikuasai hanya kulit-kulitnya saja. Sistem pendidikan yang tidak berbasiskan “logics” juga hanya melahirkan lulusan-lulusan yang pandai di bidang ilmunya, tetapi tumpul dalam penalaran.
9.Sistem pengelolaan sumber daya alam yang amburadul
Akibat terjebak utang, maka untuk melunasinya Indonesia menjual sumbr daya alamnya dengan harga murah. Terutama batubara, minyak, gas dan komoditas sumber daya alam lainnya. Bagian untuk Indonesiapun kecil sehingga Indonesia harus impor BBM dan lain-lain.
10.Sistem hukum dan lain-lain yang tidak efektif dan efisien
Sistem hukum yang multi tafsir dan mengandung banyak celah, menghasilkan pemerintahan yang penuh dengan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Indonesia juga tak memiliki sistem pertanian, sistem perekonomian dan sistem-sistem lainnya yang efektif dan efisien.
Kesimpulan:
-Penyebab keterpurukan Indonesia adalah karena tidak memiliki sistem yang bersifat nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, kualitas SDM Indonesia memang sangat rendah.
Saran
Kalau Indonesia ingin maju, maka bangsa ini harus memiliki seorang presiden yang cerdas, mampu membuat sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Semua menteri dan nonmenterinya harus cerdas dan mampu membangun sistem nasional yang efektif dan efisien sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya sistem perekonomian nasional, sistem pertanian nasional, sistem perbankan nasional, sistem pengelolaan sumber daya alam nasional, sistem perpolitikan nasional, sistem transportasi dan lain-lain.
POLITIK: Korupsi Karena Rakyat Salah Memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat
Posted on Desember 8, 2011 by partaigolput
PENYEBAB korupsi banyak. Namun penyebab yang paling signifikan yaitu karena rakyat salah memilih pemimpin dan wakil rakyat. salah memilih presiden, gubenur, bupati dan walikota. Salah memilih wakil rakyat.
Sulit mengakui kesalahan
Masalahnya adalah, sebagian bangsa Indonesia tergolong bangsa yang sulit mengakui kesalahan. Sering merasa benar walaupun fakta menunjukkan adanya kesalahan. Selalu mencari pembenaran-pembenaran yang tidak rasional. Bahkan, menimpakan kesalahan kepada pihak yang lain. Pokoknya, sulit mengakui bahwa pilihannya salah.
Ibarat membeli durian
Para pemilih itu ibarat pembeli durian. Semua durian kulitnya bagus dan dianggap semua durian bagus. Lantas dipilihnya durian itu. Setelah di rumah, durianpun dibuka. Ternyata durian busuk. Demikian juga ketika memilih calon pemimpin dan wakil rakyat. Semua dianggap baik. Lantas dengan alasan memilih sesuai hati nurani, maka memilihlah. Padahal, yang dipilih adalah pemimpin yang korup atau pemimpin yang membiarkan praktek-praktek korupsi. Wakil rakyatpun yang dipilih juga ternyata korup.
Mudah terpengaruh
Rakyat yang tergolong salah memilih, tergolong orang-orang yang mudah terpengaruh. Terpengaruh uang atau money politic. Terpengaruh hasil survei. Terpengaruh kampanye lewat televisi, radio, koran, spanduk, baliho, pamflet, plakat, brosur. Terpengaruh janji-janji kampanye. Terpengaruh visi dan misi. Terpengaruh figur politisi. Terpengaruh popularitas politisi atau calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilihnya.
Tidak faham politik dan psikologi
Sekitar 70% pemilih sebenarnya tak faham politik. Apalagi psikologi. Mereka menilai calon pemimpin dan wakil rakyat hanya berdasarkan ilmu kira-kira. Sifatnya spekulatif.
Tidak faham kriteria kualitas
Sesungguhnya para pemilih tidak memahami kriteria kualitas. Misalnya, jujur itu yang bagaimana. Amanah buktinya apa? Cerdas apa indikatornya. Meyakinkan itu tolok ukurnya? Mampu memimpin negara itu buktinya apa? Sanggup memberantas korupsi itu nilainya berapa? Apa ideologi calon pemimpin? Apa parameter kenegarawanannya?
Korupsi merajalela
Akibat salah pilih, maka yang muncul adalah pemimpin-pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang sekitar 70%-nya bermental korup dan bahkan melakukan tindakan korupsi.
Ilmu kira-kira
Bisa dipastikan bahwa 70% rakyat telah salah memilih pemimpin dan wakil rakyat karena memilih hanya berdasarkan ilmu kira-kira yang sifatnya sangat spekulatif
oleh :
HARIYANTO IMADHA
HP: 081-330-070-330
Langganan:
Postingan (Atom)