Polda Babel Awasi
Anggaran Reklamasi Galian Tambang
Senin, 8 September 2008
Di
wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kalau dilihat dari
udara, tampak jelas kubangan-kubangan bekas galian tambang timah, baik
yang ditinggalkan industri maupun penambang rakyat atau penambang
konvensional. Kondisi itu sangat berlawanan apabila disadari adanya
dana reklamasi lahan yang mencapai triliunan rupiah untuk
merehabilitasi lahan yang rusak akibat penambangan itu.
Menyikapi kerusakan lahan yang tiada akhir dan dana yang terus
mengalir, petinggi Polda Kepulauan Babel berketetapan akan menelisik
dan mengawasi keberadaan dana itu. Bahkan Kapolda Kepulauan Babel
Brigjen Pol Iskandar Hasan mensinyalir adanya ketidakberesan penggunaan
dana dalam upaya reklamasi lahan yang rusak akibat penambangan timah
tersebut.
Menurut dia, sedikitnya ada Rp 2,6 triliun dana yang harus digunakan
untuk mereklamasi lahan seluas 350 ribu hektare yang tidak jelas
penggunaannya. "Memang ada yang tidak masuk akal. Reklamasi seharusnya
sudah beberapa tahun lalu dilaksanakan, namun kenyataannya lahan tetap
rusak dan tidak ada perbaikan sama sekali," kata Brigjen Pol Iskandar
Hasan saat ditanya wartawan di sela pendidikan dan pelatihan
antikorupsi pada wilayah hukum Polda Babel, di Pangkalpinang, Kamis
(28/8).
Menurut dia, pihaknya secepatnya membuat tim yang khusus menangani
masalah ini. Tim akan memfokuskan diri pada masalah dana reklamasi.
Dana itu, menurut dia, belum diketahui secara pasti
keberadaannya-apakah raib atau memang belum disetor ke kas daerah.
"Semuanya akan kami dalami, termasuk keberadaan bukti setorannya,"
katanya.
Dugaan adanya penyelewengan dana ini, menurut dia, dikarenakan adanya
data yang menyebutkan setiap hektare lahan yang rusak akibat adanya
penambangan mendapatkan dana 750 ribu dolar AS. Dana ini jika dikalikan
dengan luas lahan yang rusak sekitar 350 ribu hektare, tercatat
terdapat dana Rp 2,625 triliun. "Ke mana dana itu? Kalau memang untuk
reklamasi, yang mana yang sudah direklamasi?" katanya dengan nada
bertanya.
Penyidikan, menurut dia, bisa dilakukan melalui perusahaan yang
memiliki kewajiban menyetor dana reklamasi. Selain itu, bisa juga
dimulai dari catatan masuk keuangan daerah. Itu semua, lanjutnya, untuk
mengetahui apakah dana itu memang benar-benar sudah disetor atau belum.
Berdasarkan data di Mapolda Babel, di wilayah hukum Polda Kepulauan
Babel terdapat beberapa pengolahan tambang timah yang beroperasi. Di
antaranya PT Timah, PT Kobatin, dan PT Bangka Belitung Timah Sejahtera.
Belum termasuk perusahaan lain yang berskala menengah ke bawah. Kasus
reklamasi lahan ini menjadi perhatian utama Polda Babel. Penyidikan
akan dilakukan pada awal Ramadhan 2008 ini. "Kami harapkan ini segera
menjadi titik awal bagi pengungkapan kasus korupsi lainnya di Babel,"
katanya.
Perkecil Tindak Korupsi
Sementara itu, Kapolda Babel mengakui, potensi terjadinya korupsi di
wilayah hukum Polda Kepulauan Babel masih cukup tinggi. Karena itu,
diperlukan langkah-langkah untuk pengamanan aset negara melalui
tindakan antikorupsi. Menurut dia, langkah itu tidak bisa hanya
dilakukan jajaran Polri, tetapi juga harus didukung seluruh komponen
pemerintah daerah dan masyarakat.
"Selama pembangunan daerah masih berlangsung, potensi terjadinya
korupsi itu mungkin tetap saja ada. Ini yang harus kita antisipasi
bersama," katanya.
Menurut dia, korupsi bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelaksana tugas
yang tidak tahu-menahu soal korupsi, namun melakukan tindakan yang
berakibat korupsi; dan pelaku yang sudah mengetahui soal korupsi dan
melakukan tindakan korupsi.
"Bagi yang tidak tahu, kami mencoba memberitahukan dengan pelatihan
ini. Sedangkan bagi yang sudah tahu, namun tetap melakukan tindakan
itu, kami jelaskan bahwa langkah itu tidak benar," katanya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman tentang antikorupsi itu, pejabat di
pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian bisa
satu suara dalam penindakan korupsi.
"Namun, kegiatan ini bukan untuk menciptakan langkah-langkah baru dalam
menghindari penyidikan kasus korupsi atau membenarkan sebuah tindakan
yang ternyata adalah korupsi secara bersama-sama," katanya.
Iskandar menegaskan, jika sudah ada pemahaman tentang korupsi, namun
pelaksana tugas masih juga melakukan korupsi, maka kepolisian akan
menindaknya secara hukum. Untuk melakukan penindakan itu, jajaran
kepolisian harus memiliki kemampuan secara teoretis dan praktis,
termasuk memiliki jaringan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Guna mendukung kemampuan penyidik itulah, menurut dia, pihaknya
membentuk tim penanganan korupsi. Untuk enam polres dan satu polresta
di wilayah Polda Kepulauan Babel, masing-masing akan dibentuk dua
hingga tiga tim. "Mereka akan kami bekali dengan ilmu yang tepat
sehingga saat menangani kasus, mereka telah benar-benar siap," katanya.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Babel Kombes Pol Anton
Wahono menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 300 orang dari unsur
pemda tingkat II dan provinsi, kejati, kejari, kepala dinas, LSM
penggiat antikorupsi, pengusaha rekanan pemerintah. Sedangkan untuk
internal Polri, menurut Anton Wahono, pelatihan ini diikuti sedikitnya
150 orang anggota dari perwakilan polres dan polresta. (Joko Sriyono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar