Selasa, 12 Juli 2011

Perda CSR Cacat Hukum!

Penetapan kewajiban corporate social responsibility (CSR) harus memperhatikan banyak faktor. Jika hanya ditetapkan pada sektor sumber daya alam, hal tersebut justru menimbulkan penilaian yang politis. Kenapa demikian? karena bahaya pencemaran dan perusakan lingkungan sebenarnya tidak hanya datang dari sektor tersebut.

Ada kemungkinan, bahaya tersebut muncul bukan dari sumber daya alam (SDA). Sebagai contoh, Rumah Sakit dan klinik medis tidak ditetapkan wajib CSR, yang justru berpotensi menimbulkan pencemaran.

"Bagi saya penetapan kewajiban CSR tersebut hanya akan menjadi bumerang bagi negara. Karena dengan penerapan standar seperti itu, akan memicu perusahaan hanya melakukan CSR sebatas memenuhi peraturan saja. Kita takutnya just fulfill saja alias memenuhi peraturan saja," ungkap Praktisi CSR Palgunadi T Setyawan, dalam acara CSR Expo dengan tema "Ayo Peduli Lingkungan", di JCC, Jakarta, Minggu (6/6/2010).

Tidak akan optimal karena berpikiran kenapa harus lebih dari Undang-Undang (UU). Kecuali bila dalam UU tersebut ada insentif. Misalnya, CSR menjadi salah satu komponen untuk mengurangi pajak. Praktek tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh korporasi besar, khususnya di sektor industri ekstraktif (minyak, gas, dan pertambangan lainnya), saat ini memang sedang disorot tajam.

Sebenarnya ada dua motivasi yang mendasari kalangan bisnis menerima konsep CSR. Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik, superficial, dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial.

"Singkatnya, realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya. Kedua, legitimasi, yaitu motivasi yang bertujuan untuk mem­pengaruhi wacana," ujarnya.

Pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi? Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi wacana CSR mampu memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih khusus, kiprah para korporasi raksasa.Secara internasional saat ini tercatat sejumlah inisiatif code of conduct implementasi CSR.

Inisiatif itu diusulkan, baik oleh or­ganisasi internasional independen, organisasi negara (Organization for Economic Cooperation and Development), juga organisasi nonpemerintah

Tidak ada komentar: