Selasa, 12 Juli 2011

TOLAK MOU PERDA dengan IPTN

PERDA – PERDA BERMASALAH
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Matalatta, data dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sampai bulan Juli 2008, sudah 973 Perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan 1 Qanun Nanggroe Aceh Darussalam yang dibatalkan Presiden.[16] Jika biaya pembuatan Perda ini rata-rata 10 juta rupiah, maka berarti Indonesia telah menghambur-hamburkan uang sebanyak hampir 18 miliar rupiah.[17] Data lain menyebutkan bahwa sampai akhir September 2007, tak kurang dari 1.276 Perda tentang pajak, retribusi dan jenis pungutan lainnya dibatalkan Pemerintah Pusat[18]
             Dikatakan bahwa alasan utama pencabutan Perda adalah adanya pertentangan Perda dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. [19] Hal ini dikarenakan kurang kompetennya aparat yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD) dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. [20]  Sehingga pembuatan Perda dilakukan dengan menyalin (copy – paste) Perda daerah lain yang lebih dahulu mengatur pajak, retribusi dan pungutan ketika anggota DPRD dan Pemda melakukan studi banding ke daerah lain. [21]
            Perda yang dibatalkan Pemerintah lebih sering karena bertentangan dengan UU No 34 Thn 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Menteri mengenai izin usaha, perdagangan, dan sebagainya (dari hasil penelitian di Bengkulu).[22]
            Dari data di atas, dapat dilihat bahwa Executive Review telah menghasilkan begitu banyak Perda yang dibatalkan dengan alasan utamanya adalah adanya pertentangan dengan peraturan di atasnya. Namun di lain pihak, Judicial Review oleh MA tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Setidaknya dari data menurut Komisi Nasional Perempuan yang mencatat adanya 154 kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif – dimana 64 dari kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi langsung terhadap perempuan [23] (dengan demikian bertentangan dengan penjelasan Pasal 134 (4) UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah disebut di atas), tapi Mahkamah Agung selaku lembaga yang berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang dinilai  belum mampu memberikan keputusan yang memuaskan rasa keadilan.[24]
            Dari temuan Komnas Perempuan, ada diskriminasi langsung terhadap perempuan yang dilakukan dengan cara mengatur tata cara berpakaian yang melanggar kebebasan berekspresi; pemberantasan prostitusi serta kebijakan terhadap buruh migran yang mengabaikan hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.[25]


KESIMPULAN DAN PENUTUP
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Kualitas penyusun (SDM) Perda harus terus – menerus ditingkatkan melalui berbagai training yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun LSM – LSM, dan penyusunannya harus  dipersiapkan dengan lebih serius baik oleh Pemda maupun DPRD dengan melakukan konsultasi dengan biro hukum dan kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM[26] untuk mencegah adanya Perda – perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya
  2.  Memaksimalkan keterlibatan unsur masyarakat dalam penyusunan Perda dengan memberikan kepada masyarakat setempat untuk memberikan pandangan atas Rancangan Perda untuk menghindari adanya pembatalan Perda karena bertentangan dengan kepentingan umum
  3. Batas waktu pengujian Perda oleh Mahkamah Agung (judicial review) sebagaimana ditentukan dalam Perma No 1 Tahun 2004 sebaiknya dihilangkan untuk memberikan kesempatan yang lebih lama kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pengujian mengingat adanya penolakan MA karena alasan formil di mana pengujian diajukan melebihi batas waktu 180 hari.
  4. Penaatan Pemda untuk melaporkan setiap Perda yang baru kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 agar Pemerintah dapat segera melakukan pengujian.

Tidak ada komentar: