Sabtu, 29 Januari 2011

kemana dana reklamasi & Tidak ada PAD dari TIMAH

iNI SALAH SATU YANG MENJADI PROBLEM KITA DI BABEL KENAPA BANYAK bolong di kawasan hutan di babel bahkan melebihi cropcircle di bantul & jogya di indikasikan UFO tp apa mungkin ada UFO di BabeL seperti di STATUS rekan saya Vindyarto Purba (Ada UFO di BabeL, Tiba2 Daratan di BabeL jadi BoLong2) hal itu tidak mungkin terjadi apa bila pihak distamben kab/propinsi dengan TRANSPARAN membeberkan perusahan perusahan pertambangan yang berdasarkan iup mereka keluarkan karena jelas sekali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, ada ketentuan PP tersebut yang merisaukan, yaitu Pasal 49 ayat (4) yang mengatur tata cara pelepasan dana jaminan reklamasi. “Istilahnya, pinjam pakai. Selesai digunakan, hutan dikembalikan sesuai dengan fungsinya Kemudian, perusahaan pertambangan yang selesai melakukan kegiatannya dapat mengembalikan fungsi hutan. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, reklamasi kawasan hutan bekas areal pertambangan wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. ini salah satu contoh dari kab Sumber: Distamben Kabupaten Belitung. (k1) : Izin Usaha Pertambangan Umum 1999-Januari 2010 di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur SKPKPD : 13 Perusahaan SIPD : 53 Perusahaan SIUPR Jumlah Dana Jaminan Reklamasi 1999-2006 : Rp 2.192.770.498 2006-2007 : Rp 1.380.720.498 2007-Jan 2010 : Rp 3.975.215.498 Daftar perusahaan smelter (unit usaha peleburan tambang timah) yang berizin sebagai ekportir terdaftar (ET) antara lain PT Timah (Persero) Tbk yang memiliki lahan Kuasa Penambangan (KP) seluas 473.800,06 hektar (di darat 330.664,09 hektar, di laut 143.135,97 hektar), PT Koba Tin (41.680,30 hektar) CV DS Jaya Abadi (50,00 hektar), PT Bukit Timah (49,60 hektar), dan PT Bangka Putra Karya (255,00 hektar). PT Timah menyetorkan dana sekitar RpS4,4 miliar sebagai jaminan reklamasi seluas 1.600 ha yang akan dilakukan pada Oktober 2010 sumber Kepala Bidang Lingkungan Hidup PT Timah Tbk Dessy Ros-tianti untuk reklamasi itu sebesar Rp34 juta per hektare, sumber :Kepala Dinas Pertambangan Energi Bangka Selatan,Jaminan reklamasi $2000 US per hektarnya Perputaran Uang dari sektor tambang Per tahun sekitar 25 Trilyun ( sumber di Rahasiakan ) kita minta transparansi dari kabupaten lainnya biar permasalan Tambang ini bisa secepatnya kita selesaikan hingga saya yakin ke depan anak yang baru lahir juga pasti mendapatkan Fee dari lingkungannya karena penduduk kita babel tidak sampai satu juta orang, Jadi pada kemana dana reklamasi dari Perusahan Tambang yang Setorkan ke Pemerintah Kab/ Propinsi selama ini ???? * Nilai Ekspor Besar Tak Sumbang PAD * Iskandar: Tidak Ada PAD dari Timah Pangkalpinang – Timah yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat, ternyata hanya memberikan kontribusi sedikit bagi pendapatan daerah Bangka Belitung baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Dari total nilai ekspor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung selama tahun 2010 sebesar US$ 1.419.076.169 dengan jumlah 76.339.557 Kilogram, ekspor timah hanya memberikan kontribusi royalti ke pendapatan daerah Pemprov Bangka Belitung sebesar Rp36.854.471.689. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemprov Babel, Iskandar Z, pertambangan terutama timah diakui memang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Belitung. Timah hanya memberikan kontribusi dalam royalti dari hasil ekspor yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah sebagai bagi hasil yang masuk dalam Dana Perimbangan. Meskipun demikian, tetap royalti ini menjadi sumber pendapatan daerah, namun bukan pendapatan asli daerahnya. “Untuk sektor pertambangannya ya sektor timah itu tidak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, karena royalti itu dengan surat kuasa pertambangan itu pungutan pemerintah pusat. Kalau PAD kan pungutan daerah kita berdasarkan Perda. Tidak ada itu (PAD dari timah), tapi royalti itu kan pungutan pusat bagi hasil kepada provinsi, kabupaten/kota,” tegasnya. Dari sektor pertambangan, lanjut Iskandar bisa saja daerah mendapat kontribusi yakni jika pertambangan timah menggunakan air yang retribusi untuk PAD dari pajak airnya. Kemudian perusahaan menggunakan mobil untuk pajak kendaraan bermotor. Hanya saja PAD itu bentuknya dari sektor lain, bukan sektor timahnya. “Royalti timah pada tahun 2010 dari target Rp26.665.641.400 itu realisasinya sebesar Rp36.854.471.689 dengan persentase 100,54 persen atau over target 0,54 persen, dan dalam menentukan besaran royalti ini kita tidak sembarangan, tapi berdasarkan Kepmenkeu, tidak boleh lebih dan kurang. Nah kalau realisasinya tergantung banyak tidaknya timah yang diekspor,” jelasnya. Untuk dana royalti sektor pertambangan yang masuk ke kas Pemprov Babel di sisi Dana Perimbangan, termasuk di dalamnya landrent (iuran tetap), royalti timah dan sumber daya migas ditargetkan sebesar Rp43.083.253.500 dengan realisasi Rp48.357.851.685. Persentasenya sebesar 112,24 persen, atau over target 12,24 persen. Disebutkan Iskandar, untuk iuran tetap ditargetkan sebesar Rp1.999.431.100 dengan realisasi Rp1.608.276.825, atau tidak mencapai target 19,56 persen dengan persentase capaian realisasi 80,44 persen, dan untuk dana bagi hasil sumber daya alam migas, dianggarkan Rp4.429.181.000 dengan realisasi Rp9.895.103.171 atau over target dua kali lipat 123,46 persen. Capai 76.339.557 Kilogram Sementara itu, berdasarkan data BPS Babel selama tahun 2010 tercatat sebanyak 76.339.557 kilogram ekspor timah dengan nilai US$ 1.419.076.169. Jumlah terbanyak diekspor pada bulan Nopember sebanyak 7.892.405 Kg dengan nilai US$193.438.856. Sedangkan pada bulan Desember sebanyak 6.674.582 dengan nilai US$158.333.236. Data ekspor ini diperoleh BPS dari hasil data Bea Cukai yang mencatat setiap transaksi ekspor dari Bangka Belitung ke luar negeri. Singapura masih menjadi negara tujuan terbesar ekspor timah selama kurun waktu Januari – Desember 2010, yang mencapai US$1.092,9 juta atau 77,0 persen dari keseluruhan ekspor timah. Kepala BPS Pemprov Babel, Yomin Tofri dalam Berita Resmi Statistik Selasa (1/2) mengatakan untuk nilai ekspor Januari – Desember 2010 dibandingkan Januari – Desember 2009 mengalami kenaikan 39,9 persen. “Timah masih menjadi komoditas unggulan ekspor Bangka Belitung selama Januari – Desember 2010 dengan persentase 80,8 persen dari total ekspor, dengan nilai US$1.419.076.169, atau naik 39,9 persen dibandingkan Januari – Desember 2009,” jelasnya. Sedangkan secara nasional, ekspor timah yang masuk dalam ekspor non migas Indonesia hanya memberikan kontribusi 1,34 persen dari total ekspor non migas Indonesia selama Januari- Desember 2010. Secara nasional, pada bulan Desember nilai ekspor timah berdasarkan FOB mencapai US$194,7 juta, dan selama Januari – Desember 2010 mencapai US$1.734,6 juta. Setelah Singapura, Belanda menjadi negara tujuan ekspor kedua dengan nilai US$66,3 juta atau 4,7 persen, Malaysia US$62,8 juta dengan persentase 4,4 persen, taiwan US$45,8 juta atau 3,2 persen dan Jepang US$43,7 juta atau 3,1 persen. Kontribusi kelima negara tersebut mencapai 92,4 persen dari total ekspor non timah. Disebutkan Yomin, selain timah ekspor Bangka Belitung selama tahun 2010 terdiri dari non timah, diantaranya minyak atau lemak hewan dan nabati (CPO) pada bulan Desember 2010 mencapai US$18,1 juta dan selama Januari – Desember sebesar US$142,509.732 dengan jumlah 175.809.895 Kg, kemudian diikuti karet dan barang dari karet mencapai US$ 48.262.350 dengan berat 15.321.440 Kg, Kopi, Teh dan Rempah (yang didalamnya terdapat Lada ) selama 2010 mencapai US$15.288.228 dengan jumlah 2.754.500 Kg, kemudian hasil perikanan dan olahan sebesar US$ 8.661.354 dengan jumlah 4.618.250 Kg, dan Lainnya. “Negara tujuan ekspor non timah selama Januari – Desember 2010 ke tujuh negara mencapai US$308,6 juta atau meninglat 112,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan negara tujuan utama ke China yang mencapai angka US$88,5 juta atau memberikan kontribusi terbesar yaiu 26,2 persen terhadap total ekspor, diikuti Singapura US$36,5 juta (10,8 persen), Vietnam US$29,9 juta (8,9 persen), Bangladesh US$28,2 juta (8,4 persen), dan India US$24,4 juta (7,2 persen), kontribusi ketujuh negara tersebut mencapai 91,5 persen dari total ekspor non timah babel,” terangnya seraya menyebutkan kegiatan BRS ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia kemarin. Penanaman Modal Daerah * Hanya 2 Perusahaan Beri Andil * Saham di Riau Air Line Ditarik Pangkalpinang-Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar Z mengatakan, hingga akhir tahun anggaran 2010, penanaman modal milik Pemprov Bangka Belitung di 8 perusahaan, hanya dua perusahaan yang menguntungkan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Babel pada tahun anggaran 2010. Kontribusi terbesar disumbang oleh PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan Bangka Belitung (PT. BPDSSBB), sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Babel dengan nama PT. Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT. BBBS) tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap PAD alias nol besar. Disebutkan Kadis PPKAD Pemprov Babel, Iskandar untuk kedua perusahaan yang memberikan kontribusi dari delapan perusahaan diantaranya adalah Bank Sumselbabel dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) dengan realiasasi sebesar Rp3.077.327.809 dari target sebesar Rp1.793.513.112,30. “Untuk penanaman modal yang menghasilkan hanya dua yaitu di Bank Sumselbabel dan di BPR Syariah, nilainya besar dari target yang kita anggarkan itu mengalami over target 71,58 persen atau dengan realisasi 171,58 persen,” ujarnya, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (1/2). Sedangkan enam perusahaan lainnya belum memberikan kontribusi terhadap PAD tahun anggaran 2010, diantaranya penanaman modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Pangkalpinang dan Belitung, PT. Riau Air Lines (RAL), PT. Sumatera Civing Line dan PT. Sumatera Promotion Center, dan BUMD milik Pemprov Babel, PT. BBBS. “Kalau BUMD dari Rp4 miliar penyertaan modal kita dikembalikan sebesar Rp80 juta, sehingga penyertaan modal kita hanya Rp3,6 miliar saja, dari BUMD ini juga tidak menghasilkan apa-apa untuk PAD, nol besar, ” tandasnya. Disinggung mengenai penarikan penyertaan modal, Iskandar mengatakan, tidak bisa menarik penyertaan modal di BUMD tersebut, karena merupakan BUMD milik Pemprov yang dibentuk oleh Pemprov sendiri, namun menurutnya, BUMD ini harus ada pembenahan yang lebih profesional lagi agar BUMD kita menghasilkan PAD. “Masa’ kita yang bentuk kita yang menarik penyertaan modal, ya tidak lah, kecuali perusahaan lain baru bisa. Hanya saja saya rasa ini perlu pembenahan di BUMD agar lebih profesional dan lebih baik lagi,” tukasnya seraya berharap. Untuk saham di PT. Sumatera Civing Line dan Sumatera Promotion Center masing-masing sebesar Rp100 juta merupakan kerjasama antar Sumatera sehingga diikut sertakan meskipun dari awal sudah diketahui tidak menguntungkan. Demikian juga dengan PDAM yang tidak juga menguntungkan. “Kalau PDAM itu sebenarnya dulu kita salah kaprah, harusnya bukan penyertaan modal melainkan bantuan daerah bawahan, karena mana ada PDAM untung, penyertaan modal kita di PDAM Pangkalpinang itu Rp8,2 milyar sedangkan di Belitung sekitar Rp731 juta,” kata Iskandar. Lain halnya dengan ketujuh perusahaan yang menjadi tempat penanaman modal Pemprov, PT. Riau Air Line (RAL) berdasarkan tembusan yang diterima Iskandar untuk penyertaan modal di RAL ini tahun 2011 akan ditarik sebesar Rp1 Miliar, karena tidak menguntungkan. “Penyertaan di RAL ini merupakan kerjasama se-Sumatera, dulunya penyertaan modal kita Rp1 miliar, kita mengharapkan ada penerbangan yang dilayani oleh RAL ini seperti awal-awal penyertaan modal kita, kalau sekarang tidak ada lagi sehingga kita tidak dapat manfaat apa-apa. Terakhir info yang saya dengar dan saya dapat tembusan surat dari Gubernur menarik modal saham kita di RAL tersebut, untuk lebih rincinya bisa ke BKPMD,” pungkasnya menjelaskan. (nov/3).

Tidak ada komentar: