Penetapan kewajiban corporate social responsibility (CSR)
harus memperhatikan banyak faktor. Jika hanya ditetapkan pada sektor
sumber daya alam, hal tersebut justru menimbulkan penilaian yang
politis. Kenapa demikian? karena bahaya pencemaran dan perusakan
lingkungan sebenarnya tidak hanya datang dari sektor tersebut.
Ada
kemungkinan, bahaya tersebut muncul bukan dari sumber daya alam (SDA).
Sebagai contoh, Rumah Sakit dan klinik medis tidak ditetapkan wajib
CSR, yang justru berpotensi menimbulkan pencemaran.
"Bagi saya
penetapan kewajiban CSR tersebut hanya akan menjadi bumerang bagi
negara. Karena dengan penerapan standar seperti itu, akan memicu
perusahaan hanya melakukan CSR sebatas memenuhi peraturan saja. Kita
takutnya just fulfill saja alias memenuhi peraturan saja," ungkap
Praktisi CSR Palgunadi T Setyawan, dalam acara CSR Expo dengan tema
"Ayo Peduli Lingkungan", di JCC, Jakarta, Minggu (6/6/2010).
Tidak
akan optimal karena berpikiran kenapa harus lebih dari Undang-Undang
(UU). Kecuali bila dalam UU tersebut ada insentif. Misalnya, CSR
menjadi salah satu komponen untuk mengurangi pajak. Praktek tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)
oleh korporasi besar, khususnya di sektor industri ekstraktif (minyak,
gas, dan pertambangan lainnya), saat ini memang sedang disorot tajam.
Sebenarnya
ada dua motivasi yang mendasari kalangan bisnis menerima konsep CSR.
Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat
kosmetik, superficial, dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra
sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial.
"Singkatnya,
realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan
mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Kedua,
legitimasi, yaitu motivasi yang bertujuan untuk mempengaruhi wacana,"
ujarnya.
Pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat
diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang
mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi? Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi wacana CSR mampu memenuhi
fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih
khusus, kiprah para korporasi raksasa.Secara internasional saat ini
tercatat sejumlah inisiatif code of conduct implementasi CSR.
Inisiatif itu diusulkan, baik oleh organisasi internasional independen, organisasi negara (Organization for Economic Cooperation and Development), juga organisasi nonpemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar