Selasa, 03 Mei 2011

DPD KNPI BABEL melakukan REGISTRASI OKP

Banyak masyarakat yang terkadang rancu menamai sebuah OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), sebab untuk menjadi sebuah OKP perlu berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak semua perkumpulan itu bisa disebut OKP. “Yang jelas OKP itu bernaung di bawah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia),” Dijelaskan Fahrizan Sekretaris DPD KNPI BABEL yang didampingi ketua Ahmad syahmirzan , ada 4 macam bentuk OKP berdasarkan basisnya yaitu yang berbasis kemahasiswaan seperti HMI, PMII, IMM, IMKI dan lainnya. Yang berbasis Nasionalis seperti AMPI, Kosgoro, FKPPI dan masih banyak lagi. Serta OKP yang berbasis keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, GPI dan lainnya. Tidak lupa juga OKP partai politik (sayap Partai politik) seperti Pemuda Bulan Bintang, AMPG, GPK, dan lainnya Yang perlu diketahui di sini, lanjut Fahrizan, bahwa setiap OKP harus memiliki struktur organisasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke bawahnya. Kalau hanya berada di daerah tertentu saja maka tidak bisa dikatakan OKP. Sebab OKP ini harus bernaung di bawah KNPI, menambahkan, dalam UUD pasal 28 menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat. Tetapi implementasinya diatur oleh UU Khusus mengenai Ormas Kepemudaan, yaitu dalam UU Keormasan No 8 tahun 1985. Bahwa satu-satunya induk Ormas Kepemudaan yang diakui dan sah menurut UU ini adalah KNPI dan anggotanya adalah OKP-OKP yang berbadan hukum tercatat di Kemdagri/Kemkumham, memiliki AD/ART. Hierarki, struktur dan komposisi personalia kepengurusan yang jelas dari pusat dan daerah. “Persyaratan ini memang mutlak harus dipenuhi oleh sebuah OKP,” Tentang pemunculan perkumpulan organisasi lokal kedaerahan, apakah perkumpulan ini termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban tidak terlalu sulit mengindentifikasinya, tinggal dilihat dari dokumen legalitas perkumpulan organisasi tersebut, apakah termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban. “Khusus OKP tinggal dicek di KNPI, apakah perkumpulan organisasi ini terdaftar sebagai anggota KNPI. Kalau bukan, ya mereka bukan OKP. Mungkin LSM atau paguyuban,”. Indonesia ini, sambungnya lagi, adalah NKRI berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam ketentuan perUUan. Karenanya siapa pun yang mengaku WNI harus tunduk, patuh dan taat azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa ada tawar menawar. Menyikapi maraknya pemunculan kelompok orang mengatasnamakan Ormas, maka perlu disikapi secara bijak tetapi tegas proporsional, terutama oleh pemerintah dan Induk seperti KNPI dan lainnya. Begitu juga dengan ketua DPD KNPI BABEL Ahmad syahmirzan, dengan banyaknya Ormas kedaerahan justru bisa bersinergi dengan OKP yang ada di bawah naungan KNPI untuk sama-sama membangun Negeri Serumpun Sebalai ini, sehingga bisa menjadi kondusif dan menjadikan daerah yang memiliki iklim investasi yang baik. “Seluruh komponen masyarakat Bangka Belitung sudah sepantasnya untuk memajukan negeri ini Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di bawah naungan KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menyampaikan data OKP, yakni nama organisasi, alamat sekretariat dan SK susunan pengurus ke Kesbangpol dan Linmas Provinsi Babel melalui DPD KNPI. Ini dilakukan agar keuangan yang dikeluarkan jelas pertanggungjawabannya. Apabila tidak ada laporan, maka Pemprov Babel melalui Kesbangpol dan Linmas Babel tidak akan mencairkan sepeserpun dana bantuan ke OKP tersebut. Hal ini dikatakan Ketua KNPI Babel, Ahmadsyah Mirzan, Selasa (3/5/2011). Pemberitahuan ini, merujuk surat pemberitahuan yang disampaikan Kesbangpol dan Linmas Babel ke KNPI No.90/BKBPPM/2011. "Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985, PP Nomor 18 Tahun 1986 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 bahwa organisasi kepemudaan wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah dengan melengkapi kelengkapan administrasi dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," ujar Mirzan. Dilanutkannya, berdasarkan akta pendirian dan AD/ART KNPI, status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan ditandai dengan diterbitkan SKT No. 594/BKBPM/2010 tanggal 11 Oktober 2010. "Sebagai langkah pemutakhiran data dan agar OKP di bawah naungan KNPI diakui pemerintah, maka wajib melaporkan segera kepada Pemprov Babel," tegas Mirzan.

1 komentar:

Bang Tama mengatakan...

Ilmu yang segar buat para pemuda..khususnya buat pemuda bangka belitung seperti kita.. :)
salam kenal bang..
Oy bang boleh tukeran link bang?
tolong segera konfirmasi ok?