Selasa, 12 Juli 2011

KEKUATAN PEMDA CSR DI PERDA KAN MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran dan fungsi yang strategis, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Demikian vitalnya eksistensi suatu BUMN dan untuk memberikan landasan pijakan hukum yang kuat bagi ruang gerak usaha BUMN, maka pemerintah bersama-sama dengan DPR menyetujui dan mengesahkan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya didalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN tersebut disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Sebagai tindak lanjut dari UU BUMN tersebut, khususnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 88, diterbitkan Keputusan Menteri Negara BUMN (Kepmen.BUMN) No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN (Permen.BUMN) No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bentuk kepedulian BUMN dijabarkan kedalam 2 (dua) program, yakni : Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Yang dimaksud dengan Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sedangkan yang dimaksud dengan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Dalam lingkup pergaulan internasional (global) tengah tumbuh-berkembang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Istilah CSR itu sendiri telah mulai digunakan sekitar tahun 1970-an dan semakin popular terutama setelah lahir konsep pemikiran dari John Elkington yang dituangkan kedalam buku “Cannibals With Forks : The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998)”. Menurut konsep tersebut, CSR dikemas kedalam tiga komponen prinsip yakni : Profit, Planet, dan People (3P). Dengan konsep ini memberikan pemahaman bahwa suatu perusahaan dikatakan baik apabila perusahaan tersebut tidak hanya memburu keuntungan belaka (profit), melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
II. PERJALANAN PANJANG PKBL BUMN
Apabila dirunut jauh kebelakang, sebenarnya peran perseroan milik pemerintah telah dimulai sejak tahun 1983 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Didalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa salah satu dari maksud dan tujuan kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi. Pada masa itu perseroan milik pemerintah yang melaksanakan kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sering disebut-sebut sebagai / dengan predikat “Bapak angkat usaha kecil / industri kecil”. Baru setelah muncul Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi Melalui BUMN, nama program tersebut dikenal dengan “Program Pegelkop”.
Didalam Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 disebutkan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 2). Pembinaan diberikan dalam bentuk peningkatan kemampuan manajerial, teknik berproduksi, peningkatan kemampuan modal kerja, kemampuan pemasaran dan pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan (Pasal 3). Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989 tersebut juga secara eksplisit menegaskan bahwa pembiayaan untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN diambil / disediakan dari bagian laba BUMN yang bersangkutan, dengan besaran antara 1%-5% setiap tahun dari laba setelah pajak (Pasal 4). Dengan Kepmenkeu No. 306 / KMK.013 / 1991 Tanggal 20 Maret 1991, yang merupakan penyempurnaan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989, diberikan batasan maksimal pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Status dana pembinaan dapat ditetapkan sebagai hibah atau pinjaman kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 7 ayat 2). Pelaksanaan pembinaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi BUMN yang bersangkutan (Pasal 10).
Berdasarkan Kepmenkeu No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba BUMN, nama program diubah menjadi “PUKK”. Pasal 2 Kepmenkeu No. 316 Tahun 1994 tersebut ditegaskan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Sumber dana pembinaan berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN sebesar antara 1%-5% dari seluruh laba perusahaan setelah pajak. Bentuk pembinaan berupa pendidikan, pelatihan, penelitian dan perdagangan, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, serta teknik berproduksi, jaminan kredit dan penyertaan pada perusahaan modal ventura yang membantu pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Pada tahun 1995 diterbitkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalamnya terkandung komitmen secara eksplisit yakni : pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi (Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan bagi pengembangan usaha kecil meliputi : kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah, dan jenis pembiayaan lain (Pasal 21).
Kurun waktu berikutnya lahir PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, yang didalam Penjelasan Pasal 10 huruf e ditegaskan bahwa penyediaan dana dilakukan oleh departemen teknis, kantor menteri Negara, pemerintah daerah (pemda), BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran perusahaan sesuai dengan program pembinaan dan pengembangan usaha kecil di masing-masing sektor, sub sektor, pemda, BUMN, dan BUMD yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya, tahun 2003 terbit UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian khusus menyangkut TJSL dijabarkan lebih lanjut dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
III. MENGGALI PRINSIP-PRINSIP CSR DIDALAM HUKUM POSITIP
Sekedar mereview bagian pendahuluan diatas, berangkat dari pemikiran yang digagas oleh John Elkington dipaparkan sebuah pemahaman bahwa perusahaan yang baik adalah perusahaan yang tidak hanya memburu keuntungan ekonomi semata (profit), melainkan pula harus memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Hingga saat ini masih belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai kalangan/lembaga dibelahan dunia manapun. Beberapa definisi pengertian CSR dilahirkan oleh sejumlah lembaga internasional sebagai upaya untuk mengakomodasi pemahaman dimensi konsep CSR dari John Elkington diatas yang dikenal dengan “3P”, diantaranya :
-. World Business Council for Sustainable Development :
Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
-. International Finance Corporation :
Komitmen dunia bisnis untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
-. Institute of Chartered Accountants, England and Wales :
Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
-. Canadian Government :
Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan, dan sosial kedalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
-. European Commission :
Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
-. CSR Asia :
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
International Organization for Standarization, sebuah lembaga sertifikasi internasional, saat ini sedang melakukan pengembangan standar internasional ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility yang juga memberikan definisi CSR. Meski pedoman CSR standar internasional ini baru akan ditetapkan tahun 2010, draft pedoman ini dapat dijadikan rujukan. Menurut ISO 26000, CSR adalah : “ Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007).”
Meski belum banyak memberikan kontribusi dalam melahirkan dan mengembangkan wacana-wacana dan pemahaman mengenai CSR di tingkat pergaulan internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya pun telah lama berupaya untuk menanamkan dan menerapkan prinsip-prinsip dimensi CSR sebagaimana ditumbuhkembangkan dalam pergaulan internasional (Konsep 3P). Hal tersebut dapat dilihat didalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, termasuk regulasi yang mengatur perseroan yang dimiliki oleh Negara. Coba kita simak PP No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero), yakni didalam Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan dari kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktip memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi. Kegiatan perusahaan-perusahaan milik negara harus dapat menunjang pelaksanaan kebijaksanaan maupun program pemerintah di bidang pembangunan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya, terutama sebagai perintis dalam rangka melengkapi kegiatan sektor swasta dan sektor koperasi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, efisien dan efektif sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keuangan negara, memberikan sumbangan kepada perekonomian negara serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 1989 diterbitkan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989. Didalam Pasal 2 Kepmenkeu tersebut ditegaskan bahwa BUMN diwajibkan untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah pemberian bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi guna lebih meningkatkan potensi usaha dan kemampuannya secara efisien dan efektif (Pasal 1 angka (4)). Pembinaan BUMN terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dapat berupa :
a. Peningkatan kemampuan manajerial;
b. Peningkatan kemampuan dalam ketrampilan teknik produksi;
c. Peningkatan kemampuan modal kerja, antara lain bantuan pengadaan bahan baku dan modal usaha;
d. Peningkatan kemampuan pemasaran atau bantuan pemasaran;
e. Pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan.
Kebijakan pemerintah yang dituangkan didalam Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989 tersebut didasari oleh pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Dalam rangka mendorong kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, perlu adanya pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi secara terarah dan berkesinambungan melalui BUMN;
b. Bahwa potensi pengusaha ekonomi lemah dan koperasi yang cukup besar, perlu dikembangkan dengan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara BUMN, koperasi dan swasta.
Pada masa periode selanjutnya, sebagai pengganti dari Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal 11 Nopember 1989, diterbitkan Kepmenkeu No. 316 / KMK.016 / 1994 tanggal 27 Juni 1994, yang memiliki dasar pertimbangan dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha perlu dikembangkan potensi usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mendorong tumbuhnya kemitraan antara BUMN dengan usaha kecil dan koperasi.
Kurun waktu berikutnya, terbit UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang memuat pokok-pokok pemikiran sebagai berikut :
a. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
b. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
c. Upaya tersebut diatas dilakukan melalui kemitraan yang merupakan kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, baik dalam aspek produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, maupun teknologi.
Di tahun 1998 diterbitkan PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, dengan penjabaran atas pokok-pokok pemikiran yang lebih terperinci sebagai berikut :
a. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
b. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil tersebut diatas dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil.
c. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.
d. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
-. identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
-. penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
-. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan;
-. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.
e. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan :
-. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
-. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
-. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
f. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan :
-. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
-. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
-. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
-. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
-. memasarkan produk usaha kecil;
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;
-. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
-. memberikan peluang pasar.
g. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan :
-. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
-. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
-. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil;
-. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;
-. menyediakan modul manajemen usaha kecil;
-. menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.
h. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan :
-. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
-. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
-. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
-. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
-. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
-. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil;
-. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;
-. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.
Sampai pada akhirnya lahir UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang ditindaklanjuti dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007, yang memiliki pokok-pokok pemikiran atau pertimbangan sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat, maka BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil / koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
b. Persero dan Perum milik Pemerintah (BUMN) wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, sedangkan bagi BUMN Persero Terbuka pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dapat mengacu kepada pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan pada Persero dan Perum (BUMN Non Terbuka).
c. Dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN bersumber dari :
-. Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen), yang ditetapkan oleh Menteri bagi BUMN berbentuk Perum dan RUPS bagi BUMN berbentuk Persero;
-. Jasa administrasi pinjaman, marjin, bagi hasil, bunga deposito, dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi biaya operasional;
Apabila memungkinkan, suatu BUMN dapat melimpahkan dana Program Kemitraan kepada BUMN yang lain.
d. Program Kemitraan diberikan dalam bentuk : pembiayaan modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan, atau pembiayaan kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha yang diperlukan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan.
e. Program Bina Lingkungan diberikan dalam bentuk :
-. Bantuan korban bencana alam;
-. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
-. Bantuan peningkatan kesehatan;
-. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
-. Bantuan sarana ibadah;
-. Bantuan pelestarian alam.
Melihat pada pemaparan diatas sebagai hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai TJSL, kiranya penulis mengemukakan suatu keyakinan bahwa pemerintah, nyata dan sungguh-sungguh, memiliki komitmen, cara pandang, dan wawasan berdimensi CSR didalam upayanya menggerakkan pembangunan perekonomian nasional. Apalagi kalau dikaitkan dengan jiwa dan makna dari Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 peran yang demikian ini memang merupakan tuntutan tersendiri yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Selain daripada itu, berbagai perangkat hukum peraturan perundang-undangan tersebut diatas menunjukkan adanya dua bidang sisi pengaturan oleh pemerintah, yakni : sisi publik dan sisi privat. Pada sisi publik, dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur perusahaan perseroan yang dimiliki oleh pemerintah, maka perusahaan perseroan milik pemerintah ( baik dalam bentuk-bentuk badan hukum pada saat itu hingga pada akhirnya mengalami penyederhanaan seperti saat ini ) diberikan kewajiban untuk menjalankan peran TJSL. Sementara pada sisi privat, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan usaha kecil dan koperasi juga memberikan kewajiban serupa kepada pengusaha menengah dan besar untuk tetap memperhatikan dan peduli terhadap pengusaha kecil dan koperasi serta masyarakat sekitarnya.
IV. MENGGALI KORELASI PKBL BUMN DAN PASAL 74 UU NO. 40 TAHUN 2007
Sebuah terobosan baru dalam perkembangan pranata hukum di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2007 dengan diundangkannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-undang tersebut menggantikan undang-undang serupa, yakni UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Apabila disimak pada bagian penjelasan umum dari undang-undang tersebut, maka sangat nyata sekali adanya keinginan yang kuat dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan atau reformasi bidang hukum. Dengan undang-undang tersebut telah diakomodir atau diakui perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang berkembang pesat sedemikian rupa pada era globalisasi ini, seperti : jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik, berkembangnya dunia usaha yang didasarkan prinsip-prinsip syariah, dan mengenai TJSL bagi perseroan terbatas.
Lebih jauh didalam UUPT tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan harus memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Adapun Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan. Sementara Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. RUPS-lah yang memutuskan mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris suatu perseroan.
Apabila dipahami lebih mendalam ternyata UU BUMN memiliki konstruksi hukum yang serupa dengan UUPT. UU BUMN mereformasi dan melakukan pembaharuan pranata hukum di Indonesia. Dengan UU tersebut, BUMN disederhanakan menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk bentuk usaha Perum, walaupun keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum, namun demikian sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.
Sebelum UU BUMN muncul, penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang bertujuan mengusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari badan usaha negara yang ada. Pada tahun 1969, ditetapkan UU Nomor 9 Tahun 1969 dimana BUMN (saat itu) disederhanakan menjadi tiga bentuk badan usaha negara yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419), Perusahaan Umum (Perum) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) khususnya pasal-pasal yang mengatur perseroan terbatas (yang saat ini telah diganti dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1969 tersebut, Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 3 Tahun 1983, kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan PP Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
Dikatakan didalam UU BUMN tersebut, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Modal suatu perseroan terbatas BUMN terbagi dalam saham, yang apabila seluruh saham atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia maka perseroan terbatas BUMN tersebut berbentuk Persero yang memiliki tujuan utamanya mengejar keuntungan, sedangkan apabila seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham maka perseroan terbatas BUMN tersebut berbentuk Perum yang memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Meski tidak secara eksplisit menegaskan mengenai organ perseroan suatu BUMN, UU BUMN menyebutkan bahwa pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi (Pasal 5 ayat 1), sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas (Pasal 6 ayat 1). Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a) transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b) kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c) akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d) pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e) kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
UUPT menegaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL (Pasal 74 ayat 1), dimana kewajiban tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (Pasal 74 ayat 2). Bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 74 ayat 3). Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Hadirnya ketentuan Pasal 74 UUPT diatas memiliki tujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, Perseroan yang tidak melaksanakan TJSL tersebut diatas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait (Penjelasan Pasal 74 ayat 3).
Ketentuan Pasal 74 UUPT ini mengundang polemik banyak kalangan, terutama dari para pengusaha. Polemik tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi, dengan didaftarkannya permohonan Pengujian Materiil Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) beserta penjelasannya UUPT terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 oleh Mohamad Sulaiman Hidayat (Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Periode 2004-2009 yang juga Bendahara Partai Golongan Karya), Erwin Aksa (Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga CEO Bosowa Group), dan Fahrina Fahmi Idris (anak Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang juga Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) pada tanggal 3 Desember 2008 dengan Registrasi Perkara No. 53/PUU-VI/2008.
Norma yang diajukan untuk diuji adalah 1 (satu) norma materiil yang berada didalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPT, sebagai berikut :
Ayat (1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Ayat (2) ”Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memeperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3) ”Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”;
Sedangkan norma yang dipergunakan sebagai alat uji adalah 3 (tiga) norma yang tertuang didalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sebagai berikut :
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 33 ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Alasan-Alasan yang dikemukakan oleh Pemohon dengan diterapkan UUPT bertentangan dengan UUD 1945, adalah sebagai berikut (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/resume_sidang_perkara%2053%20%20PT.pdf) :
1. Bahwa CSR atau TJSL merupakan suatu prinsip yang bersifat etis dan moral, penempatan norma tersebut didalam Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UUPT menjadikannya bersifat kewajiban dan memiliki sanksi bagi yang tidak menjalankan pasal dimaksud. Tindakan tersebut menyebabkan Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberi norma pada sifat etis dan moral pada CSR/TJSL sehingga menjadi bersifat wajib dan harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya operasional korporasi dengan pemberian sanksi;
2. Tindakan tersebut di atas juga menimbulkan ketidakpastian dan contradictio in terminis karena menyebabkan terjadinya ketidakjelasan antara Tanggung Jawab yang didasarkan atas karakter sosial (social responsibility) yang bersifat voluntairly dengan kewajiban yang bersifat hukum (legal obligation) yang mempunyai daya memaksa;
3. Pemberian norma pada prinsip CSR/TJSL dengan sifat wajib juga telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum dan juga mempunyai tendensi sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat diskriminatif karena perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan Undang-undang sektoral, tetapi masih diwajibkan untuk menganggarkan TJSL, sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan lain tidak diwajibkan untuk melakukan TJSL. Demikian juga terhadap perusahan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UUPT tidak diwajibkan.
4. Pasal 1 angka 3 UUPT menyatakan bahwa “tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat...”, tetapi Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT merumuskannya menjadi suatu kewajiban bagi perseroan untuk menjalankan TJSL serta wajib menganggarkan dan memerhitungkannya sebagai biaya Perseroan. Kewajiban menganggarkan biaya TJSL justru juga menimbulkan kerancuan pengertian TJSL karena TJSL didefinisikan seolah-olah hanya kegiatan yang harus mengeluarkan biaya saja. Ada begitu banyak kegiatan TJSL yang tidak menimbulkan konsekwensi biaya bahkan dapat menghemat biaya, seperti : upaya peghematan energi dan air, pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan dalam lembaga keuangan mikro, dan memperlakukan karyawan dengan lebih manusiawi.
5. CSR/TJSL yang dinormakan menjadi kewajiban menciptakan atau setidaknya potensial menciptakan penyelewengan (sikap dan prilaku koruptif), tidak hanya pada birokrasi lebih jauh meluas di kalangan masyarakat umum, karena TJSL hanya ditafsirkan secara sempit saja, yaitu: sebagai ganti kerugian, bukan sebagai biaya untuk membangun hubungan harmonis jangka panjang antara perusahaan dengan stakeholder.
6. CSR/TJSL sebagai kewajiban merupakan tindakan penyeragaman dan potensial bersifat artifisial karena hanya dilihat dari perspektif pemenuhan prasyarat legal formal. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi terutama frasa “ efisiensi berkeadilan “ , karena TJSL tiap perusahaan berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, dan secara relatif yang paling memahami, apakah suatu program TJSL bermanfaat bagi stakeholder adalah pelaku usaha sendiri, sehingga pemerintah tidak pada posisi melakukuan tindakan penyeragaman kebijakan TJSL dan bahkan menjadikannya sebagai suatu kewajiban. TJSL tidak hanya sekedar dan berarti pemberian ganti kerugian, tetapi membangun hubungan harmonis perusahaan dengan lingkungannya itu bisa berujud beragam program, seperti : membangun sekolah, rumah sakit, tempat pendidikan atau upaya lain mensejahterakan lingkungannya. Itu sebabnya, besar kecilnya dan peruntukan TJSL tidak dapat dibuat serupa dan ditentukan keseragamannya. Dengan demikian, TJSL sebagai kewajiban yang legal normative bertentangan dengan esensi “efisiensi berkeadilan“;
7. UUPT termasuk ranah yang mengatur tentang mekanisme pendirian sebuah perseroan terbatas yang dimaksudkan untuk menjamin terselengaranya iklim dunia usaha yang kondusif, tetapi secara sembarangan dan tidak jelas landasan kajian akademisnya telah mengatur tentang kewajiban “Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan” perseroan terbatas yang justru potensial akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif melalui adanya kewajiban penganggaran yang memberatkan pengusaha. Keadaan faktual ini semakin relevan dengan adanya krisi keuangan yang kini tengah melanda dunia termasuk di dalamnya Indonesia sehingga kian memberatkan;
8. Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, pemajuan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara subtantif sesungguhnya merupakan kewajiban serta bagian dari fungsi negara. Tindakan dan/atau pengaturan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) UUPT tersebut dapat dikualifikasi sebagai “penormaan TJSL menjadi kewajiban dunia usaha”. Tindakan sedemikan dapat dimaknai sebagai privatisasi fungsi negara pada dunia usaha.
9. Penjelasan yang tersebut dalam Pasal 74 yang mengatur masalah TJSL/CSR juga dapat dikualifikasi sebagai pembuatan norma baru dari Pasal 74 ayat (1) dan (2) UUPT. Penjelasan dimaksud memperluas pasal tersebut karena perseroan tersebut tidak hanya perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga perseroan yang kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Pada sisi lain terdapat versi argumentasi yang mendukung pengaturan CSR atau TJSL didalam undang-undang. Qomaruddin, Direktur Litigasi Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, didalam makalahnya berjudul “Pengaturan Corporate Social Responsibility Menurut UUPT” yang disampaikan pada acara Workshop Kajian Penerapan Pasal 74 UUPT dan Kaitannya Dengan PKBL Pada BUMN diselenggarakan oleh Kementerian Negara BUMN pada tanggal 3-4 Desember 2008 di Jakarta menjelaskan bahwa sebenarnya TJSL menurut UU No. 40 Tahun 2007 tidak berbeda dengan konsep CSR yang selama ini dikenal dalam dunia usaha. Perbedaannya adalah didalam UUPT secara tegas memasukkan juga tanggung jawab lingkungan. Selain itu, TJSL menurut UUPT hanya berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini menimbulkan pengertian bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usaha baik di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL.
Dengan memperhatikan manfaat dan peran yang mampu diberikan oleh perseroan terbatas dalam tatanan sistem pembangunan perekonomian, maka muncul satu kebutuhan untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas secara komprehensip yang mengatur seluruh aspek kegiatan perekonomian, mulai dari penataan bentuk badan usahanya, prosedur pemberian izinnya, kegiatan usahanya, termasuk etika dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Selain itu, keberadaan perseroan terbatas dalam melaksanakan perannya sebagai pelaku ekonomi tidak dapat dilepaskan tanggung jawabnya dari berbagai persoalan sosial dan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma, dan budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, jelas dapat dilihat adanya tujuan pengaturan TJSL didalam undang-undang yakni untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Disamping itu, dimaksudkan juga untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pablo Nieto, peneliti dan jurnalis CSR dari Spanyol, mengatakan bahwa jika menganalisis argumentasi yang mendukung pengaturan CSR/TJSL didalam peraturan perundangan, maka dapat teridentifikasi adanya dua orientasi, yakni (Qomaruddin, Makalah disampaikan pada Workshop Kajian Penerapan Pasal 74 UUPT dan Kaitannya Dengan PKBL Pada BUMN yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara BUMN, tahun 2008, hal.5) :
Pertama : Orientasi agar pemerintah mengambil peranan untuk mendukung budaya CSR antar perusahaan; dan
Kedua : Orientasi bahwa hukum CSR sangat diperlukan untuk menentukan konsep, normalisasi kegiatan, standarisasi perilaku, membangun sistem audit, membangun jaringan tiga kewajiban dasar bagi perusahaan yang ada dalam pasar modal, etika berinvestasi dana yang baik, mendorong daya beli masyarakat dan sistem pengupahan perusahaan-perusahaan tersebut yang dapat diklasifikasi sebagai tanggung jawab sosial.
Anastasia Dwifebri Martanti, didalam tulisan berjudul “Corporate Social Responsibility (CSR) Seharusnya Ikut Serta Perbaiki Perekonomian Bangsa” yang dipublikasikan di laman website http://www.isei.or.id/page.php?id=5aug073, menyampaikan bahwa Polling tentang perlukah perusahaan melaksanakan CSR pernah dilaksanakan oleh Majalah Swa. Polling yang melibatkan 789 responden ini menunjukkan bahwa 91.38% perlu melaksanakan CSR, 5.58% menyatakan tidak perlu, dan 3.04% menyatakan tidak tahu. Hasil survey “The Millenium Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forym (London) diantara 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan, sedangkan bagi 40% citra perusahaan dan brand image yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, atau managemen. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin “menghukum” (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. Dari pro dan kontra yang terjadi antara beberapa pihak tentang CSR, sebenarnya jika kita telaah lebih dalam, CSR harusnya bisa ikut serta dalam memperbaiki perekonomian bangsa. Jika selama ini pemerintah tidak bisa membangun bangsa karena alasan kurangnya anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sebenarnya perusahaan bisa membantu. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam aturan yang lebih jelas agar pelaksanaannya benar - benar terkoordinasi sehingga peluang terjadinya penyimpangan bisa diminimalisir. Perlu dicatat para pelaku bisnis, bahwa CSR di Indonesia juga akan makin berperan, dan berbisnis dengan melakukan CSR akan menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.
Erna Witoelar, Duta Besar Millenium Development Goals (MDGs) Periode Tahun 2001-2007, menyampaikan pandangan bahwa kontribusi korporat dalam pembangunan dan pengembangan Indonesia tak hanya ditentukan lewat kegiatan bisnis, tetapi juga pada beberapa kontribusinya terhadap lingkungan sekitar (Warta Ekonomi, 23 Juli 2007).
Terlepas dari pro dan kontra tersebut diatas, bagaimana halnya dengan pelaksanaan PKBL yang selama ini telah dilaksanakan oleh BUMN, perusahaan perseroan milik Negara, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 UUPT tersebut?
Penulis berpendapat bahwa masuknya campur tangan pemerintah kedalam sisi privat daripada pelaku usaha adalah adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk memperoleh jaminan dari pelaku usaha menyangkut keserasian, keseimbangan, dan kesesuaian lingkungan antara perusahaan dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa perusahaan-perusahaan milik swasta telah menjadikan CSR sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan ingin agar tetap dapat tumbuh berkembang dan diterima oleh masyarakat (konsumen). Pada sisi lain, penulis juga tidak menampikkan pendapat yang mengatakan bahwa hadirnya ketentuan yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk melaksanakan TJSL memberikan kesan seolah-olah pemerintah menutupi ketidakmampuannya dalam memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Banyaknya perangkat peraturan perundang-undangan sektoral yang mengikat bagi perusahaan masih juga belum dapat berjalan secara efektif sehingga disana-sini banyak dijumpai pengrusakan sumber daya alam yang berpengaruh terhadap masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Melihat pada hasil analisa normatif diatas, penulis berpendapat bahwa UU BUMN Tahun 2003 merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang bersifat melengkapi (komplementer) terhadap UUPT. UUPT merupakan instrumen hukum yang mengatur sisi privat daripada pelaku usaha, sementara UU BUMN mengambil peranan pada sisi publiknya yakni adanya unsur campur tangan dari pemerintah selaku pemilik perseroan BUMN. Pemerintah merasa perlu untuk memainkan perannya terhadap perseroan BUMN agar BUMN tersebut dapat berjalan selayaknya badan usaha milik swasta (privat) lainnya, sebagai kompetitor sekaligus penyeimbang peranan pihak swasta dalam pembangunan sistem perekonomian nasional.
Ketentuan serupa Pasal 74 UUPT dapat dijumpai pada UU BUMN yakni terkandung didalam Pasal 2 ayat (1) huruf e juncto Pasal 88 ayat (1). Maksud dan tujuan daripada pendirian suatu BUMN diantaranya adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Guna mewujudkannya, BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Komitmen pemerintah ini secara lebih terperinci diuraikan didalam Penjelasan Umum UU BUMN yang menegaskan bahwa memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dan komponen bangsa dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 88 UU BUMN tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PKBL BUMN tidak secara tegas eksplisit memberikan pemisahan antara BUMN yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dengan BUMN yang kegiatan usahanya tidak dibidang dan/atau berkaitan sumber daya alam. Sementara pada UUPT, yang mengatur TJSL bagi perusahaan milik swasta, memberikan garis pemisah secara tegas eksplisit yakni bahwa tanggung jawab dimaksud hanya dibebankan / diwajibkan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah, sesuai dengan komitmen untuk mewujudkan dan memaksimalkan peranan BUMN bagi pengembangan perekonomian nasional, tanpa melihat jenis atau bidang usahanya memberikan tanggung jawab yang mulia kepada BUMN untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat melalui / dalam bentuk PKBL. Yang menjadikannya berbeda adalah bahwa sesuai dengan ketentuan PKBL maka biaya untuk pelaksanaan PKBL berasal dari laba bersih BUMN setelah pajak, sementara menurut UUPT biaya program untuk pelaksanaan TJSL merupakan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Pasal 3 UU BUMN menegaskan bahwa terhadap BUMN berlaku undang-undang ini (UU BUMN), anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya dijelaskan didalam Penjelasan Pasal 3-nya, yakni ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen. Dengan demikian jelas bahwa ketentuan PKBL BUMN pun harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 74 UUPT, hanya saja oleh karena ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL tersebut belum ada sampai saat ini maka Kementerian Negara BUMN mengeluarkan Surat Edaran No. SE-07/MBU/2008 (SE-07 BUMN) tentang Pelaksanaan PKBL dan Penerapan Pasal 74 UUPT. Didalam SE-07 BUMN disebutkan bahwa bagi BUMN yang sumber dana PKBL-nya berasal dari penyisihan laba, maka tetap melaksanakan PKBL sesuai dengan alokasi dana yang disetujui RUPS. Hal ini berarti bahwa PKBL BUMN tetap mengacu kepada Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
V. KESIMPULAN
Melihat pemaparan tersebut diatas sebagai hasil kajian normatif kebijakan pemerintah mengenai PKBL BUMN pasca terbitnya Pasal 74 UUPT, maka penulis menyimpulkan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menanamkan dan menerapkan prinsip-prinsip berperilaku bagi para pelaku ekonomi dalam tatanan perekonomian Indonesia yang berdimensi CSR, melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan sektoral;
2. Bahwa tidak hanya pelaku ekonomi skala menengah dan besar saja yang diarahkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip berperilaku etis dalam berusaha yang berdimensi CSR, BUMN selaku bagian dari pelaku ekonomi dalam tatanan perekonomian Indonesia juga mengemban amanat serupa yang pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk PKBL;
3. Bahwa pemerintah tidak memberikan pembedaan antara BUMN yang bergerak dibidang sumber daya alam dengan BUMN yang tidak dibidang sumber daya alam dalam pelaksanaan PKBL-nya.
4. Bahwa UU BUMN secara tegas menundukkan BUMN pada UUPT, yang berarti pula bahwa pelaksanaan PKBL BUMN juga harus disesuaikan / tunduk dengan ketentuan Pasal 74 UUPT. Namun mengingat bahwa peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 74 UUPT tersebut hingga saat ini belum ada, maka pelaksanaan PKBL BUMN tetap mengacu kepada peraturan pelaksanaan PKBL BUMN yang lama (Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 juncto Surat Edaran No. SE-07/MBU/2008);
5. Dengan melihat pada ruang lingkup program yang dijalankan oleh PKBL BUMN, maka dapat dikatakan bahwa PKBL BUMN sebenarnya juga merupakan bentuk perilaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan TJSL menurut Pasal 74 UUPT. Perbedaannya terletak pada sumber dana pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatannya, yang untuk hal ini masih dilakukan pengkajian lebih lanjut sembari menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 74 UUPT.

Senin, 11 Juli 2011

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (3)

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (3)

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul 'Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat'.

***


 Rekomendasi Pengelolaan Pertambangan di Bangka Belitung

Penambangan timah di Bangka Belitung telah dimulai sejak lebih dari 200 tahun yang lalu, namun belum juga membuat masyarakat di sana menikmati kesejahteraan. Kenyataanya, pertambangan timah belum mampu mensejahterakan Bangka Belitung, yang dihuni oleh lebih dari 16% penduduk miskin dan terbelakang. Ini disebabkan oleh sejumlah masalah yang melekat sehingga pendapatan dari pertambangan belum mampu membawa kesejahteraan rakyat. Masalah-masalah yang dimaksud antara lain adalah belum optimalnya kebijakan nasional, peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten, KKN berbagai oknum, pencurian, penyeludupan, perusakan lingkungan, dominasi asing dan pemilik modal, serta kemiskinan, dan ketertinggalan masyarakat. Seluruh masalah ini saling terkait dan telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya hasil tambang timah bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.

Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Hal ini telah memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi para investor asing dan domestik. Tindak KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum pajabat pusat dan daerah serta investor masih marak terjadi. Tercatat bahwa sejumlah cukong di Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui suatu konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Penyeludupan pasir timah masih sering terjadi, terutama ke Malaysia, Singapura dan Thailand. Hal ini mudah dibuktikan mengingat bahwa meskipun tidak punya tambang, Singapura adalah salah satu negara produsen timah. Malaysia dan Thailand mampu memproduksi/mengekepor timah jauh di atas cadangannya. Sejak jaman VOC hingga era Orde Baru (Orba), pemegang kekuasaan bekerjasama dengan pengusaha atau cukong, sangat dominan menguasai bisnis pertambangan timah sehingga kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat selalu terabaikan.

Selama era reformasi, kebijakan otonomi daerah diharapkan memberi kesempatan kepada pemda Bangka Belitung untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ternyata kebijakan tersebut menimbulkan berbagai masalah baru seperti penambangan ilegal, perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, sungai dan laut, dan berkurangnya peneriamaan royalti oleh negara. Para pengusaha umumnya berpikir pendek, menguras dengan cepat dan buas, dan hanya berorientasi keuntungan.

Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, kita mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat diatasi, diantaranya adalah

1) Mengeluarkan kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri timah nasional, yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan aspek-aspek ekonomi, ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan pasokan.

2) Mengeluarkan berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU tersebut.

3) Mendukung berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

4) Menetapkan timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh seluruh lembaga negara terkait.

5) Memberlakukan kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.

6) Mengurangi ekspor batangan timah secara bertahap, sejalan dengan membangun pabrik tin chemical di Babel demi peningkatan value added dan efektifitas, serta efisiensi industri, sekaligus untuk peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

7) Melarang ekspor biji timah dan menghukum berat para penambang ilegal dan penyeludup, terutama cukong-cukongnya, dan mewajibkan seluruh smelter yang ada di Bangka Belitung untuk menjual produknya hanya kepada PT Timah.

8) Mengumpulkan dan mengelola ”dana abadi” (yang berasal dari sebagian pendapatan industri timah) untuk kesejahteraan rakyat di masa mendatang dan pengembangan jangka panjang kegiatan ekonomi masyarakat, terutama untuk mengantisipasi habisnya cadangan tambang timah.

9) Mempersiapkan langkah-langkah untuk menguasai saham Koba Tin, yang masa kontraknya akan berakhir tahun 2011, oleh BUMN dan BUMD.

10) Mendirikan lembaga Pasar Lelang Timah, misalnya Jakarta Tin Market, sebagai pengalihan pusat perdagangan timah yang selama ini berada di Kuala Lumpur, mengingat Indonesia merupakan ekportir terbesar pertama dan produsen terbesar kedua timah dunia, yang sewajarnya juga berperan untuk mengendalikan harga timah dunia. Hal ini perlu juga didukung dengan kerjasama yang erat antar negara-negara produsen timah, sebagaimana OPEC pada sektor migas.

Penutup

Kita boleh berbangga menjadi salah satu negara di dunia yang mempunyai cadangan beragam sumber daya alam yang melimpah, seperti migas, emas, perak, tembaga, batubara, timah, dan sebagainya. Namun, potensi sumber daya alam yang sangat besar itu belum dikelola dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi atau bahkah sekedar mengikuti prisnsip-prinsip good governance, yang berlaku secara universal. Kandungan timah di bumi Indonesia misalnya, mencapai 900.000 ton. Pada harga rata-rata US$ 14.000/ton, sumber daya timah ini menyimpan potensi ekonomi sekitar US$ 12,60 miliar atau sekitar Rp 130 triliun. Belum lagi jika multiplier effect dari industri timah ini diperhitungkan maka potensi tambang timah Babel menjadi semakin besar untuk dapat berperan meningkatkan PDB, pendapatan negara dan daerah, serta kesejahteraan rakyat, khususnya di Babel.

Sangat disayangkan bahwa berbagai masalah dan penyelewengan, termasuk kerakusan, terus melingkupi industri timah kita. Sehingga potensi ekonomi yang demikian besar tidak termanfaatkan secara optimal. Masalah dan salah urus industri timah antara lain disebabkan berbagai oknum yang ada di pusat dan daerah, termasuk luar negeri. Sebagaimana terjadi pada hampir seluruh jenis sumber daya alam, pengusaha dan cukong, domestik atau asing, yang ber-KKN dengan oknum pejabat merupakan modus yang akut dan terus berlangsung tanpa kendali. Menggerogoti kekayaan sumber daya timah nasional. Hal ini sangat mendesak untuk diadvokasi dan diakhiri.

Advokasi terhadap permasalahan pertambangan timah Bangka Belitung telah kerap kali dilakukan. Berbagai diskusi dan seminar yang menghasilkan sejumlah rekomendasi dan tuntutan sudah sering dilakukan. Sejumlah Anggota DPD, Rektor, LSM, pengurus Ormas, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, telah pula meyampaikan sikap dan tuntutan melalui Surat Terbuka kepada Presiden RI, SBY. Namun, berbagai penyelewengan menyangkut pertambangan timah Babel terus berlangsung.

Memang diakui bahwa jika hanya mengharap kepada lembaga-lembaga resmi yang ada, baik itu kepada jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif, apakah yang di pusat, apalagi di daerah, perbaikan yang diinginkan tampaknya sulit terwujud. Melalui tulisan ini kami berharap ada tambahan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, terutama para pakar, tokoh, LSM, akademisi, pemuda dan mahasiswa untuk bergabung melanjutkan advokasi, demi tuntutan dan perbaikan yang dicita-citakan .[] dikutip dari era muslim

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (1)

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (1)


Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara ***

Aktivitas penambangan timah di Indonesia telah berlangsung lebih dari 200 tahun, dengan jumlah cadangan yang cukup besar. Cadangan timah ini, tersebar dalam bentangan wilayah sejauh lebih dari 800 kilometer, yang disebut The Indonesian Tin Belt. Bentangan ini merupakan bagian dari The Southeast Asia Tin Belt, membujur sejauh kurang lebih 3.000 km dari daratan Asia ke arah Thailand, Semenanjung Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia sendiri, wilayah cadangan timah mencakup Pulau Karimun, Kundur, Singkep, dan sebagian di daratan Sumatera (Bangkinang) di utara terus ke arah selatan yaitu Pulau Bangka, Belitung, dan Karimata hingga ke daerah sebelah barat Kalimantan. Penambangan di Bangka, misalnya, telah dimulai pada tahun 1711, di Singkep pada tahun 1812, dan di Belitung sejak 1852. Namun, aktivitas penambangan timah lebih banyak dilakukan di Pulau Bangka, Belitung, dan Singkep (PT Timah, 2006). Kegiatan penambangan timah di pulau-pulau ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Dari sejumlah pulau penghasil timah itu, Pulau Bangka merupakan pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Pulau Bangka yang luasnya mencapai 1.294.050 ha, seluas 27,56 persen daratan pulaunya merupakan area Kuasa Penambangan (KP) timah. Area penambangan terbesar di pulau ini dikuasai oleh PT Tambang Timah, yang merupakan anak perusahaan PT Timah Tbk. Mereka menguasai area KP seluas 321.577 ha. Sedangkan PT Kobatin, sebuah perusahaan kongsi yang sebanyak 25 persen sahamnya dikuasai PT Timah dan 75 persen lainnya milik Malaysia Smelting Corporation, menguasai area KP seluas 35.063 ha (Bappeda Bangka, 2000). Selain itu terdapat sejumlah smelter swasta lain dan para penambang tradisional yang sering disebut tambang inkonvensional ( TI ) yang menambang tersebar di darat dan laut Babel. Permasalahan Penambangan timah yang telah berlangsung ratusan tahun itu belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi rakyat. Padahal, cadangan timah yang ada kian menipis pula. 
Tak heran, jika kemudian pertambangan timah di Bangka Belitung membawa dampak sosial berupa masalah kemiskinan dan kecemburuan sosial di sekitar wilayah pertambangan. Hal krusial yang memantik masalah itu muncul karena potensi timah yang berlimpah itu belum diatur secara optimal. Sehingga pendapatan berlimpah dari aktivitas penambangan pada akhirnya belum mampu mendukung bagi terwujudnya kemakmuran rakyatnya. Salah satu penyebabnya adalah terjadinya penyelundupan timah yang dilakukan melalui aktivitas penambangan illegal. Pemberian ijin tambang inkonvesional (TI) di Bangka Belitung telah mengurangi pendapatan negara dan daerah akibat terjadinya penyeludupan, serta mengancam terkurasnya ketersediaan cadangan timah di Bangka Belitung. Pemberian izin TI mungkin mendukung usaha pertambangan PT Timah sebagai BUMN dan PT Kobatin, sebab kedua perusahaan tersebut tidak perlu membuka area penambangan baru. Namun, keberadaan TI ini pada akhirnya justru memperburuk ketersediaan logam timah di Bangka Belitung dan membuat rusak lingkungan wilayah Bangka Belitung karena penambangan dilakukan di semua tempat. Mestinya, pemerintah pusat dan daerah serta BUMN di bidang pertambangan timah berperan lebih besar agar hasil penambangan seluruhnya masuk ke kas negara. 
Bila kondisi seperti itu terwujud, jumlah produksi timah Indonesia bisa menyamai bahkan melampaui Cina yang mencapai 130.000 ton per tahun. Berdasarkan data tahun 2007, melalui penambangan legal, Indonesia menghasilkan timah sebesar 71.610 ton per tahun. Dari penambangan ilegal, sebanyak 60.000 ton per tahun. Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Timah Pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, pada tahun 2006 melaporkan, nilai penyelundupan timah di Bangka Belitung mencapai sekitar Rp 10 miliar per bulan. Penyelundupan timah terjadi berkali-kali dan seolah menjadi suatu kelaziman. Pada akhir 2005, pernah terjadi penyelundupan timah sebanyak 714 karung pasir timah, atau senilai Rp 1 miliar. Timah yang diselundupkan ke luar wilayah Indonesia, umumnya berasal dari tambang-tambang rakyat (TI). Awalnya, penambang mitra PT Timah masih menjual seluruh hasil tambang timahnya ke PT Timah. Namun, godaan harga yang lebih tinggi dari pembeli lain membuat penjualan timah ke PT Timah menurun. Penambang TI menjadi marak setelah UU Otonomi Daerah disahkan dan Keputusan Menperindag No. 146/MPP/Kep/4/1999 tertanggal 22 April 1999 menyatakan timah dikategorikan sebagai barang bebas. Pemda Bangka Belitung kemudian menerbitkan Perda No. 6/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda No. 20/2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tatalaksana Perdagangan barang Strategis, Perda No. 21/2001 tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral Ikutan Lainnya. Semua peraturan ini untuk melegitimasi pembukaan tambang inkonvensional dengan tujuan mengatrol pendapatan daerah yang mandiri. Terkait hal ini, Juru Bicara PT Timah, Dwi Agus, menyatakan kebijakan otonomi daerah membawa dampak buruk bagi PT Timah. Sebab, ujar Dwi, muncul saingan usaha.
Di sisi lain, pengawasan penuh konsesi terutama di darat tak bisa dilakukan karena juga meliputi daerah-daerah hutan. Dengan demikian, banyak kebocoran di lapangan yang dilakukan mitra. Jika timah diselundupkan ke luar negeri, tentu negara tidak mendapatkan royalti dan pajak, dan pemegang KP ditunggangi penambang. Kerugian lain pemerintah meliputi dana reklamasi dan pungutan lain yang diatur dalam Perda, yang tidak dibayar oleh penambang liar. Sejak penertiban timah ilegal dilakukan besar-besaran pada bulan Oktober 2006, harga logam timah di pasar dunia terus meningkat. Tercatat harga logam timah di London Metal Exchange (LME) dan Kualalumpur Tin Market berkisar pada level 13.000 dolar/ton, meningkat dari harga sebelumnya sekitar 8.000 dolar/ton. Hal ini karena pasar dunia logam timah terjadi kekurangan pasokan, karena Indonesia (PT Timah Tbk) hanya memasok 5.500 ton/bulan. Sementara negara-negara pemasok logam timah lainnya seperti Malaysia, Singapura dan Thailand tidak mempunyai kemampuan produksi yang besar. Menurut Dirut PT Timah pada tahun 2007, Thobrani Alwi, sebelumnya PT Timah mengekspor hanya 5.500 ton/bulan. Pada Januari 2007, PT Timah hanya mengirim 3.500 ton, sehingga harga meningkat. Namun, stok timah dunia masih banyak sekitar 9.000 hingga 10.000 ton. Selanjutnya, Indonesia sudah mulai mampu mempengaruhi harga logam timah dunia pasca penertiban timah ilegal. 
pembeli yang sebelumnya membeli komoditi ini dari Singapura, Malaysia dan Thailand mulai minta pasokan dari PT Timah Tbk. Akan tetapi, saat ini PT Timah mendahulukan customer-customer yang sudah lama bermitra dengan PT Timah. Andai sebelumnya pemain-pemain pertimahan di Indonesia mengikuti aturan, pasti Indonesia sejak dulu bisa menjadi price maker. Diharapkan ke depan, Indonesia dapat memegang harga timah dunia, bila perlu Kualalumpur Tin Market yang menentukan patokan harga timah saat ini, pindah ke Jakarta atau Bangka menjadi Jakarta Tin Market atau Bangka Tin Market. Sebelumnya, jika kebutuhan timah dunia mencapai 120.000 ton maka 60.000 ton dikeluarkan Malaysia, Indonesia hanya 60.000 ton secara legal. Padahal, 60.000 ton yang dijual oleh Malaysia sebagian besar adalah timah dari Indonesia. Oleh karena itu, ke depan pelaku-pelaku bisnis timah harus dapat mengekspor sesuai peraturan. Dengan harga timah tinggi, pemerintah akan mendapat royalti dan pajak lebih besar. Selain pasokan berkurang di pasar dunia, kenaikan harga juga dipicu oleh konsumsi timah pada industri yang menggunakan bahan dasar timah saat ini semakin meningkat. Kemudian, kalangan industri mulai memerhatikan unsur kesehatan dan lingkungan. 
Pendapatan PT Timah Pendapatan PT Timah pada tahun 2008 adalah Rp. 9,053 Triliyun, pendapatan ini meningkat jika dibandingkan pendapatan tahun 2007, yakni Rp 8, 542 Triliyun atau sekitar 906.932 Juta USD. Sedangkan di tahun 2006, pendapatan PT Timah sekitar Rp. 4, 076 Triliyun. Dari tahun 2006 hingga tahun 2008, tren pendapatan PT Timah memang terus mengalami peningkatan. Artinya royalti dan pajak serta deviden yang diterima negara pun meningkat. Tabel 1. Produksi Timah Indonesia Sumber: PT Timah Tbk. Tabel 1 di atas memperlihatkan produksi timah Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Melalui PT Timah, Indonesia pun memperoleh pendapatan yang terus meningkat. Khusus 2006, 2007, dan 2008 keuntungan bersih PT Timah masing-masing adalah Rp 208 miliar, Rp 1,7 triliun, dan Rp 2 triliun.
Dengan peningkatan keuntungan yang begitu besar, ditambah lagi dengan dampak ekonomi dan efek multiplier dari aktivitas pertambangan timah, seharusnya negara mendapat manfaat yang besar dan kesejahteraan rakyat Babel juga meningkat. Namun di sisi lain, aktivitas penambangan timah ilegal dan penyelundupan timah pun marak terjadi. Transaksi penyelundupan timah tersebut nilainya mencapai Rp 10 miliar per bulan (Kejati Babel, 2006). Dari nilai tersebut, tidak satu rupiah pun masuk menjadi kas negara. Artinya, negara dirugikan Rp 10 Miliar per bulan, ditambah lagi cadangan timah terus menipis akibat aktivitas penambangan ilegal merajalela. Sementara itu, faktor harga akan selalu mempengaruhi pendapatan PT Timah serta besarnya royalti dan pajak yang masuk sebagai kas negara. Harga tertinggi logam timah dunia selama tahun 2008 adalah US$ 25.500/ton dan terendah adalah US 10.000/ton. Harga rata-rata timah tahun 2008 adalah sebesar US$ 18,512/ton atau meningkat 27 % dari harga rata-rata logam timah dunia tahun 2007 yang sebesar US$ 14,529/ton Menurunnya harga logam timah pada triwulan keempat 2008 terpengaruh oleh arus krisis ekonomi global yang menyebabkan berkurangnya permintaan logam timah. Perkiraan banyak analis, harga timah tahun 2009 akan berada pada kisaran US$ 13.000 per ton, menurun dibandingkan tahun 2008 (Majalah Kontan, 2009). Diharapkan dengan harga yang terus membaik seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dunia, pendapatan PT Timah juga akan terus meningkat. Cadangan dan Potensi Ekonomi Timah Nasional Berdasarkan informasi dari US Geological Survey 2006, disebutkan bahwa cadangan terukur timah di Indonesia adalah sekitar 800.000 sampai 900.000 ton. Dengan tingkat produksi rata-rata sekitar 60.000 ton/tahun, atau setara dengan 90.000 ton/tahun pasir timah, cadangan tersebut akan mampu bertahan sekitar 10 - 12 tahun lagi, atau hingga tahun 2017 – 2019. Pada harga rata-rata US$ 20.000/ton (diasumsikan sebagai harga rata-rata timah selama 8 tahun ke depan), sumber daya timah ini menyimpan potensi ekonomi dengan nilai sekitar US$ 18 miliar atau sekitar Rp 190 triliun.
Belum lagi jika multiplier effect dari industri timah ini diperhitungkan maka potensi ekonomi tambang timah Babel menjadi semakin besar untuk dapat berperan meningkatkan PDB, pendapatan negara dan daerah, serta kesejahteraan rakyat, khususnya di Babel. Ketersediaan timah yang semakin menipis seharusnya diperhitungkan pemerintah pusat, khususnya Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah setempat. Sebab, industri timah dengan tingkat produksi yang berlangsung 4–5 tahun belakangan ini, berkontribusi sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Babel. Di masa mendatang, tingkat produksi timah lambat laun pasti menurun. Oleh sebab itu, pemerintah harus memperhitungkan keberlanjutan ekonomi masyarakat Bangka Belitung sejak produksi menurun hingga cadangan timah habis. Jika industri timah berakhir, sedang sumber penggerak ekonomi alternatif tidak tersedia maka kesejahteraan masyarakat akan berkurang atau bahkan angka kemiskinan pasti bertambah. Berikut ini adalah data cadangan timah yang dikelola PT Timah. Tabel 2. Luas KP dan Cadangan Timah
Sumber: PT Timah Tbk.
Pada Tabel 2 kita melihat bahwa cadangan timah Indonesia memang semakin menipis. Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan produksi, menyediakan cadangan nasional masa depan, sekaligus menggunakannya untuk mengendalikan harga. Salah satu yang penting adalah membatasi dan menetapkan batas maksimum atau kuota produksi timah nasional setiap tahun, misalnya 75.000 ton per tahun
 Ini perlu dilakukan terutama untuk pengendalian harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri. Pemerintah harus berupaya mengantisipasi habisnya sumber daya timah dengan pengaturan regulasi. Misalnya, jalur ekspor harus dari satu pintu, yakni PT Timah yang telah ditunjuk sebagai BUMN yang menggarap sektor ini, termasuk mengembalikan eksplorasi hanya kepada PT Timah. Kemudian, PT Timah lebih fokus mengatur kuota produksi dan menghadapi persaingan produsen timah dari negara lain di pasar internasional. Penegakan hukum dan penerapan sanksi juga sangat penting untuk mengamankan kebijakan pemerintah dalam industri timah nasional. Indonesia kini merupakan negara produsen timah terbesar ke-2 di dunia, setelah Cina sebagai produsen terbesar pertama. Indonesia merupakan negara eksportir timah nomor satu di dunia, lebih dari 90% produksinya diekpor ke manca negara. 
Sedangkan Cina mengonsumsi hampir seluruh produksinya untuk kebutuhan domestik. Perbandingan produksi timah Indonesia dengan negara lain dapat dilihat di Grafik 1. Grafik 1. Produksi Timah Indonesia, China dan Negara-negara lain. Sumber: www.bhaktisecurities.com Cadangan timah di seluruh dunia diperkirakan sebesar 11 juta ton (US Geological Survey, 2009). Jika dikomparasikan dengan empat negara-negara penghasil timah terbesar di dunia, cadangan timah Indonesia paling sedikit. Negara dengan cadangan terbesar adalah Cina sebanyak 3 juta ton, Brasil 2,5 juta ton, Peru 1 juta ton, dan Indonesia 0,9 juta ton Dalam konteks ini, pemerintah belum menyeimbangkan aspek-aspek pendapatan negara dan reservasi atau pengamanan cadangan. Penambangan produksi timah dilakukan hanya berdasarkan upaya untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan. (bersambung) *)

artikel ini di kutip dari eramuslim
Tentang Penulis: Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (2)

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul 'Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat'.

berseri.



Pemerintah Belum Optimal Kelola Pertambangan Timah

Mekanisme pertambangan timah di Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari prinsip demokrasi ekonomi. Sebab, endapan timah yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan sesuai amanat UUD 1945 pasal 33. Kekayaan itu harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, negara harus mampu menguasai secara efektif dan memanfaatkan sumber daya itu demi kemakmuran rakyatnya.

Sudah menjadi kewajiban semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat memanfaatkan potensi tambang bagi kemakmuran rakyat. Namun, hal itu belum mewujud dalam pengelolaan pertambangan timah yang ada di sepanjang Pulau Bangka, Belitung, Singkep, dan Karimun-Kundur. Padahal, Indonesia diakui sebagai penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa disebut sebagai negara yang masih memiliki kandungan timah berlimpah.

Sayang, potensi timah yang bisa membawa Indonesia menuai pendapatan berlimpah untuk kemakmuran rakyatnya belum diatur secara optimal. Masih sering terjadi penyelundupan timah melalui penambangan ilegal. Bayangkan saja, penambangan ilegal mampu menghasilkan 60 ribu ton per tahun, tak begitu beda jauh dengan jumlah produksi penambangan legal sebesar 71.610 per tahun. Hasil penambangan ilegal tentu tak masuk ke dalam kas negara, terutama dalam bentuk royalti dan pajak.

Biasanya, timah dari aktivitas penambangan ilegal itu dipasarkan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Cina. Menurut Batubara (2008), ada sejumlah masalah yang mestinya segara mendapatkan solusi. Permasalahan tersebut antara lain adalah belum optimalnya kebijakan nasional, peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten, KKN berbagai oknum, pencurian, penyeludupan, perusakan lingkungan, dominasi asing dan pemilik modal, serta kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat.

Banyak dampak negatif yang timbul akibat kesalahan dan penyelewengan pengelolaan tambang timah. Sekitar 40% produksi timah nasional setiap tahun diseludupkan. Negara kehilangan pendapatan, hanya dari royalty (besarnya 2% harga jual timah), sekitar US$ 9,5 juta per tahun. Belum lagi kerugian akibat penggelapan pajak, yang jumlahnya pasti jauh lebih besar! Sudah bertahun-tahun sejak larangan ekspor biji timah dikeluarkan pada 31 Januari 2002 yang lalu, smelter Singapura – negara yang tidak punya tambang timah – terus memroduksi timah lebih dari 25.000 ton/tahun.

Smelter di Malaysia dan Thailand juga menadah timah seludupan dari Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, hasil tambang timah Malaysia dan Thailand hanya sekitar 3000-5000 ton/tahun. Namun, smelter mereka bisa memproduksi batangan timah 25.000-35.000 ton/tahun. Hal ini terjadi tentu karena adanya penyeludupan dari Babel! Berdasarkan rilis Commodity Research Unit (CRU), sejak tahun 2000-2008 timah Indonesia yang masuk pasar internasional tanpa dilaporkan secara resmi, ilegal/diseludupkan, mencapai 266.000 ton. Jika diasumsikan harga rata-rata timah US 14,000/ton dan kurs US$/Rp = 12.000 maka kehilangan negara dari royalty yang besarnya hanya 2% dari harga jual, sudah mencapai Rp 1 triliun. Apalagi jika kerugian negara dari pajak (minimal 25% harga jual) diperhitungkan, kerugian negara bisa lebih dari Rp 13 triliun! Kerugian ini belum memperhitungkan berbagai kehilangan kesempatan dalam seluruh lingkup kegiatan bisnis industri timah akibat penyeludupan.

Seluruh masalah ini saling terkait dan telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya hasil tambang timah bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah belum dapat menyeimbangkan aspek-aspek pendapatan negara, reservasi atau pengamanan cadangan timah, dan pemberdayaan ekonomi atau kehidupan rakyat. Penambangan dilakukan hanya berdasarkan upaya untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan.

Dengan total cadangan yang terbatas sekitar 900.000 ton, timah Indonesia diperkirakan hanya akan bertahan 12 tahun kedepan, atau paling lama 15 tahun jika cadangan baru ditemukan. Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Pemerintah terlihat belum optimal mengatur mekanisme penambangan timah.

Hingga 2009, penyelundupan timah masih marak terjadi. Pemerintah tidak tegas memberikan sanksi terhadap para pelaku penyelundupan timah. Sejauh ini, pertambangan dilakukan untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan tanpa penghematan. Hal ini kemudian memberikan peluang bisnis terhadap para investor asing dan domestik. Bahkan, tercatat sejumlah cukong dari Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartanto, terdapat 6.507 usaha pengelolaan timah di Bangka dan Belitung. Tercatat 199 pertambangan dilengkapi izin, sedangkan 6.308 usaha lainnya ilegal. Merebaknya penambangan dan pemasaran timah ilegal karena pimpinan daerah, seperti bupati memiliki otoritas memberi izin usaha pertambangan. Lokasi pertambangan PT Timah yang dianggap tidak ekonomis kemudian dialihkan ke kontraktor lokal, yaitu PT Tambang Karya.
Hal ini menyebabkan kerusakan lahan dan hutan. Penambangan ilegal terjadi pada 30 persen luas hutan di provinsi Bangka Belitung. Hal ini mengakibatkan pencemaran air, lahan tandus, abrasi pantai, dan kerusakan cagar alam. Di sisi lain, kini PT Timah, sahamnya tak lagi sepenuhnya dimiliki pemerintah. Sebanyak 35 persen milik swasta dan 65 persen lainnya masih dikuasai pemerintah.

Pihak swasta memiliki kewenangan untuk usaha-usaha pertambangan yang juga memiliki izin smelter, mempunyai kewenangan untuk peleburan dan pemurnian, memiliki izin ekspor dan juga tentu mendapatkan keuntungan. Keuntungan swasta, seratus persen tentu menjadi milik swasta seluruhnya. Dan kepemilikan PT Timah seperti di atas membuat seolah-olah sudah tidak ada bedanya lagi status antara BUMN dengan swasta. Jadi sudah tidak ada sama sekali perlindungan terhadap aset negara.

Negara tidak lagi sepenuhnya melindungi badan usaha yang mewakilinya, pun tidak lagi melindungi aset negara yang dikandung di dalam wilayahnya itu. Sehingga, timah yang naik dari dalam ke atas tanah di Bangka Belitung seolah sudah tidak dimiliki lagi oleh negara. Penguasaan negara dan pengelolaan negara terhadap timah dipertanyakan. Jika negara memang ingin kembali melindungi asetnya, mestinya ekspor balok timah murni tidak dilakukan oleh pengusaha swasta. Balok timah murni merupakan logam dasar, belum merupakan produksi yang dihasilkan melalui industri. Oleh karena itu, ekspor logam dasar itu harus dikendalikan negara melalui BUMN yaitu PT Timah. Selain logam dasar itu, seperti solder dan tin chemical, pemerintah mungkin bisa saja memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengekspornya.

Selain itu, PT Timah sebagai wakil negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya di sektor hulu kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha, khususnya di daerah Bangka Belitung untuk memperoleh kesempatan secara terkendali dan berkeadilan. Seperti diketahui, politik penguasaan sumber daya timah di daerah tersebut semakin meluas tanpa mempertimbangkan luas pulau yang hanya sepertiga luas Jawa Barat itu. Padahal, karakter industri timah mempunyai daya rusak tinggi namun pemerintah daerah cenderung mengeluarkan izin baru. Sepanjang tahun 2000 setidaknya 50 ribu hektar kebun lada di provinsi Bangka Belitung berubah menjadi lahan tambang. Akibatnya, sekitar 32 ribu petani di provinsi itu kini beralih profesi menjadi penambang.

Mencermati kondisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa begitu borosnya lahan industri tambang timah. Kegiatan penambangan timah dilakukan oleh masyarakat biasa dengan modal seadanya sampai pengusaha ataupun investor besar, baik dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, sebelum masa reformasi, penambangan timah hanya dapat dilakukan perusahaan besar, yaitu PT Timah Tbk. Mereka memiliki kuasa penambangan (KP) hampir dua pertiga Kepulauan Bangka Belitung.

Ada pula PT Kobatin, perusahaan gabungan Indonesia dan Malaysia, yang memiliki KP seluas 42 ribu hektar di Bangka, sekarang Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Namun sejak reformasi, penambangan tidak hanya dilakukan dua perusahaan besar itu. Kini banyak investor lain, banyak smelter baru yang beroperasi, dan banyak izin KP baru dari pemerintah daerah di luar KP kedua perusahaan besar tadi. Ditambah lagi dengan aktivitas penambangan masyarakat yang tersebar di seluruh Pulau Bangka dan Belitung.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Erwiza Erman, terjadi penyalahgunaan kepentingan antara pejabat daerah dan pejabat pusat yang menyebabkan praktik monopoli tambang timah di Bangka Belitung sangat kuat. Penyelewengan ini bisa dilihat dari peraturan daerah yang memberikan kesempatan untuk menambang timah secara terbuka dan Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD). Pebisnis menggunakan SIPAD ini untuk memuluskan illegal economy. Salah satu bentuk illegal economy adalah penyelundupan timah hasil produksi Bangka ke negara-negara jiran.

Dampaknya, lingkungan rusak sementara pendapatan daerah tak meningkat. Masyarakat lokal tidak mempunyai akses turut menikmati keuntungan dari penjualan timah, bahkan 46 persen penduduk Bangka belum mendapatkan pelayanan listrik. Akibatnya, banyak terjadi konflik pertambangan.

Kebijakan Tambang Inkonvensional Tak Membawa Kemakmuran

Pengelolaan timah di Bangka Belitung yang selama ini dilakukan PT Timah dan PT Kobatin, telah memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah. Namun pada kurun waktu 1991-1995, harga timah turun drastis yang mengakibatkan bangkrutnya Tin Council dan berdampak pada kebijakan restrukturisasi perusahaan, diantaranya pengurangan karyawan sebanyak 17.000 orang. Kebijakan perusahaan tersebut telah memberikan dampak ekonomi dan sosial masyarakat di Bangka Belitung.

Untuk memenuhi kebutuhan kuota produksi, PT Timah selain melakukan penambangan sendiri, sebagian lagi melalui mitra kerja Tambang Karya (TK) yang masih aktif lebih kurang 40 %. Sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya. Hal ini mengakibatkan pasokan bijih timah, termasuk yang ditambang sendiri oleh PT Timah, tidak lagi dapat memenuhi target produksi yang telah ditentukan. PT Timah terancam tidak dapat memenuhi kontrak penjualan dengan para buyers di pasar internasional.

Untuk mengatasi hal tersebut PT Timah mengeluarkan beberapa kebijakan:

1. Mengeluarkan Surat Ijin Produksi (SIP) kepada mitra kerjanya untuk menerima bijih timah serta mengkoordinir kegiatan pendulangan oleh masyarakat.

2. PT Timah mengeluarkan lagi Surat Ijin mengumpulkan pembeli kepada beberapa sub mitra kerjanya untuk bertindak sebagai koordinator pengumpul/pembeli bijih timah hasil pendulangan masyarakat.

3. Setiap mitra kerja PT Tambang Timah diberikan terget minimal bijih timah yang harus dipasok ke PT Tambang Timah per bulan.

Kebijakan ini mengakibatkan munculnya Tambang Inkonvensional (TI). Para mitra PT Timah lebih banyak menampung hasil produksi TI daripada dengan produksi sendiri. Karena banyak mitra kerja yang menampung hasil produksi TI dengan harga yang relatif tinggi, akibatnya memicu makin maraknya usaha penambangan yang dikelola oleh masyarakat (TI).

Pemerintah Daerah Bangka Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka mengeksploitasi timah ini secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan tambang inkonvensional semakin marak kemudian memicu penyelundupan. Selain itu, hasil tambang inkonvensional milik rakyat dibeli dengan harga lebih murah sehingga rakyat tetap berada dalam kemiskinan.

Sejumlah smelter atau perusahaan pengolahan bijih timah di Bangka Belitung, menadah timah ilegal dari penambang tanpa izin. Jika penambang tanpa izin marak, tentunya hasil bijih timah yang dihasilkan ada yang menampung yaitu smelter. Logikanya, tidak mungkin pedagang pengumpul lada di pasar yang membeli timah. Bisnis timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen pemerintah pusat dan daerah, termasuk aparat kepolisian dan TNI.

Sebagian smelter tentu untung bisa menadah timah ilegal dari hasil tambang inkonvensional (TI) milik rakyat. Sebab mereka membeli dengan harga murah kemudian dijual dengan harga tinggi. Sementara, masyarakat juga tergiur oleh penghasilan timah yang cukup tinggi ketimbang penghasilan lain dari bertani lada, karet, dan sawit. Mereka juga mudah menjual hasil bijih timahnya kepada kolektor lalu dilepas ke smelter. Praktik ini, telah lama terjadi namun penambang ilegal mulai marak sejak 1998 hingga sekarang.

Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Timah

Pertambangan timah Bangka Belitung yang dikelola PT Timah telah berkontribusi bagi perekonomian negara, baik menyumbang devisa negara serta menjadi penggerak perekonomian di wilayah Bangka Belitung. Pendapatan PT Timah pada 2007, seperti disebutkan sebelumnya, mencapai Rp. 8, 626 triliun dan pada 2008 mencapai Rp. 9, 053 triliun. Namun, pertambangan timah Bangka Belitung juga telah mengabaikan pengelolaan lingkungan hingga menimbulkan dampak kerusakan ekosistem.

Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung merupakan dampak lingkungan jangka panjang, berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. Pemulihan dampak kerusakan lingkungan itu bisa jadi membutuhkan biaya lebih tinggi dibanding keuntungan produkti timah yang telah diperoleh. Dan selama ini, PT Timah, PT Kobatin, atau pun penambang inkonvensional hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumberdaya timah.

Perlahan kondisi lingkungan provinsi pemasok 40 persen timah dunia ini mengalami kehancuran. Tambang timah ilegal pun telah membuat bumi Bangka Belitung tercabik-cabik. Setidaknya 15 sungai besar di wilayah ini telah rusak yang menyebabkan flora dan fauna berada di ambang kepunahan. Ini disebabkan banyaknya pelanggaran aturan, dalam bentuk penambangan di luar wilayah KP yang telah ditetapkan atau menjual hasil penambangan kepada pihak lain selain kepada pemilik kuasa penambangan (KP).

Akibatnya, tambang timah bisa muncul di daerah aliran sungai atau pun di pantai. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang, setidaknya 100 kilogram batuan digali hanya untuk menghasilkan 0,35 kilogram bahan tambang. Sedangkan 99 persen bahan sisa tambang itu dibuang sebagai limbah. Asosiasi Tambang Timah Rakyat (Astira) Bangka Belitung bersama pemerintah daerah dan kepolisian bekerja sama menertibkan tambang timah ilegal. Saat ini jumlah tambang timah tinggal 6.000-an unit karena ketatnya penertiban. Tahun 2004-2006 tambang timah pernah mencapai 17.000 unit.

Mereka, tak memperhitungkan jasa ekologi yang mampu diberikan ekosistem hutan dan lahan yang tereksploitasi. Keberadaan ekosistem hutan dan ekosistem hutan mangrove misalnya, yang memiliki jasa ekologi seperti pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles), dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics).

Kelestarian fungsi ekosistem hutan seharusnya dipertahankan. Jika tidak, maka keberlanjutan kehidupan mahkluk hidup dan bahkan manusia akan terancam. Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak panjang pada efek rumah kaca yang mengakibatkan bumi semakin panas dan berdampak pada kesehatan manusia. Jika manusia menyadari pentingnya menjaga kelestarian fungsi ekosistem hutan, sesungguhnya hal ini adalah untuk keberlanjutan manusia itu sendiri.

Beberapa pakar mengungkapkan bahwa ekosistem hutan memiliki kemampuan suksesi sehingga tidak menjadi masalah mengeksploitasi hutan. Hal ini sebenarnya keliru, sebab ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka hutan kehilangan fungsi ekologinya sebagai pengatur/ ecological regulatory (siklus hidrologi, siklus nutrien, rantai makanan); fungsi pemelihara/ ecological maintaning (mencegah erosi, abrasi) dan fungsi pemulihan/ecological recovery (menyerap emisi karbon). Ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka seketika hutan tidak memilliki fungsi ekologi dan akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam sistem alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Selain itu, proses suksesi hutan dan pertumbuhan sebuah pohon membutuhkan waktu puluhan tahun.

Aktivitas tambang inkonvensional di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada kerusakan ekosistem. Sebab, obyek penambangan hampir mencakup ke segala aspek ekosistem alam, yaitu wilayah darat dan laut Bangka. Objek penambangan terutama di dalam ruang lingkup kerja wilayah hutan konservasi yang menjadi sasaran pertambangan warga Bangka, membuat area hutan di pulau Bangka semakin terancam keberadaannya. Ini menambah permasalahan global pembalakan liar hutan Bangka.

Beberapa penambang inkonvensional bahkan telah menggunduli area hutan, diantaranya hutan fungsi khusus, hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi atau reklamasi eks tambang timah hingga hutan magrove. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan membuka lahan pertambangan timah. Para penambang inkonvensional membuka lahan pertambangan dengan cara membabat, membakar, kemudian menggunduli area hutan, guna kepentingan eksploitasi.

Hilangnya ekosistem hutan yang berganti menjadi area pertambangan telah menghilangkan fungsi ekosistem hutan sebagai pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles) dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics). Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak pada ketidakseimbangan sistem alam.

Akibatnya, Bangka Belitung mengalami kekeringan ketika musim kemarau, hasil pertanian mereka pun menurun. Apalagi banyak petani yang beralih profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun terbengkalai. Hilangnya ekosistem hutan mengakibatkan beberapa kawasan tererosi dan sungai-sungai pun mengalami abrasi. Karena terjadi sedimentasi yang tinggi, terkadang sungai meluap ketika musim hujan. Terlebih lagi, tailing yang dibuang ke sungai mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan kematian beberapa biota perairan.

Masyarakat pun tidak dapat memanfaatkan sumberdaya sungai seperti sebelumnya, misalnya untuk memancing, rekreasi, atau pun sebagai sumber air permukaan. Pada musim hujan, kolong-kolong bekas galian tambang akan terisi air namun menjadi kering dan gersang pada musim kemarau. Hal ini karena tidak ada lagi hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air (catchment area). Hilangnya ekosistem hutan juga membawa dampak pada degradasi lahan, termasuk lahan pertanian.

Dampaknya, hasil pertanian, hasil kebun petani pun menurun. Jika hasil pertanian yang dihasilkan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bangka Belitung, mereka terpaksa harus membelinya di luar. Hal ini tentu menambah biaya, dan mereka mendapatkan harga hasil pertanian yang relatif lebih mahal. Lahan pertanian dan tanah-tanah lapang di Bangka Belitung saat ini juga menjadi sangat tandus dan gersang. Membutuhkan biaya besar untuk mereklamasi atau pun merevegetasi untuk menjadikan lahan tersebut kembali berproduksi. Kekeringan, banjir, serta penurunan hasil pertanian adalah bagian dari dampak karena penambang tidak melestarikan fungsi hutan lindung.

Akhiri Kerakusan

Kita sebagai bangsa hendaknya merasa prihatin, malu dan sekaligus terhina harga dirinya menyaksikan negara-negara tetangga menadah barang seludupan, mengendalikan harga timah dan melecehkan hukum negara, serta menikmati keuntungan sangat besar dari pencurian kekayaan alam kita. Di sisi lain, kita mengerti bahwa semua ironi ini sebagian besar berpangkal dari kesalahan kita sendiri, terutama para oknum investor, cukong-cukong dan oknum penguasa serta oknum aparat pertahanan dan keamanan. Umumnya mereka bermental KKN, manipulatif, konspiratif, dan rakus akan kekayaan dan kekuasaan.

Keserakahan para eksekutif keuangan dan bank serta pemilik modal merupakan penyebab utama terjadinya krisis keuangan global saat ini. Akibat kerakusan mereka, ratusan juta orang menjadi miskin atau bertambah miskin, puluhan juta orang kehilangan pekerjaan, ribuan perusahaan bangkrut, dunia kehilangan dana sekitar US$ 10 triliun, atau uang yang lenyap di bursa saham mencapai US$ 50 triliun! Daya rusak orang-orang serakah begitu besar sehingga merusak tatanan ekonomi dunia, merugikan keuangan negara dan menyengsarakan demikian banyak orang.

Demikian pula yang terjadi di Babel. Prilaku serakah oknum-oknum investor dan pejabat telah merugikan negara puluhan trilun rupiah, menyengsarakan rakyat, merusak lingkungan, dan bahkan menjadikan negara terhina, tidak berdaulat, tidak punya harga diri di hadapan negara-negara lain. Apakah pemerintah memang sudah tidak berdaya dan akan terus membiarkan semua ini terus berlangsung? Apakah memang kita masih pantas berharap kepada pemerintah? Belajar dari krisis keuangan global yang masih berlangsung saat ini, kita menginginkan pembenahan industri timah secara seksama segera diwujudkan, terutama melalui operasionalisasi UU Minerba No.4/2009 – dalam bentuk sejumlah PP – yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. (bersambung) (dikutip dari era muslim)

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Rabu, 06 Juli 2011

INI BUKTI MEMPERJUANGKAN LISTRIK DI BABEL II

Pangkalpinang, (berita2.com) : Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya dinyatakan sebagai daerah krisis listrik, setelah dilakukan audiensi antara DPRD dan Pemprov Babel, Dirjen LPE ESDM, Emy Perdanahari dan Dirut PT PLN Persero di Jakarta, Selasa (10/11).

"Setelah audiensi mereka sangat kaget dengan kondisi kelistrikan di Babel, dan pihak PLN Babel tidak pernah mengusulkan Babel merupakan daerah krisis listrik," kata Didit Srigusjaya, Pimpinan sementara DPRD Babel di Pangkalpinang, Kamis (12/11).

Ia mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan ketegasan sikap dari Kementerian ESDM dan PT PLN tentang penyelesaian permasalahan listrik di wilayah Babel.

"Tujuan dari audiensi itu untuk menemukan dan merumuskan langkah-langkah yang tepat, cepat dan signifikan guna penyelesaian krisis listrik di Babel," ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan listrik di Babel sebesar 170 Megawatt (MW), namun saat ini hanya tersedia 70 MW dan masih kekurangan 100 MW.

"DPRD mendesak Dirjen LPE ESDM dan Dirut PLN untuk melaksanakan program darurat untuk mengatasi tidak stabilnya listrik di Babel, serta meminta agar mengevaluasi kinerja GM PLN Wilayah Babel," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak LPE ESDM dan PT PLN akan membentuk tim evaluasi terhadap kinerja General Manager PLN Wilayah Babel. Tim akan turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap operasional PLN Wilayah babel.

"Penyelenggaraan kegiatan pemberian listrik dengan sistem multiguna yang dilaksanakan PLN Wilayah Babel akan ditinjau ulang, apabila menimbulkan permasalahan dan pelanggaran akan diambil tindakan tegas, karena sistem tidak boleh dilaksanakan pada saat beban puncak," katanya.

Menurut dia, dalam waktu yang singkat PT PLN akan melaksanakan program darurat penyelesaian krisis listrik dengan sistem sewa mesin (ASD) yang diperkirakan akan segera terlaksana dalam waktu tiga bulan.

Serta tidak melaksanakan sistem MFO, karena memakan waktu minimal delapan bulan dan memerlukan biaya yang cukup tinggi.

"Dalam rangka penyelesaian konkret permasalahan listrik di wilayah Babel, akan segera dilaksanakan rapat kerja pada 26 November 2009 antara pihak Dirjen LPE ESDM, Dirut PT PLN, GM PLN Wilayah Babel, DPRD dan Pemprov Babel," katanya.(*un)

INI BUKTI MEMPERJUANGKAN LISTRIK DI BABEL

Giliran Kampak Desak PLN
  • Atasi Segera Krisis Listrik
  • Juga Pertanyakan Proyek Multiyears
edisi: 05/Nov/2009 wib
Zulkodri
MINIATUR LINTAS TIMUR - Koordinator Aksi, Kurniawan menghadiahi miniatur jalan lintas timur dan sebuah petasan berukuran segenggam tangan orang dewasa kepada Sekda Babel, Imam Mardi Nugroho sebagai simbol mempertanyakan program multiyears yang dirasa belum mendesak dibangun di tengah masalah listrik di Babel yang belum selesai, Rabu (4/11).
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pihak PT PLN (Persero) Wilayah Babel akhirnya menandatangani kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa Babel dalam kondisi krisis listrik.
Sikap yang tertuang dalam sebuah kesepakatan ini penting sebagai langkah serius PLN mengatasi kekurangan daya listrik di daerah ini.

Kesepakatan itu akan diteruskan pihak eksekutif langsung ke Presiden SBY dengan tembusan Menteri ESDM dan Dirjen LPE, dengan harapan Babel mendapat bantuan untuk mengatasi kekurangan daya listrik.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh PLN wilayah Babel diwakili Deputi Manajer Humas Edwin Aldrin, DPRD Babel diwakili Ismiryadi, dan Ketua LSM Kampak Babel Kurniawan di gedung DPRD Babel, Rabu (4/11).
Puluhan anggota LSM yang tergabung dalam Kampak, kemarin menggelar unjuk rasa meminta ketegasan dan keseriusan PLN dan Pemerintah mengatasi permasalahan listrik di Babel.

Kurniawan yang menjadi koordinator unjuk rasa menegaskan, apa yang telah disepakati tersebut hendaknya dapat dilaksanakan oleh PLN dengan baik. Pernyataan sikap tersebut, sebagai bukti awal keseriusan PLN mengatasi krisis listrik.

“Untuk saat ini kita cukup puas dengan keseriusan PLN menandatangani pernyataan sikap krisi listrik di babel. Kita berikan kesempatan untuk mereka membenahi permasalahan yang mereka hadapi dulu lah,” ujar Kurniawan seraya menyatakan Kampak akan terus memantau kinerja PLN sampai permasalahan listrik benar-benar teratasi.

Orasi demi orasi terus mengalir lantang dan tegas dari Kurniawan. Kampak meminta kehadiran Gubernur, General Manager PLN Babel Oman Sumantri, dan Kajati. Namun setelah ditunggu cukup lama, yang datang hanya Sekda Imam Mardi Nugroho, sementara di pihak PLN diwakili Deputi Manajer Humas Edwin Aldrin. Sempat terjadi ketegangan dimana perwakilan eksekutif semula hanya menghadirkan kadistamben, yang langsung ditolak oleh para pengunjuk rasa.

“Kalau mereka tidak hadir berarti jelas bahwa mereka benar-benar tidak becus menjalankan pemerintahan ini,” ujarnya.

Kampak mempertanyakan pemadaman listrik yang sempai saat ini semakin intens. Sementara jawaban yang diberikan PLN wilayah Babel belum memuaskan masyarakat. Kampak mendesak sikap tegas PLN mengenai status listrik di Babel.

Selain menyangkut listrik, Kampak juga mempertanyakan soal penggunaan APBD Babel untuk beberapa proyek multiyears di antaranya jalan lintas timur, RSUD provinsi, proyek perluasan kantor Gubernur, serta pesta kembang api dalam rangka menyambut Babel Archi 2010. Kampak menilai penggunaan anggaran itu tidak memihak kepentingan masyarakat banyak yang ekonominya sedang terhimpit, serta kekurangan listrik.

Dalam aksinya, Kampak juga mendukung upaya mengakhiri segera polemik yang terjadi antara KPK dan Polri karena akan menimbulkan krisis kepercayaan dan gejolak sosial dari pusat sampai daerah.

Di sela unjuk rasa, Kurniawan sempat melakukan komunikasi dengan GM PLN Oman Sumantri melalui handphone dengan loudspeaker dan didengar langsung oleh para pengunjuk rasa.

Dalam komunikasi singkat tersebut, Oman Sumantri menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan tugas luar dan sudah mengirim perwakilannya dimana keputusan perwakilan tersebut sama dengan keputusan dirinya.
Selanjutnya aksi unjuk rasa dilanjutkan dengan dialog bersama antara perwakilan eksekutif Sekda Babel, perwakilan PLN Edwin Aldrin yang difasilitasi oleh anggota DPRD dipimpin Ismiryadi.

Dalam dialog, Edwin Aldrin mengakui sampai saat ini, masih kekurangan daya. Dirinya menganalogikan kalau kebutuhan Babel ada 12 truk, yang ada sekarang adalah 10 truk dimana dari 10 truk tersebut lima truk sudah tua umurnya.

“Sepuluh sehat saja kita sudah kewalahan. Memang seyogyanya dilakukan investasi pengadaan baru, tetapi kita terbentur dengan dana dan aturan dimana kita hanya unit bisnis pelaksanaan. Tetapi UU kelistrikan yang baru nomor 30 itu menyatakan bahwa sekarang ini maslah listrik bukan lagi monopoli PLN, tetapi sampai sekarang UU tersebut kita belum tahu jelas, bahkan PPNya saja belum ada seperti yang dikatakan pak Noor Nedi kepala distamben,” papar Edwin.

Makanya, PLN untuk jangka pendek akan menyewa mesin diesel, dan upaya ini sedang dilakukan GM PLN. Sedangkan untuk jangka panjang, PLN juga akan melakukan sistem sewa dengan bantuan Pemprov Babel untuk ranting Toboali 5 MW, Mentok 5 MW, sedangkan Koba dan Pangkalpinang sama-sama 10 MW, serta pembangunan PLTS.

“Sebenarnya ada solusi dimana kalau masyarakat mau mengurangi daya sebanyak 50 watt setiap hari, dengan tidak menyalakan lampu kamar tidur kalau tidak dipergunakan. Kamar mandi, dan yang dinilai mubazir dalam artian hemat listrik. Kita pikir hal itu juga dapat mengurangi beban mesin kita,” ujar Edwin sembari menegaskan mengenai status krisis listrik bukan wewenang PLN wilayah, tetapi Dirjen LPE.

Pernyataan itu langsung disambut dengan pertanyaan dari LSM Kampak yang menyatakan kalau tidak krisis kenapa masih banyak pemadaman, bahkan daftar tunggu untuk penyambungan listrik baru sekarang ini sudah membludak. Hal itu menurut Kampak juga bisa dijadikan indikator bahwa Babel sedang krisis listrik.
Anggota DPRD Babel Andri Jaya menimpali bahwa selama ini PLN kurang transparan karena untuk pemasangan baru tidak ada, tetapi kalau multiguna ada. Ia menilai PLN pilih kasih.

“Benar itu, kita lihat ruko yang berderet baru, dibangun tiba-tiba ada listrik, kita tidak tahu kenapa, apakah pakai multiguna atau apa, betul tidak kawan-kawan,” kata Kurniawan yang juga meminta pihak PLN segera menegaskan bahwa Babel mengalami krisis listrik agar Babel mendapat bantuan listrik dari pusat seperti di Riau dan daerah Sumatera..