Rabu, 13 Juli 2011

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi


Latar Belakang
IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseoranga
n atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Pemberian IUP Operasi Produksi
Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
  1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
  3. IUP Operasi Produksi.
IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh:
1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh:
1.      Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
2.      Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
3.      Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.



Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi
Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:
  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial
A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil badan usaha;
3.     akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6.      surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil koperasi;
3.    akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus; dan
6.       surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan; dan
2.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       kartu tanda penduduk;
3.       nomor pokok wajib pajak; dan
4.       surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil perusahaan;
3.     akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6.       surat keterangan domisili.
B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,

C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2.  bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

Tidak ada komentar: