Senin, 19 September 2011

Polda Babel Awasi Anggaran Reklamasi Galian Tambang

ANTIKORUPSI
Polda Babel Awasi
Anggaran Reklamasi Galian Tambang


Senin, 8 September 2008

Di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kalau dilihat dari udara, tampak jelas kubangan-kubangan bekas galian tambang timah, baik yang ditinggalkan industri maupun penambang rakyat atau penambang konvensional. Kondisi itu sangat berlawanan apabila disadari adanya dana reklamasi lahan yang mencapai triliunan rupiah untuk merehabilitasi lahan yang rusak akibat penambangan itu.
Menyikapi kerusakan lahan yang tiada akhir dan dana yang terus mengalir, petinggi Polda Kepulauan Babel berketetapan akan menelisik dan mengawasi keberadaan dana itu. Bahkan Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Iskandar Hasan mensinyalir adanya ketidakberesan penggunaan dana dalam upaya reklamasi lahan yang rusak akibat penambangan timah tersebut.
Menurut dia, sedikitnya ada Rp 2,6 triliun dana yang harus digunakan untuk mereklamasi lahan seluas 350 ribu hektare yang tidak jelas penggunaannya. "Memang ada yang tidak masuk akal. Reklamasi seharusnya sudah beberapa tahun lalu dilaksanakan, namun kenyataannya lahan tetap rusak dan tidak ada perbaikan sama sekali," kata Brigjen Pol Iskandar Hasan saat ditanya wartawan di sela pendidikan dan pelatihan antikorupsi pada wilayah hukum Polda Babel, di Pangkalpinang, Kamis (28/8).
Menurut dia, pihaknya secepatnya membuat tim yang khusus menangani masalah ini. Tim akan memfokuskan diri pada masalah dana reklamasi. Dana itu, menurut dia, belum diketahui secara pasti keberadaannya-apakah raib atau memang belum disetor ke kas daerah. "Semuanya akan kami dalami, termasuk keberadaan bukti setorannya," katanya.
Dugaan adanya penyelewengan dana ini, menurut dia, dikarenakan adanya data yang menyebutkan setiap hektare lahan yang rusak akibat adanya penambangan mendapatkan dana 750 ribu dolar AS. Dana ini jika dikalikan dengan luas lahan yang rusak sekitar 350 ribu hektare, tercatat terdapat dana Rp 2,625 triliun. "Ke mana dana itu? Kalau memang untuk reklamasi, yang mana yang sudah direklamasi?" katanya dengan nada bertanya.
Penyidikan, menurut dia, bisa dilakukan melalui perusahaan yang memiliki kewajiban menyetor dana reklamasi. Selain itu, bisa juga dimulai dari catatan masuk keuangan daerah. Itu semua, lanjutnya, untuk mengetahui apakah dana itu memang benar-benar sudah disetor atau belum.
Berdasarkan data di Mapolda Babel, di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel terdapat beberapa pengolahan tambang timah yang beroperasi. Di antaranya PT Timah, PT Kobatin, dan PT Bangka Belitung Timah Sejahtera. Belum termasuk perusahaan lain yang berskala menengah ke bawah. Kasus reklamasi lahan ini menjadi perhatian utama Polda Babel. Penyidikan akan dilakukan pada awal Ramadhan 2008 ini. "Kami harapkan ini segera menjadi titik awal bagi pengungkapan kasus korupsi lainnya di Babel," katanya.
Perkecil Tindak Korupsi

Sementara itu, Kapolda Babel mengakui, potensi terjadinya korupsi di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel masih cukup tinggi. Karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk pengamanan aset negara melalui tindakan antikorupsi. Menurut dia, langkah itu tidak bisa hanya dilakukan jajaran Polri, tetapi juga harus didukung seluruh komponen pemerintah daerah dan masyarakat.
"Selama pembangunan daerah masih berlangsung, potensi terjadinya korupsi itu mungkin tetap saja ada. Ini yang harus kita antisipasi bersama," katanya.
Menurut dia, korupsi bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelaksana tugas yang tidak tahu-menahu soal korupsi, namun melakukan tindakan yang berakibat korupsi; dan pelaku yang sudah mengetahui soal korupsi dan melakukan tindakan korupsi.
"Bagi yang tidak tahu, kami mencoba memberitahukan dengan pelatihan ini. Sedangkan bagi yang sudah tahu, namun tetap melakukan tindakan itu, kami jelaskan bahwa langkah itu tidak benar," katanya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman tentang antikorupsi itu, pejabat di pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian bisa satu suara dalam penindakan korupsi.
"Namun, kegiatan ini bukan untuk menciptakan langkah-langkah baru dalam menghindari penyidikan kasus korupsi atau membenarkan sebuah tindakan yang ternyata adalah korupsi secara bersama-sama," katanya.
Iskandar menegaskan, jika sudah ada pemahaman tentang korupsi, namun pelaksana tugas masih juga melakukan korupsi, maka kepolisian akan menindaknya secara hukum. Untuk melakukan penindakan itu, jajaran kepolisian harus memiliki kemampuan secara teoretis dan praktis, termasuk memiliki jaringan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Guna mendukung kemampuan penyidik itulah, menurut dia, pihaknya membentuk tim penanganan korupsi. Untuk enam polres dan satu polresta di wilayah Polda Kepulauan Babel, masing-masing akan dibentuk dua hingga tiga tim. "Mereka akan kami bekali dengan ilmu yang tepat sehingga saat menangani kasus, mereka telah benar-benar siap," katanya.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Babel Kombes Pol Anton Wahono menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 300 orang dari unsur pemda tingkat II dan provinsi, kejati, kejari, kepala dinas, LSM penggiat antikorupsi, pengusaha rekanan pemerintah. Sedangkan untuk internal Polri, menurut Anton Wahono, pelatihan ini diikuti sedikitnya 150 orang anggota dari perwakilan polres dan polresta. (Joko Sriyono)

Tidak ada komentar: