Senin, 11 Juli 2011

Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung (2)

Berikut ini merupakan laporan khusus yang ditulis oleh Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara), Marwan Batubara *). Laporan khusus ini tersaji dalam sebuah buku beliau yang berjudul 'Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat'.

berseri.



Pemerintah Belum Optimal Kelola Pertambangan Timah

Mekanisme pertambangan timah di Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari prinsip demokrasi ekonomi. Sebab, endapan timah yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan sesuai amanat UUD 1945 pasal 33. Kekayaan itu harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, negara harus mampu menguasai secara efektif dan memanfaatkan sumber daya itu demi kemakmuran rakyatnya.

Sudah menjadi kewajiban semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat memanfaatkan potensi tambang bagi kemakmuran rakyat. Namun, hal itu belum mewujud dalam pengelolaan pertambangan timah yang ada di sepanjang Pulau Bangka, Belitung, Singkep, dan Karimun-Kundur. Padahal, Indonesia diakui sebagai penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa disebut sebagai negara yang masih memiliki kandungan timah berlimpah.

Sayang, potensi timah yang bisa membawa Indonesia menuai pendapatan berlimpah untuk kemakmuran rakyatnya belum diatur secara optimal. Masih sering terjadi penyelundupan timah melalui penambangan ilegal. Bayangkan saja, penambangan ilegal mampu menghasilkan 60 ribu ton per tahun, tak begitu beda jauh dengan jumlah produksi penambangan legal sebesar 71.610 per tahun. Hasil penambangan ilegal tentu tak masuk ke dalam kas negara, terutama dalam bentuk royalti dan pajak.

Biasanya, timah dari aktivitas penambangan ilegal itu dipasarkan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Cina. Menurut Batubara (2008), ada sejumlah masalah yang mestinya segara mendapatkan solusi. Permasalahan tersebut antara lain adalah belum optimalnya kebijakan nasional, peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten, KKN berbagai oknum, pencurian, penyeludupan, perusakan lingkungan, dominasi asing dan pemilik modal, serta kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat.

Banyak dampak negatif yang timbul akibat kesalahan dan penyelewengan pengelolaan tambang timah. Sekitar 40% produksi timah nasional setiap tahun diseludupkan. Negara kehilangan pendapatan, hanya dari royalty (besarnya 2% harga jual timah), sekitar US$ 9,5 juta per tahun. Belum lagi kerugian akibat penggelapan pajak, yang jumlahnya pasti jauh lebih besar! Sudah bertahun-tahun sejak larangan ekspor biji timah dikeluarkan pada 31 Januari 2002 yang lalu, smelter Singapura – negara yang tidak punya tambang timah – terus memroduksi timah lebih dari 25.000 ton/tahun.

Smelter di Malaysia dan Thailand juga menadah timah seludupan dari Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, hasil tambang timah Malaysia dan Thailand hanya sekitar 3000-5000 ton/tahun. Namun, smelter mereka bisa memproduksi batangan timah 25.000-35.000 ton/tahun. Hal ini terjadi tentu karena adanya penyeludupan dari Babel! Berdasarkan rilis Commodity Research Unit (CRU), sejak tahun 2000-2008 timah Indonesia yang masuk pasar internasional tanpa dilaporkan secara resmi, ilegal/diseludupkan, mencapai 266.000 ton. Jika diasumsikan harga rata-rata timah US 14,000/ton dan kurs US$/Rp = 12.000 maka kehilangan negara dari royalty yang besarnya hanya 2% dari harga jual, sudah mencapai Rp 1 triliun. Apalagi jika kerugian negara dari pajak (minimal 25% harga jual) diperhitungkan, kerugian negara bisa lebih dari Rp 13 triliun! Kerugian ini belum memperhitungkan berbagai kehilangan kesempatan dalam seluruh lingkup kegiatan bisnis industri timah akibat penyeludupan.

Seluruh masalah ini saling terkait dan telah berkontribusi terhadap tidak optimalnya hasil tambang timah bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah belum dapat menyeimbangkan aspek-aspek pendapatan negara, reservasi atau pengamanan cadangan timah, dan pemberdayaan ekonomi atau kehidupan rakyat. Penambangan dilakukan hanya berdasarkan upaya untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan.

Dengan total cadangan yang terbatas sekitar 900.000 ton, timah Indonesia diperkirakan hanya akan bertahan 12 tahun kedepan, atau paling lama 15 tahun jika cadangan baru ditemukan. Undang-undang dan peraturan seputar tambang timah sebagian tidak relevan dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Demikan pula dengan penegakan hukum di lapangan, yang sering tidak konsisten dan bermasalah. Pemerintah terlihat belum optimal mengatur mekanisme penambangan timah.

Hingga 2009, penyelundupan timah masih marak terjadi. Pemerintah tidak tegas memberikan sanksi terhadap para pelaku penyelundupan timah. Sejauh ini, pertambangan dilakukan untuk mengejar pertumbuhan dan peningkatan pendapatan tanpa penghematan. Hal ini kemudian memberikan peluang bisnis terhadap para investor asing dan domestik. Bahkan, tercatat sejumlah cukong dari Jakarta menguasai tambang timah ilegal melalui konsorsium yang beranggotakan banyak perusahaan.

Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartanto, terdapat 6.507 usaha pengelolaan timah di Bangka dan Belitung. Tercatat 199 pertambangan dilengkapi izin, sedangkan 6.308 usaha lainnya ilegal. Merebaknya penambangan dan pemasaran timah ilegal karena pimpinan daerah, seperti bupati memiliki otoritas memberi izin usaha pertambangan. Lokasi pertambangan PT Timah yang dianggap tidak ekonomis kemudian dialihkan ke kontraktor lokal, yaitu PT Tambang Karya.
Hal ini menyebabkan kerusakan lahan dan hutan. Penambangan ilegal terjadi pada 30 persen luas hutan di provinsi Bangka Belitung. Hal ini mengakibatkan pencemaran air, lahan tandus, abrasi pantai, dan kerusakan cagar alam. Di sisi lain, kini PT Timah, sahamnya tak lagi sepenuhnya dimiliki pemerintah. Sebanyak 35 persen milik swasta dan 65 persen lainnya masih dikuasai pemerintah.

Pihak swasta memiliki kewenangan untuk usaha-usaha pertambangan yang juga memiliki izin smelter, mempunyai kewenangan untuk peleburan dan pemurnian, memiliki izin ekspor dan juga tentu mendapatkan keuntungan. Keuntungan swasta, seratus persen tentu menjadi milik swasta seluruhnya. Dan kepemilikan PT Timah seperti di atas membuat seolah-olah sudah tidak ada bedanya lagi status antara BUMN dengan swasta. Jadi sudah tidak ada sama sekali perlindungan terhadap aset negara.

Negara tidak lagi sepenuhnya melindungi badan usaha yang mewakilinya, pun tidak lagi melindungi aset negara yang dikandung di dalam wilayahnya itu. Sehingga, timah yang naik dari dalam ke atas tanah di Bangka Belitung seolah sudah tidak dimiliki lagi oleh negara. Penguasaan negara dan pengelolaan negara terhadap timah dipertanyakan. Jika negara memang ingin kembali melindungi asetnya, mestinya ekspor balok timah murni tidak dilakukan oleh pengusaha swasta. Balok timah murni merupakan logam dasar, belum merupakan produksi yang dihasilkan melalui industri. Oleh karena itu, ekspor logam dasar itu harus dikendalikan negara melalui BUMN yaitu PT Timah. Selain logam dasar itu, seperti solder dan tin chemical, pemerintah mungkin bisa saja memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengekspornya.

Selain itu, PT Timah sebagai wakil negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya di sektor hulu kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha, khususnya di daerah Bangka Belitung untuk memperoleh kesempatan secara terkendali dan berkeadilan. Seperti diketahui, politik penguasaan sumber daya timah di daerah tersebut semakin meluas tanpa mempertimbangkan luas pulau yang hanya sepertiga luas Jawa Barat itu. Padahal, karakter industri timah mempunyai daya rusak tinggi namun pemerintah daerah cenderung mengeluarkan izin baru. Sepanjang tahun 2000 setidaknya 50 ribu hektar kebun lada di provinsi Bangka Belitung berubah menjadi lahan tambang. Akibatnya, sekitar 32 ribu petani di provinsi itu kini beralih profesi menjadi penambang.

Mencermati kondisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa begitu borosnya lahan industri tambang timah. Kegiatan penambangan timah dilakukan oleh masyarakat biasa dengan modal seadanya sampai pengusaha ataupun investor besar, baik dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, sebelum masa reformasi, penambangan timah hanya dapat dilakukan perusahaan besar, yaitu PT Timah Tbk. Mereka memiliki kuasa penambangan (KP) hampir dua pertiga Kepulauan Bangka Belitung.

Ada pula PT Kobatin, perusahaan gabungan Indonesia dan Malaysia, yang memiliki KP seluas 42 ribu hektar di Bangka, sekarang Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Namun sejak reformasi, penambangan tidak hanya dilakukan dua perusahaan besar itu. Kini banyak investor lain, banyak smelter baru yang beroperasi, dan banyak izin KP baru dari pemerintah daerah di luar KP kedua perusahaan besar tadi. Ditambah lagi dengan aktivitas penambangan masyarakat yang tersebar di seluruh Pulau Bangka dan Belitung.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Erwiza Erman, terjadi penyalahgunaan kepentingan antara pejabat daerah dan pejabat pusat yang menyebabkan praktik monopoli tambang timah di Bangka Belitung sangat kuat. Penyelewengan ini bisa dilihat dari peraturan daerah yang memberikan kesempatan untuk menambang timah secara terbuka dan Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD). Pebisnis menggunakan SIPAD ini untuk memuluskan illegal economy. Salah satu bentuk illegal economy adalah penyelundupan timah hasil produksi Bangka ke negara-negara jiran.

Dampaknya, lingkungan rusak sementara pendapatan daerah tak meningkat. Masyarakat lokal tidak mempunyai akses turut menikmati keuntungan dari penjualan timah, bahkan 46 persen penduduk Bangka belum mendapatkan pelayanan listrik. Akibatnya, banyak terjadi konflik pertambangan.

Kebijakan Tambang Inkonvensional Tak Membawa Kemakmuran

Pengelolaan timah di Bangka Belitung yang selama ini dilakukan PT Timah dan PT Kobatin, telah memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah. Namun pada kurun waktu 1991-1995, harga timah turun drastis yang mengakibatkan bangkrutnya Tin Council dan berdampak pada kebijakan restrukturisasi perusahaan, diantaranya pengurangan karyawan sebanyak 17.000 orang. Kebijakan perusahaan tersebut telah memberikan dampak ekonomi dan sosial masyarakat di Bangka Belitung.

Untuk memenuhi kebutuhan kuota produksi, PT Timah selain melakukan penambangan sendiri, sebagian lagi melalui mitra kerja Tambang Karya (TK) yang masih aktif lebih kurang 40 %. Sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya. Hal ini mengakibatkan pasokan bijih timah, termasuk yang ditambang sendiri oleh PT Timah, tidak lagi dapat memenuhi target produksi yang telah ditentukan. PT Timah terancam tidak dapat memenuhi kontrak penjualan dengan para buyers di pasar internasional.

Untuk mengatasi hal tersebut PT Timah mengeluarkan beberapa kebijakan:

1. Mengeluarkan Surat Ijin Produksi (SIP) kepada mitra kerjanya untuk menerima bijih timah serta mengkoordinir kegiatan pendulangan oleh masyarakat.

2. PT Timah mengeluarkan lagi Surat Ijin mengumpulkan pembeli kepada beberapa sub mitra kerjanya untuk bertindak sebagai koordinator pengumpul/pembeli bijih timah hasil pendulangan masyarakat.

3. Setiap mitra kerja PT Tambang Timah diberikan terget minimal bijih timah yang harus dipasok ke PT Tambang Timah per bulan.

Kebijakan ini mengakibatkan munculnya Tambang Inkonvensional (TI). Para mitra PT Timah lebih banyak menampung hasil produksi TI daripada dengan produksi sendiri. Karena banyak mitra kerja yang menampung hasil produksi TI dengan harga yang relatif tinggi, akibatnya memicu makin maraknya usaha penambangan yang dikelola oleh masyarakat (TI).

Pemerintah Daerah Bangka Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka mengeksploitasi timah ini secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan tambang inkonvensional semakin marak kemudian memicu penyelundupan. Selain itu, hasil tambang inkonvensional milik rakyat dibeli dengan harga lebih murah sehingga rakyat tetap berada dalam kemiskinan.

Sejumlah smelter atau perusahaan pengolahan bijih timah di Bangka Belitung, menadah timah ilegal dari penambang tanpa izin. Jika penambang tanpa izin marak, tentunya hasil bijih timah yang dihasilkan ada yang menampung yaitu smelter. Logikanya, tidak mungkin pedagang pengumpul lada di pasar yang membeli timah. Bisnis timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen pemerintah pusat dan daerah, termasuk aparat kepolisian dan TNI.

Sebagian smelter tentu untung bisa menadah timah ilegal dari hasil tambang inkonvensional (TI) milik rakyat. Sebab mereka membeli dengan harga murah kemudian dijual dengan harga tinggi. Sementara, masyarakat juga tergiur oleh penghasilan timah yang cukup tinggi ketimbang penghasilan lain dari bertani lada, karet, dan sawit. Mereka juga mudah menjual hasil bijih timahnya kepada kolektor lalu dilepas ke smelter. Praktik ini, telah lama terjadi namun penambang ilegal mulai marak sejak 1998 hingga sekarang.

Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Timah

Pertambangan timah Bangka Belitung yang dikelola PT Timah telah berkontribusi bagi perekonomian negara, baik menyumbang devisa negara serta menjadi penggerak perekonomian di wilayah Bangka Belitung. Pendapatan PT Timah pada 2007, seperti disebutkan sebelumnya, mencapai Rp. 8, 626 triliun dan pada 2008 mencapai Rp. 9, 053 triliun. Namun, pertambangan timah Bangka Belitung juga telah mengabaikan pengelolaan lingkungan hingga menimbulkan dampak kerusakan ekosistem.

Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung merupakan dampak lingkungan jangka panjang, berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. Pemulihan dampak kerusakan lingkungan itu bisa jadi membutuhkan biaya lebih tinggi dibanding keuntungan produkti timah yang telah diperoleh. Dan selama ini, PT Timah, PT Kobatin, atau pun penambang inkonvensional hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumberdaya timah.

Perlahan kondisi lingkungan provinsi pemasok 40 persen timah dunia ini mengalami kehancuran. Tambang timah ilegal pun telah membuat bumi Bangka Belitung tercabik-cabik. Setidaknya 15 sungai besar di wilayah ini telah rusak yang menyebabkan flora dan fauna berada di ambang kepunahan. Ini disebabkan banyaknya pelanggaran aturan, dalam bentuk penambangan di luar wilayah KP yang telah ditetapkan atau menjual hasil penambangan kepada pihak lain selain kepada pemilik kuasa penambangan (KP).

Akibatnya, tambang timah bisa muncul di daerah aliran sungai atau pun di pantai. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang, setidaknya 100 kilogram batuan digali hanya untuk menghasilkan 0,35 kilogram bahan tambang. Sedangkan 99 persen bahan sisa tambang itu dibuang sebagai limbah. Asosiasi Tambang Timah Rakyat (Astira) Bangka Belitung bersama pemerintah daerah dan kepolisian bekerja sama menertibkan tambang timah ilegal. Saat ini jumlah tambang timah tinggal 6.000-an unit karena ketatnya penertiban. Tahun 2004-2006 tambang timah pernah mencapai 17.000 unit.

Mereka, tak memperhitungkan jasa ekologi yang mampu diberikan ekosistem hutan dan lahan yang tereksploitasi. Keberadaan ekosistem hutan dan ekosistem hutan mangrove misalnya, yang memiliki jasa ekologi seperti pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles), dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics).

Kelestarian fungsi ekosistem hutan seharusnya dipertahankan. Jika tidak, maka keberlanjutan kehidupan mahkluk hidup dan bahkan manusia akan terancam. Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak panjang pada efek rumah kaca yang mengakibatkan bumi semakin panas dan berdampak pada kesehatan manusia. Jika manusia menyadari pentingnya menjaga kelestarian fungsi ekosistem hutan, sesungguhnya hal ini adalah untuk keberlanjutan manusia itu sendiri.

Beberapa pakar mengungkapkan bahwa ekosistem hutan memiliki kemampuan suksesi sehingga tidak menjadi masalah mengeksploitasi hutan. Hal ini sebenarnya keliru, sebab ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka hutan kehilangan fungsi ekologinya sebagai pengatur/ ecological regulatory (siklus hidrologi, siklus nutrien, rantai makanan); fungsi pemelihara/ ecological maintaning (mencegah erosi, abrasi) dan fungsi pemulihan/ecological recovery (menyerap emisi karbon). Ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka seketika hutan tidak memilliki fungsi ekologi dan akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam sistem alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Selain itu, proses suksesi hutan dan pertumbuhan sebuah pohon membutuhkan waktu puluhan tahun.

Aktivitas tambang inkonvensional di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada kerusakan ekosistem. Sebab, obyek penambangan hampir mencakup ke segala aspek ekosistem alam, yaitu wilayah darat dan laut Bangka. Objek penambangan terutama di dalam ruang lingkup kerja wilayah hutan konservasi yang menjadi sasaran pertambangan warga Bangka, membuat area hutan di pulau Bangka semakin terancam keberadaannya. Ini menambah permasalahan global pembalakan liar hutan Bangka.

Beberapa penambang inkonvensional bahkan telah menggunduli area hutan, diantaranya hutan fungsi khusus, hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi atau reklamasi eks tambang timah hingga hutan magrove. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan membuka lahan pertambangan timah. Para penambang inkonvensional membuka lahan pertambangan dengan cara membabat, membakar, kemudian menggunduli area hutan, guna kepentingan eksploitasi.

Hilangnya ekosistem hutan yang berganti menjadi area pertambangan telah menghilangkan fungsi ekosistem hutan sebagai pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles) dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics). Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak pada ketidakseimbangan sistem alam.

Akibatnya, Bangka Belitung mengalami kekeringan ketika musim kemarau, hasil pertanian mereka pun menurun. Apalagi banyak petani yang beralih profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun terbengkalai. Hilangnya ekosistem hutan mengakibatkan beberapa kawasan tererosi dan sungai-sungai pun mengalami abrasi. Karena terjadi sedimentasi yang tinggi, terkadang sungai meluap ketika musim hujan. Terlebih lagi, tailing yang dibuang ke sungai mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan kematian beberapa biota perairan.

Masyarakat pun tidak dapat memanfaatkan sumberdaya sungai seperti sebelumnya, misalnya untuk memancing, rekreasi, atau pun sebagai sumber air permukaan. Pada musim hujan, kolong-kolong bekas galian tambang akan terisi air namun menjadi kering dan gersang pada musim kemarau. Hal ini karena tidak ada lagi hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air (catchment area). Hilangnya ekosistem hutan juga membawa dampak pada degradasi lahan, termasuk lahan pertanian.

Dampaknya, hasil pertanian, hasil kebun petani pun menurun. Jika hasil pertanian yang dihasilkan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bangka Belitung, mereka terpaksa harus membelinya di luar. Hal ini tentu menambah biaya, dan mereka mendapatkan harga hasil pertanian yang relatif lebih mahal. Lahan pertanian dan tanah-tanah lapang di Bangka Belitung saat ini juga menjadi sangat tandus dan gersang. Membutuhkan biaya besar untuk mereklamasi atau pun merevegetasi untuk menjadikan lahan tersebut kembali berproduksi. Kekeringan, banjir, serta penurunan hasil pertanian adalah bagian dari dampak karena penambang tidak melestarikan fungsi hutan lindung.

Akhiri Kerakusan

Kita sebagai bangsa hendaknya merasa prihatin, malu dan sekaligus terhina harga dirinya menyaksikan negara-negara tetangga menadah barang seludupan, mengendalikan harga timah dan melecehkan hukum negara, serta menikmati keuntungan sangat besar dari pencurian kekayaan alam kita. Di sisi lain, kita mengerti bahwa semua ironi ini sebagian besar berpangkal dari kesalahan kita sendiri, terutama para oknum investor, cukong-cukong dan oknum penguasa serta oknum aparat pertahanan dan keamanan. Umumnya mereka bermental KKN, manipulatif, konspiratif, dan rakus akan kekayaan dan kekuasaan.

Keserakahan para eksekutif keuangan dan bank serta pemilik modal merupakan penyebab utama terjadinya krisis keuangan global saat ini. Akibat kerakusan mereka, ratusan juta orang menjadi miskin atau bertambah miskin, puluhan juta orang kehilangan pekerjaan, ribuan perusahaan bangkrut, dunia kehilangan dana sekitar US$ 10 triliun, atau uang yang lenyap di bursa saham mencapai US$ 50 triliun! Daya rusak orang-orang serakah begitu besar sehingga merusak tatanan ekonomi dunia, merugikan keuangan negara dan menyengsarakan demikian banyak orang.

Demikian pula yang terjadi di Babel. Prilaku serakah oknum-oknum investor dan pejabat telah merugikan negara puluhan trilun rupiah, menyengsarakan rakyat, merusak lingkungan, dan bahkan menjadikan negara terhina, tidak berdaulat, tidak punya harga diri di hadapan negara-negara lain. Apakah pemerintah memang sudah tidak berdaya dan akan terus membiarkan semua ini terus berlangsung? Apakah memang kita masih pantas berharap kepada pemerintah? Belajar dari krisis keuangan global yang masih berlangsung saat ini, kita menginginkan pembenahan industri timah secara seksama segera diwujudkan, terutama melalui operasionalisasi UU Minerba No.4/2009 – dalam bentuk sejumlah PP – yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. (bersambung) (dikutip dari era muslim)

*) Tentang Penulis:

Marwan Batubara, lahir di Delitua, Sumatera Utara, 6 Juli 1955. Marwan adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004-2009, mewakili provinsi DKI Jakarta. Menamatkan S1 di Jurusan Tehnik Elektro Universitas Indonesia dan S2 bidang Computing di Monash University (Australia). Marwan adalah mantan karyawan Indosat 1977-2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager di Indosat. Melalui wadah Komite Penyelamatan Kekayaan Negara (KPK-N), ke depan Marwan berharap bisa berperan untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, agar dapat bermanfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Rabu, 06 Juli 2011

INI BUKTI MEMPERJUANGKAN LISTRIK DI BABEL II

Pangkalpinang, (berita2.com) : Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya dinyatakan sebagai daerah krisis listrik, setelah dilakukan audiensi antara DPRD dan Pemprov Babel, Dirjen LPE ESDM, Emy Perdanahari dan Dirut PT PLN Persero di Jakarta, Selasa (10/11).

"Setelah audiensi mereka sangat kaget dengan kondisi kelistrikan di Babel, dan pihak PLN Babel tidak pernah mengusulkan Babel merupakan daerah krisis listrik," kata Didit Srigusjaya, Pimpinan sementara DPRD Babel di Pangkalpinang, Kamis (12/11).

Ia mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan ketegasan sikap dari Kementerian ESDM dan PT PLN tentang penyelesaian permasalahan listrik di wilayah Babel.

"Tujuan dari audiensi itu untuk menemukan dan merumuskan langkah-langkah yang tepat, cepat dan signifikan guna penyelesaian krisis listrik di Babel," ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan listrik di Babel sebesar 170 Megawatt (MW), namun saat ini hanya tersedia 70 MW dan masih kekurangan 100 MW.

"DPRD mendesak Dirjen LPE ESDM dan Dirut PLN untuk melaksanakan program darurat untuk mengatasi tidak stabilnya listrik di Babel, serta meminta agar mengevaluasi kinerja GM PLN Wilayah Babel," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak LPE ESDM dan PT PLN akan membentuk tim evaluasi terhadap kinerja General Manager PLN Wilayah Babel. Tim akan turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap operasional PLN Wilayah babel.

"Penyelenggaraan kegiatan pemberian listrik dengan sistem multiguna yang dilaksanakan PLN Wilayah Babel akan ditinjau ulang, apabila menimbulkan permasalahan dan pelanggaran akan diambil tindakan tegas, karena sistem tidak boleh dilaksanakan pada saat beban puncak," katanya.

Menurut dia, dalam waktu yang singkat PT PLN akan melaksanakan program darurat penyelesaian krisis listrik dengan sistem sewa mesin (ASD) yang diperkirakan akan segera terlaksana dalam waktu tiga bulan.

Serta tidak melaksanakan sistem MFO, karena memakan waktu minimal delapan bulan dan memerlukan biaya yang cukup tinggi.

"Dalam rangka penyelesaian konkret permasalahan listrik di wilayah Babel, akan segera dilaksanakan rapat kerja pada 26 November 2009 antara pihak Dirjen LPE ESDM, Dirut PT PLN, GM PLN Wilayah Babel, DPRD dan Pemprov Babel," katanya.(*un)

INI BUKTI MEMPERJUANGKAN LISTRIK DI BABEL

Giliran Kampak Desak PLN
  • Atasi Segera Krisis Listrik
  • Juga Pertanyakan Proyek Multiyears
edisi: 05/Nov/2009 wib
Zulkodri
MINIATUR LINTAS TIMUR - Koordinator Aksi, Kurniawan menghadiahi miniatur jalan lintas timur dan sebuah petasan berukuran segenggam tangan orang dewasa kepada Sekda Babel, Imam Mardi Nugroho sebagai simbol mempertanyakan program multiyears yang dirasa belum mendesak dibangun di tengah masalah listrik di Babel yang belum selesai, Rabu (4/11).
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pihak PT PLN (Persero) Wilayah Babel akhirnya menandatangani kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa Babel dalam kondisi krisis listrik.
Sikap yang tertuang dalam sebuah kesepakatan ini penting sebagai langkah serius PLN mengatasi kekurangan daya listrik di daerah ini.

Kesepakatan itu akan diteruskan pihak eksekutif langsung ke Presiden SBY dengan tembusan Menteri ESDM dan Dirjen LPE, dengan harapan Babel mendapat bantuan untuk mengatasi kekurangan daya listrik.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh PLN wilayah Babel diwakili Deputi Manajer Humas Edwin Aldrin, DPRD Babel diwakili Ismiryadi, dan Ketua LSM Kampak Babel Kurniawan di gedung DPRD Babel, Rabu (4/11).
Puluhan anggota LSM yang tergabung dalam Kampak, kemarin menggelar unjuk rasa meminta ketegasan dan keseriusan PLN dan Pemerintah mengatasi permasalahan listrik di Babel.

Kurniawan yang menjadi koordinator unjuk rasa menegaskan, apa yang telah disepakati tersebut hendaknya dapat dilaksanakan oleh PLN dengan baik. Pernyataan sikap tersebut, sebagai bukti awal keseriusan PLN mengatasi krisis listrik.

“Untuk saat ini kita cukup puas dengan keseriusan PLN menandatangani pernyataan sikap krisi listrik di babel. Kita berikan kesempatan untuk mereka membenahi permasalahan yang mereka hadapi dulu lah,” ujar Kurniawan seraya menyatakan Kampak akan terus memantau kinerja PLN sampai permasalahan listrik benar-benar teratasi.

Orasi demi orasi terus mengalir lantang dan tegas dari Kurniawan. Kampak meminta kehadiran Gubernur, General Manager PLN Babel Oman Sumantri, dan Kajati. Namun setelah ditunggu cukup lama, yang datang hanya Sekda Imam Mardi Nugroho, sementara di pihak PLN diwakili Deputi Manajer Humas Edwin Aldrin. Sempat terjadi ketegangan dimana perwakilan eksekutif semula hanya menghadirkan kadistamben, yang langsung ditolak oleh para pengunjuk rasa.

“Kalau mereka tidak hadir berarti jelas bahwa mereka benar-benar tidak becus menjalankan pemerintahan ini,” ujarnya.

Kampak mempertanyakan pemadaman listrik yang sempai saat ini semakin intens. Sementara jawaban yang diberikan PLN wilayah Babel belum memuaskan masyarakat. Kampak mendesak sikap tegas PLN mengenai status listrik di Babel.

Selain menyangkut listrik, Kampak juga mempertanyakan soal penggunaan APBD Babel untuk beberapa proyek multiyears di antaranya jalan lintas timur, RSUD provinsi, proyek perluasan kantor Gubernur, serta pesta kembang api dalam rangka menyambut Babel Archi 2010. Kampak menilai penggunaan anggaran itu tidak memihak kepentingan masyarakat banyak yang ekonominya sedang terhimpit, serta kekurangan listrik.

Dalam aksinya, Kampak juga mendukung upaya mengakhiri segera polemik yang terjadi antara KPK dan Polri karena akan menimbulkan krisis kepercayaan dan gejolak sosial dari pusat sampai daerah.

Di sela unjuk rasa, Kurniawan sempat melakukan komunikasi dengan GM PLN Oman Sumantri melalui handphone dengan loudspeaker dan didengar langsung oleh para pengunjuk rasa.

Dalam komunikasi singkat tersebut, Oman Sumantri menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan tugas luar dan sudah mengirim perwakilannya dimana keputusan perwakilan tersebut sama dengan keputusan dirinya.
Selanjutnya aksi unjuk rasa dilanjutkan dengan dialog bersama antara perwakilan eksekutif Sekda Babel, perwakilan PLN Edwin Aldrin yang difasilitasi oleh anggota DPRD dipimpin Ismiryadi.

Dalam dialog, Edwin Aldrin mengakui sampai saat ini, masih kekurangan daya. Dirinya menganalogikan kalau kebutuhan Babel ada 12 truk, yang ada sekarang adalah 10 truk dimana dari 10 truk tersebut lima truk sudah tua umurnya.

“Sepuluh sehat saja kita sudah kewalahan. Memang seyogyanya dilakukan investasi pengadaan baru, tetapi kita terbentur dengan dana dan aturan dimana kita hanya unit bisnis pelaksanaan. Tetapi UU kelistrikan yang baru nomor 30 itu menyatakan bahwa sekarang ini maslah listrik bukan lagi monopoli PLN, tetapi sampai sekarang UU tersebut kita belum tahu jelas, bahkan PPNya saja belum ada seperti yang dikatakan pak Noor Nedi kepala distamben,” papar Edwin.

Makanya, PLN untuk jangka pendek akan menyewa mesin diesel, dan upaya ini sedang dilakukan GM PLN. Sedangkan untuk jangka panjang, PLN juga akan melakukan sistem sewa dengan bantuan Pemprov Babel untuk ranting Toboali 5 MW, Mentok 5 MW, sedangkan Koba dan Pangkalpinang sama-sama 10 MW, serta pembangunan PLTS.

“Sebenarnya ada solusi dimana kalau masyarakat mau mengurangi daya sebanyak 50 watt setiap hari, dengan tidak menyalakan lampu kamar tidur kalau tidak dipergunakan. Kamar mandi, dan yang dinilai mubazir dalam artian hemat listrik. Kita pikir hal itu juga dapat mengurangi beban mesin kita,” ujar Edwin sembari menegaskan mengenai status krisis listrik bukan wewenang PLN wilayah, tetapi Dirjen LPE.

Pernyataan itu langsung disambut dengan pertanyaan dari LSM Kampak yang menyatakan kalau tidak krisis kenapa masih banyak pemadaman, bahkan daftar tunggu untuk penyambungan listrik baru sekarang ini sudah membludak. Hal itu menurut Kampak juga bisa dijadikan indikator bahwa Babel sedang krisis listrik.
Anggota DPRD Babel Andri Jaya menimpali bahwa selama ini PLN kurang transparan karena untuk pemasangan baru tidak ada, tetapi kalau multiguna ada. Ia menilai PLN pilih kasih.

“Benar itu, kita lihat ruko yang berderet baru, dibangun tiba-tiba ada listrik, kita tidak tahu kenapa, apakah pakai multiguna atau apa, betul tidak kawan-kawan,” kata Kurniawan yang juga meminta pihak PLN segera menegaskan bahwa Babel mengalami krisis listrik agar Babel mendapat bantuan listrik dari pusat seperti di Riau dan daerah Sumatera..

Kamis, 19 Mei 2011

Jangan libatkan kami PEMUDA hanya untuk POLITIK BUSUK menuju 2012

ALAMMAK BABEL DUKUNG FPB KARENA MORAL Aktivis Front Pemuda Bangka-Belitung Fahrizan mengatakan yang laporan pihaknya ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, terkait anggota DPR RI Basuki T Purnama, lebih kepada moral keramahtamahan hingga etika berbicara yang dijunjung tinggi masyarakat Babel selama ini. Laporan tertanggal Rabu, 18 Mei 2011, itu bukan permasalahan lingkungan laut Babel seperti yang dilontarkan Ahok, sapaan akrab Basuki, saat menanggapi laporan FPB ke BK DPR RI. "Pernyataan bung Ahok ini tidak nyambung apa yang telah di laporkan Front Pemuda Bangka-Belitung (FPB) ke BK DPR RI, jadi saya melihat komentar bung Ahok serta surat yang dikirimkannya ke Menteri Lingkungan lebih kepada persoalan kelompok BISNIS (jaringan) bung Ahok," ungkap Fahrizan. "Karena berdasarkan surat bung ahok ke menteri lingkungan antara lain disinggung permasalahan Kementerian Negara Lingkungan Hidup pernah menggugat ganti kerugian pemulihan lingkungan," lanjutnya. Fahrizan menjelaskan sepengetahuannya Kementerian LH pernah menggugat ganti rugi sebesar Rp 18.190.720.000,- (Delapan belas milyar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PT. Selat Nasik Indokwarsa. Gugatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Simpang Pesak Indokwarsa sebesar Rp 8.458.339.000,- (Delapan milyar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Kedua perusahaan tambang tersebut, ujar Fahrizan, dituntut ganti kerugian pemulihan lingkungan secara tanggung renteng sebesar Rp 5.615.253.000,- (Lima milyar enam ratus lima belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)? [Vide: Putusan Perkara Nomor: 105/G/2009/PN.JKT.UT tanggal 3 Februari 2010]. "Bahwa kedua perusahaan ini melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum perusakan lingkungan hidup," tegas Fahrizan. "Jadi saya mengimbau jangan pernah membawa isu atau permasalahan yang mengatasnamakan rakyat udah jelas kepentingan ini kepentingan siapa? Untuk modal apa 2012? Kenapa baru sekarang bung Ahok bersuara dengan lantang atas pengaduan dari masyarakat, masyarakat yang mana mengadukan ke bung Ahok ? ini udah jelas pengaduan ALAMMAK BABEL yang menyoroti permasalahan pelaksanaan CPNS kemaren di laporkan sampai ke MENPAN / BKN sehingga babel termasuk 40 daerah bermasalah atas pelaksanaan CPNS tahun 2010, karena banyak masyarakat mempertanyakan permasalahan tersebut maka kami ALAMMAK BABEL melaporkan masalah ini ke anggota DPR RI Basuki T Purnama, wakil rakyat kita di pusat mewakili masyarakat babel di komisi II mitra kerja dari MENPAN/BKN yang sampai dengan saat ini tidak jelas tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Apakah Bung Ahok pura-pura tidak tahu alias buta/tuli, bahwa penerimaan CPNS kemarin bermasalah semua bahkan tersistem kecurangan CPNS yang terjadi, Jadi kita sebagai kaum muda di babel harus berpikiran kritis jangan mau dibodohi oleh siapapun apa lagi dibodohi oleh seseorang anggota DPRI yang akan maju di pesta demokrasi 2012," imbuhnya. Sementara itu, sehubungan dengan komentar Ahok yang bakal mengecek status kelembagaan FPB, Fahrizan menyatakan hal itu jelas hanya untuk menakut-nakuti rekan-rekan di FPB. Dia yakin rekan-rekan di FPB tidak seperti yang ada di pikiran Ahok. Sebab sekarang ini berbeda dibanding aturan sebelumnya, dugaan pelanggaran Kode Etik saat ini tidak harus menunggu aduan dari masyarakat. "Lewat Tata Beracara baru, BK DPR bisa langsung memprosesnya setiap dugaan pelanggaran kode etik. dalam Bagian Kedua (Integritas) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kode Etik DPR disebutkan: Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, serta merusak martabat lembaga," jelas Fahrizan. "Udah jelas berarti Anggota Dewan yang terbukti mencaci maki masyarakat juga bisa terancam sanksi pelanggaran Kode Etik. Kalau mencacimaki dan ditonton orang kan merusak citra Dewan," katanya. Dia menambahkan, saksi pelanggaran Kode Etik yakni mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan, pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan, hingga pemecatan. "Jadi permasalahan ini suatu pembelajaran buat para wakil rakyat kita yang semau mau nya menindak serta menzholimi kita sebagai rakyat," tolong kepada calon calon gubernur babel 2012 untuk memberikan pembelajaran politik yang baik & benar kepada kami kaum muda ini, jangan jadikan kami korban dari politik kotor itu ujar Fahrizan

Selasa, 03 Mei 2011

DPD KNPI BABEL melakukan REGISTRASI OKP

Banyak masyarakat yang terkadang rancu menamai sebuah OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), sebab untuk menjadi sebuah OKP perlu berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak semua perkumpulan itu bisa disebut OKP. “Yang jelas OKP itu bernaung di bawah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia),” Dijelaskan Fahrizan Sekretaris DPD KNPI BABEL yang didampingi ketua Ahmad syahmirzan , ada 4 macam bentuk OKP berdasarkan basisnya yaitu yang berbasis kemahasiswaan seperti HMI, PMII, IMM, IMKI dan lainnya. Yang berbasis Nasionalis seperti AMPI, Kosgoro, FKPPI dan masih banyak lagi. Serta OKP yang berbasis keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, GPI dan lainnya. Tidak lupa juga OKP partai politik (sayap Partai politik) seperti Pemuda Bulan Bintang, AMPG, GPK, dan lainnya Yang perlu diketahui di sini, lanjut Fahrizan, bahwa setiap OKP harus memiliki struktur organisasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke bawahnya. Kalau hanya berada di daerah tertentu saja maka tidak bisa dikatakan OKP. Sebab OKP ini harus bernaung di bawah KNPI, menambahkan, dalam UUD pasal 28 menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat. Tetapi implementasinya diatur oleh UU Khusus mengenai Ormas Kepemudaan, yaitu dalam UU Keormasan No 8 tahun 1985. Bahwa satu-satunya induk Ormas Kepemudaan yang diakui dan sah menurut UU ini adalah KNPI dan anggotanya adalah OKP-OKP yang berbadan hukum tercatat di Kemdagri/Kemkumham, memiliki AD/ART. Hierarki, struktur dan komposisi personalia kepengurusan yang jelas dari pusat dan daerah. “Persyaratan ini memang mutlak harus dipenuhi oleh sebuah OKP,” Tentang pemunculan perkumpulan organisasi lokal kedaerahan, apakah perkumpulan ini termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban tidak terlalu sulit mengindentifikasinya, tinggal dilihat dari dokumen legalitas perkumpulan organisasi tersebut, apakah termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban. “Khusus OKP tinggal dicek di KNPI, apakah perkumpulan organisasi ini terdaftar sebagai anggota KNPI. Kalau bukan, ya mereka bukan OKP. Mungkin LSM atau paguyuban,”. Indonesia ini, sambungnya lagi, adalah NKRI berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam ketentuan perUUan. Karenanya siapa pun yang mengaku WNI harus tunduk, patuh dan taat azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa ada tawar menawar. Menyikapi maraknya pemunculan kelompok orang mengatasnamakan Ormas, maka perlu disikapi secara bijak tetapi tegas proporsional, terutama oleh pemerintah dan Induk seperti KNPI dan lainnya. Begitu juga dengan ketua DPD KNPI BABEL Ahmad syahmirzan, dengan banyaknya Ormas kedaerahan justru bisa bersinergi dengan OKP yang ada di bawah naungan KNPI untuk sama-sama membangun Negeri Serumpun Sebalai ini, sehingga bisa menjadi kondusif dan menjadikan daerah yang memiliki iklim investasi yang baik. “Seluruh komponen masyarakat Bangka Belitung sudah sepantasnya untuk memajukan negeri ini Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di bawah naungan KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menyampaikan data OKP, yakni nama organisasi, alamat sekretariat dan SK susunan pengurus ke Kesbangpol dan Linmas Provinsi Babel melalui DPD KNPI. Ini dilakukan agar keuangan yang dikeluarkan jelas pertanggungjawabannya. Apabila tidak ada laporan, maka Pemprov Babel melalui Kesbangpol dan Linmas Babel tidak akan mencairkan sepeserpun dana bantuan ke OKP tersebut. Hal ini dikatakan Ketua KNPI Babel, Ahmadsyah Mirzan, Selasa (3/5/2011). Pemberitahuan ini, merujuk surat pemberitahuan yang disampaikan Kesbangpol dan Linmas Babel ke KNPI No.90/BKBPPM/2011. "Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985, PP Nomor 18 Tahun 1986 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 bahwa organisasi kepemudaan wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah dengan melengkapi kelengkapan administrasi dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," ujar Mirzan. Dilanutkannya, berdasarkan akta pendirian dan AD/ART KNPI, status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan ditandai dengan diterbitkan SKT No. 594/BKBPM/2010 tanggal 11 Oktober 2010. "Sebagai langkah pemutakhiran data dan agar OKP di bawah naungan KNPI diakui pemerintah, maka wajib melaporkan segera kepada Pemprov Babel," tegas Mirzan.

Minggu, 01 Mei 2011

Dibawa kemana kasus penangkapan timah slama ini oleh pihak POLRI

Dalam sistem penguasaan bisnis penambangan timah akan terlihat hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor dalam instansi formal dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Siapa mendapatkan apa dan bagaimana mendapatkannya adalah politik penguasaan dalam arti umum. Di sini kita akan melihat bagaimana hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor formal di era desentralisasi, otonomi daerah dan liberalisasi/globalisasi. Peralihan dari era kolonial/Orde Baru yang sentralistik ke Era Reformasi sebagaimana dijelaskan di atas telah membawa sistem penguasaan bisnis penambangan timah dan kewenangan pemberian izin terfragmentasi. Era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah tidak kecuali Bangka untuk meningkatkan sumber pendapatan daerahnya dari kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki yang selama ini lebih banyak dialirkan ke pusat. Wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam yang kaya misalnya propinsi Riau, Bengkulu dan juga Bangka-Belitung termasuk daerah yang tertinggal dibanding dengan daerah-daerah tetangganya di pulau Sumatera. Bagi Bangka-Belitung, perjuangan untuk menguasai dan menikmati sumberdaya alam timahnya sudah berkali-kali dilakukan, dimulai dengan tuntutan pembentukan propinsi Bangka-Belitung pada tahun 1956, dan kemudian berulangkali di era Orde Baru pada tahun 1970-an, 1980an dan kemudian 1990an dan baru berhasil di Era Reformasi. Tuntutan pembentukan propinsi ini dimaksudkan untuk merebut penguasaan timahnya dari Palembang dan dari pemerintah pusat. Selain itu juga ada tuntutan manajemen PT.Timah dikelola oleh putra daerah, tuntutan pemilikan saham di perusahaan tersebut serta perjuangan daerah untuk memberikan izin penambangan dan penjualan pasir timah kepada masyarakat Bangka. Hal yang terakhir ini telah membawa perubahan drastis dalam politik penguasaan timah dan menimbulkan konflik yang njelimet dan tarik menarik kekuasaan antar aktor-aktor di institusi pemerintahan antar pusat, pusat-daerah dan antara propinsi dan kabupaten. Puncaknya berakhir dengan peristiwa ‘Oktober kelabu 2006’, penyerangan para penambang TI ke kantor gubernur dan penangkapan para pemilik smelster dan campur tangan pemerintah pusat untuk ‘mengamankan’ pulau itu. Era reformasi, euforia demokrasi, otonomi daerah telah digunakan sebagai semacam counter produktif oleh peran pemerintah daerah yang selama ini sangat lemah dan peran perusahaan timah yang kuat sebagai akibat perpanjangan tangan pemerintah pusat. Lemahnya peran pemerintah dan kuatnya peran perusahaan timah selama periode kolonial/Orde Baru telah menciptakan ‘state within the state’ di kedua pulau itu. Diharapkan bahwa peralihan penguasaan dari pusat ke pemerintah daerah akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk membangun Bangka dan untuk mensejahterakan masyarakat kedua pulau itu. Apakah peralihan sistem penguasaan dari pusat ke daerah tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka? Ini pertanyaan yang sulit dijawab dan memerlukan penelitian yang seksama, menghitung keuntungan dan kerugian materil dan non-materil dari sistem penambangan tersebut Apakah pemerintah daerah betul-betul kuat mengatur sistem penambangan yang berkelanjutan yang mementingkan eko-sistem? Bagi perusahaan timah, masih ada tanggungjawab terhadap lingkungan, meskipun belum maksimal dan lama terhenti, akan tetapi bagi banyak perusahaanperusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah dan penambangan TI sejauh yang saya ketahui belum lagi melakukan tanggungjawab terhadap lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan. Bahkan, kerusakaan lingkungan, pencemaran air sungai, laut, air minum, penambangan di hutan lindung oleh perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan yang muncul sejak era reformasi terus berlangsung. Demi mengejar keuntungan jangka pendek, sistem ekonomi penambangannya sangat buas, rakus dan sistem pengaturannya cendrung dikelola dalam Jaringan Advokasi Tambang http://www.jatam.org Powered by Joomla! Generated: 7 February, 2011, 17:31 sistem negara bayangan lokal. Peran dan kepentingan pebisnis jauh lebih dominan, di mana ada pengatur-pengatur bayangan, di mana ada ‘concubine’ antara aktor-aktor formal dan aktor-aktor masyarakat (pebisnis, preman, tokoh politik dll). 3. Implikasi ke depan Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan dan diantisipasi untuk sistem penguasaan sumberdaya timah ke depan. Sesuai dengan era reformasi yang memperhatikan hak-hak azazi manusia, pemerintahan yang transparan, bersih dan dekat ke masyarakat, maka sistem penguasaan sumberdaya timah pemerintah hendaknya mementingkan kesejahteraan masyarakat dari kesejahteraan kelompok/pribadi. Keuntungan semua pihak baik perusahaan lama, perusahaan-perusahaan timah yang baru dan penambangan rakyat dan kepentingan masyarakat lokal secara keseluruhan diperhitungkan dan sistem sistem monopoli yang sudah berurat berakar nampaknya berbahaya untuk dilanggengkan apakah sistem monopoli dalam ‘bentuk baru’ di era otonomi daerah ini. Penertiban oleh Markas Besar Kepolisian RI pada Oktober 2006 - 2011 belum memberikan dampak positif terhadap situasi pertambangan timah, justru saya bingung selama ini terjadi penangkapan kalau dikalkulasikan hampir mencapai puluhan ribu ton dan ratusan alat berat yang disita, tetapi sampai dengan hari ini tidak jelas siapa tersangka yang sebenarnya karena info yang saya ketahui justru penangkapan saja telah terjadi, tetapi proses hukum selanjutnya tidak jelas kasus kasus penangkapan timah selama ini, contoh kasus 1.392.240 ton pasir timah di Pusmet Mentok yang melibatkan salah seorang Direktur PT Tambang Timah, A Hafidz berdasarkan petunjuk dari kejaksaan, menyusul sebelumnya Ery Eko. (Maret 2008 lalu) hingga Us alias Ag (50) pemilik gudang timah yang menampung 60 timah di bukit Permai Toboali mulai Senin (11/4/2011) sampai dengan sekarang ini tidak jelas di bawa kemana kasus tersebut, sudah jelas apa yang dikatakan masyarakat kalau timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen bersama dari "stake holder" terutama aparat kepolisian. Hal ini masih tetap dibiarkan dikuatirkan kedepannya ribuan kolam bekas tambang timah bertebaran hingga ke pantai. Kawasan di sekitar kolam menjadi gersang dan sisa penambangan di pantai pun mencemari laut. Tolong dikomentarin menurut pendapat kawan kawan facebookers sehingga nanti tidak meninggalkan daerah babel tidak meninggalkan sejarah