Seiring
dengan semakin dekatnya hari raya Idul Fitri 1431 H, terdapat praktik
yang kelihatannya sepele namun jika didiamkan memiliki dampak cukup
dahsyat. Praktik itu adalah pemberian hadiah/hiburan dalam bentuk
parcel dan hal-hal lainnya. Biasanya, banyak parcel yang berdatangan
kepada individu-individu perusahaan yang memiliki posisi strategis.
Selain parcel, kadang kala terdapat pemberian hadiah maupun hiburan
dalam bentuk lain, seperti voucher belanja, tiket golf, maupun uang
tunai bagi individu-individu tersebut.
Salah
satu kawan penulis menceritakan bahwa ketika ia di bagian procurement
suatu perusahaan, ada vendor yang mengirimkan kartu lebaran. Ketika
dibuka, ternyata isinya tidak hanya kartu lebaran saja, namun terdapat
beberapa lembar lainnya.
Dalam
kaitannya dengan implementasi GCG, pemberian hadiah dan hiburan perlu
diatur sedemikian rupa. GCG tidak ingin menghalangi pemberian dan
penerimaan hadiah dan hiburan untuk keperluan menjaga hubungan bisnis,
namun demikian, jika tidak diatur, dapat berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengambilan keputusan di perusahaan.
Dalam
buku The Art Corruption karya Sam Santoso dkk, praktik pemberian hadiah
dan hiburan kepada individu di perusahaan dapat dicurigai sebagai
sebuah langkah awal menuju tindak pidana korupsi dengan dalih menjaga
hubungan baik dengan individu pejabat. Memang belum mengarah kepada
praktik suap, namun dapat dikatakan sudah ada “tanda jadi” kepada
individu tersebut. Jika dipikirkan secara logika, seseorang diberikan
suatu hadiah atau hiburan sebenarnya lebih dikarenakan jabatan yang
dimiliki oleh individu tersebut, bukan karena pribadinya. Salah satu
contoh yang cukup rawan biasanya terjadi ketika individu pejabat
menikahkan anaknya. Jika dilihat, maka terdapat angpao yang besarnya
dapat mencapai Rp 10 juta. Namun, setelah sang pejabat tidak lagi
menjadi pejabat, ketika menikah, kawan-kawannya kembali memberi angpao
dengan jumlah wajar. Artinya, yang dilihat oleh si pemberi hadiah
adalah jabatan yang diemban oleh si pejabat.
Hal
ini sangat berbahaya, sebab bagi individu yang diberikan hadiah akan
merasa berutang budi kepada pemberi, yang akibatnya ketika timbul suatu
urusan yang melibatkan perusahaan dengan si pemberi, si pemberi akan
menerima privilege. Inilah yang disebut dengan konflik kepentingan.
Untuk mengamankan hal tersebut, maka perlu dibuat aturan sedemikian
rupa untuk mencegah terjadinya hal ini. Pemberian hadiah merupakan
pintu masuk dari korupsi, oleh karena itu jangan sampai perkara sepele
seperti ini membawa kehancuran bagi perusahaan.
Dalam
konteks GCG, maka perlu dibuat aturan yang memperketat aturan mengenai
pemberian dan penerimaan hadiah dan hiburan. Suatu kebijakan khusus
mutlak diperlukan, agar pintu masuk korupsi tadi dapat dieliminir. Hal
ini akan membawa dampak positif bagi perusahaan.
Beberapa
langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan harus langkah-langkah yang
tepat dan membumi. Jangan membuat kebijakan yang menjadi milik top
management, tanpa melibatkan individu-individu pelaksana di perusahaan.
Jangan pula membuat kebijakan atau memasang iklan di koran bahwa
perusahaan tidak mentolerir penerimaan hadiah, namun dalam prakteknya,
banyak individu yang tetap menerima hadiah dan hiburan yang berhubungan
dengan jabatannya.
Langkah
pertama yang perlu dilakukan adalah dengan membangun komitmen top
management. Sebelum kebijakan dibuat, maka top management haruslah
memiliki komitmen untuk tidak menerima hadiah dan hiburan. Hal ini
penting, karena berdasarkan pengalaman penulis, di level top
management-lah justru penerimaan hadiah dan hiburan ini yang paling
banyak. Hal ini sesuai dengan pameo bahwa semakin tinggi jabatan dan
posisi, maka semakin besar pula hadiah dan hiburan yang diterima.
Pembangunan komitmen ini mutlak diperlukan, termasuk komitmen untuk
menerima sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Langkah
kedua adalah dengan membuat kebijakan khusus mengenai hadiah dan
hiburan. Kebijakan ini haruslah dibuat dengan jelas dan tegas, tanpa
menyisakan celah, multi tafsir maupun grey area yang dapat terjadi.
Oleh karena itu, selain kebijakan, maka perlu dibuat pedoman yang jelas
dan tegas. Definisi hadiah dan hiburan yang termasuk dalam ketentuan
ini pun harus dibuat jelas. Definisi hadiah dapat mengambil dari
definisi hadiah menurut Undang-undang Anti Tindak Pidana Korupsi.
Selain definisi, perlu juga dibuat mengenai nilai nominal. Hal ini
penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan ini berlaku. Jangan
membuat kebijakan dengan bahasa-bahasa normatif yang cenderung multi
tafsir.
Langkah
ketiga adalah dengan melakukan sosialisasi menyeluruh. Sosialisasi
dilakukan kepada pihak internal dan eksternal perusahaan. Internal
perusahaan harus menyeluruh kepada seluruh unit kerja, dan sedapat
mungkin dilakukan secara terpadu. Beberapa model yang dapat diterapkan
antara lain dengan memiliki champion GCG dari setiap unit kerja. Setiap
ada kebijakan/ketentuan baru, champion GCG yang berkewajiban melakukan
sosialisasi. Berbagai sarana sosialisasi seperti melalui poster,
leaflet, maupun sarana elektronik seperti email perlu dilakukan.
Jadikan bahwa setiap insan perusahaan mengetahui secara jelas kebijakan
ini.
Selain
kepada pihak internal, sosialisasi juga dilakukan pada pihak eksternal,
seperti kepada vendor dan supplier. Hal ini penting dilakukan di awal,
sebab seringkali vendor dan supplier sudah menganggarkan dalam budget
untuk memberikan hadiah dan hiburan. Komitmen vendor dan supplier untuk
tidak memberikan sesuatu kepada insan Perusahaan perlu dilakukan.
Dengan tidak mau memberikan hadiah, berarti vendor dan supplier telah
mendukung pelaksanaan implementasi GCG di perusahaan.
Langkah
keempat adalah dengan melakukan monitoring dan implementasi. Monitoring
pelaksanaan kebijakan secara konsisten dan implementasi dalam
pelaksanaan aktivitas sehari-hari. Ujung yang diharapkan adalah agar
GCG dalam kaitannya dengan kebijakan ini menjadi budaya dalam
pelaksanaan aktivitas sehari-hari. Melalui sarana implementasi inilah
akan dapat diketahui kekurangan dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan
ini. Jika terdapat pelanggaran dari kebijakan, maka harus dilakukan
penegakan peraturan secara tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, diharapkan kebijakan hadiah dan hiburan yang dipublikasikan di media dapat menjadi budaya perusahaan. Semoga.
Penulis
adalah Section Head of GCG PT Elnusa Tbk, pernah menjadi Konsultan GCG
di sejumlah perusahaan konsultan ternama selama 7 (tujuh) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar