Kamis, 19 Mei 2011

Jangan libatkan kami PEMUDA hanya untuk POLITIK BUSUK menuju 2012

ALAMMAK BABEL DUKUNG FPB KARENA MORAL Aktivis Front Pemuda Bangka-Belitung Fahrizan mengatakan yang laporan pihaknya ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, terkait anggota DPR RI Basuki T Purnama, lebih kepada moral keramahtamahan hingga etika berbicara yang dijunjung tinggi masyarakat Babel selama ini. Laporan tertanggal Rabu, 18 Mei 2011, itu bukan permasalahan lingkungan laut Babel seperti yang dilontarkan Ahok, sapaan akrab Basuki, saat menanggapi laporan FPB ke BK DPR RI. "Pernyataan bung Ahok ini tidak nyambung apa yang telah di laporkan Front Pemuda Bangka-Belitung (FPB) ke BK DPR RI, jadi saya melihat komentar bung Ahok serta surat yang dikirimkannya ke Menteri Lingkungan lebih kepada persoalan kelompok BISNIS (jaringan) bung Ahok," ungkap Fahrizan. "Karena berdasarkan surat bung ahok ke menteri lingkungan antara lain disinggung permasalahan Kementerian Negara Lingkungan Hidup pernah menggugat ganti kerugian pemulihan lingkungan," lanjutnya. Fahrizan menjelaskan sepengetahuannya Kementerian LH pernah menggugat ganti rugi sebesar Rp 18.190.720.000,- (Delapan belas milyar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PT. Selat Nasik Indokwarsa. Gugatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Simpang Pesak Indokwarsa sebesar Rp 8.458.339.000,- (Delapan milyar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Kedua perusahaan tambang tersebut, ujar Fahrizan, dituntut ganti kerugian pemulihan lingkungan secara tanggung renteng sebesar Rp 5.615.253.000,- (Lima milyar enam ratus lima belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)? [Vide: Putusan Perkara Nomor: 105/G/2009/PN.JKT.UT tanggal 3 Februari 2010]. "Bahwa kedua perusahaan ini melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum perusakan lingkungan hidup," tegas Fahrizan. "Jadi saya mengimbau jangan pernah membawa isu atau permasalahan yang mengatasnamakan rakyat udah jelas kepentingan ini kepentingan siapa? Untuk modal apa 2012? Kenapa baru sekarang bung Ahok bersuara dengan lantang atas pengaduan dari masyarakat, masyarakat yang mana mengadukan ke bung Ahok ? ini udah jelas pengaduan ALAMMAK BABEL yang menyoroti permasalahan pelaksanaan CPNS kemaren di laporkan sampai ke MENPAN / BKN sehingga babel termasuk 40 daerah bermasalah atas pelaksanaan CPNS tahun 2010, karena banyak masyarakat mempertanyakan permasalahan tersebut maka kami ALAMMAK BABEL melaporkan masalah ini ke anggota DPR RI Basuki T Purnama, wakil rakyat kita di pusat mewakili masyarakat babel di komisi II mitra kerja dari MENPAN/BKN yang sampai dengan saat ini tidak jelas tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Apakah Bung Ahok pura-pura tidak tahu alias buta/tuli, bahwa penerimaan CPNS kemarin bermasalah semua bahkan tersistem kecurangan CPNS yang terjadi, Jadi kita sebagai kaum muda di babel harus berpikiran kritis jangan mau dibodohi oleh siapapun apa lagi dibodohi oleh seseorang anggota DPRI yang akan maju di pesta demokrasi 2012," imbuhnya. Sementara itu, sehubungan dengan komentar Ahok yang bakal mengecek status kelembagaan FPB, Fahrizan menyatakan hal itu jelas hanya untuk menakut-nakuti rekan-rekan di FPB. Dia yakin rekan-rekan di FPB tidak seperti yang ada di pikiran Ahok. Sebab sekarang ini berbeda dibanding aturan sebelumnya, dugaan pelanggaran Kode Etik saat ini tidak harus menunggu aduan dari masyarakat. "Lewat Tata Beracara baru, BK DPR bisa langsung memprosesnya setiap dugaan pelanggaran kode etik. dalam Bagian Kedua (Integritas) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kode Etik DPR disebutkan: Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, serta merusak martabat lembaga," jelas Fahrizan. "Udah jelas berarti Anggota Dewan yang terbukti mencaci maki masyarakat juga bisa terancam sanksi pelanggaran Kode Etik. Kalau mencacimaki dan ditonton orang kan merusak citra Dewan," katanya. Dia menambahkan, saksi pelanggaran Kode Etik yakni mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan, pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan, hingga pemecatan. "Jadi permasalahan ini suatu pembelajaran buat para wakil rakyat kita yang semau mau nya menindak serta menzholimi kita sebagai rakyat," tolong kepada calon calon gubernur babel 2012 untuk memberikan pembelajaran politik yang baik & benar kepada kami kaum muda ini, jangan jadikan kami korban dari politik kotor itu ujar Fahrizan

Selasa, 03 Mei 2011

DPD KNPI BABEL melakukan REGISTRASI OKP

Banyak masyarakat yang terkadang rancu menamai sebuah OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), sebab untuk menjadi sebuah OKP perlu berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak semua perkumpulan itu bisa disebut OKP. “Yang jelas OKP itu bernaung di bawah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia),” Dijelaskan Fahrizan Sekretaris DPD KNPI BABEL yang didampingi ketua Ahmad syahmirzan , ada 4 macam bentuk OKP berdasarkan basisnya yaitu yang berbasis kemahasiswaan seperti HMI, PMII, IMM, IMKI dan lainnya. Yang berbasis Nasionalis seperti AMPI, Kosgoro, FKPPI dan masih banyak lagi. Serta OKP yang berbasis keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, GPI dan lainnya. Tidak lupa juga OKP partai politik (sayap Partai politik) seperti Pemuda Bulan Bintang, AMPG, GPK, dan lainnya Yang perlu diketahui di sini, lanjut Fahrizan, bahwa setiap OKP harus memiliki struktur organisasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke bawahnya. Kalau hanya berada di daerah tertentu saja maka tidak bisa dikatakan OKP. Sebab OKP ini harus bernaung di bawah KNPI, menambahkan, dalam UUD pasal 28 menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat. Tetapi implementasinya diatur oleh UU Khusus mengenai Ormas Kepemudaan, yaitu dalam UU Keormasan No 8 tahun 1985. Bahwa satu-satunya induk Ormas Kepemudaan yang diakui dan sah menurut UU ini adalah KNPI dan anggotanya adalah OKP-OKP yang berbadan hukum tercatat di Kemdagri/Kemkumham, memiliki AD/ART. Hierarki, struktur dan komposisi personalia kepengurusan yang jelas dari pusat dan daerah. “Persyaratan ini memang mutlak harus dipenuhi oleh sebuah OKP,” Tentang pemunculan perkumpulan organisasi lokal kedaerahan, apakah perkumpulan ini termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban tidak terlalu sulit mengindentifikasinya, tinggal dilihat dari dokumen legalitas perkumpulan organisasi tersebut, apakah termasuk Ormas, LSM/Yayasan atau paguyuban. “Khusus OKP tinggal dicek di KNPI, apakah perkumpulan organisasi ini terdaftar sebagai anggota KNPI. Kalau bukan, ya mereka bukan OKP. Mungkin LSM atau paguyuban,”. Indonesia ini, sambungnya lagi, adalah NKRI berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam ketentuan perUUan. Karenanya siapa pun yang mengaku WNI harus tunduk, patuh dan taat azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa ada tawar menawar. Menyikapi maraknya pemunculan kelompok orang mengatasnamakan Ormas, maka perlu disikapi secara bijak tetapi tegas proporsional, terutama oleh pemerintah dan Induk seperti KNPI dan lainnya. Begitu juga dengan ketua DPD KNPI BABEL Ahmad syahmirzan, dengan banyaknya Ormas kedaerahan justru bisa bersinergi dengan OKP yang ada di bawah naungan KNPI untuk sama-sama membangun Negeri Serumpun Sebalai ini, sehingga bisa menjadi kondusif dan menjadikan daerah yang memiliki iklim investasi yang baik. “Seluruh komponen masyarakat Bangka Belitung sudah sepantasnya untuk memajukan negeri ini Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di bawah naungan KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menyampaikan data OKP, yakni nama organisasi, alamat sekretariat dan SK susunan pengurus ke Kesbangpol dan Linmas Provinsi Babel melalui DPD KNPI. Ini dilakukan agar keuangan yang dikeluarkan jelas pertanggungjawabannya. Apabila tidak ada laporan, maka Pemprov Babel melalui Kesbangpol dan Linmas Babel tidak akan mencairkan sepeserpun dana bantuan ke OKP tersebut. Hal ini dikatakan Ketua KNPI Babel, Ahmadsyah Mirzan, Selasa (3/5/2011). Pemberitahuan ini, merujuk surat pemberitahuan yang disampaikan Kesbangpol dan Linmas Babel ke KNPI No.90/BKBPPM/2011. "Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985, PP Nomor 18 Tahun 1986 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 bahwa organisasi kepemudaan wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah dengan melengkapi kelengkapan administrasi dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," ujar Mirzan. Dilanutkannya, berdasarkan akta pendirian dan AD/ART KNPI, status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan ditandai dengan diterbitkan SKT No. 594/BKBPM/2010 tanggal 11 Oktober 2010. "Sebagai langkah pemutakhiran data dan agar OKP di bawah naungan KNPI diakui pemerintah, maka wajib melaporkan segera kepada Pemprov Babel," tegas Mirzan.

Minggu, 01 Mei 2011

Dibawa kemana kasus penangkapan timah slama ini oleh pihak POLRI

Dalam sistem penguasaan bisnis penambangan timah akan terlihat hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor dalam instansi formal dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Siapa mendapatkan apa dan bagaimana mendapatkannya adalah politik penguasaan dalam arti umum. Di sini kita akan melihat bagaimana hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor formal di era desentralisasi, otonomi daerah dan liberalisasi/globalisasi. Peralihan dari era kolonial/Orde Baru yang sentralistik ke Era Reformasi sebagaimana dijelaskan di atas telah membawa sistem penguasaan bisnis penambangan timah dan kewenangan pemberian izin terfragmentasi. Era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah tidak kecuali Bangka untuk meningkatkan sumber pendapatan daerahnya dari kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki yang selama ini lebih banyak dialirkan ke pusat. Wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam yang kaya misalnya propinsi Riau, Bengkulu dan juga Bangka-Belitung termasuk daerah yang tertinggal dibanding dengan daerah-daerah tetangganya di pulau Sumatera. Bagi Bangka-Belitung, perjuangan untuk menguasai dan menikmati sumberdaya alam timahnya sudah berkali-kali dilakukan, dimulai dengan tuntutan pembentukan propinsi Bangka-Belitung pada tahun 1956, dan kemudian berulangkali di era Orde Baru pada tahun 1970-an, 1980an dan kemudian 1990an dan baru berhasil di Era Reformasi. Tuntutan pembentukan propinsi ini dimaksudkan untuk merebut penguasaan timahnya dari Palembang dan dari pemerintah pusat. Selain itu juga ada tuntutan manajemen PT.Timah dikelola oleh putra daerah, tuntutan pemilikan saham di perusahaan tersebut serta perjuangan daerah untuk memberikan izin penambangan dan penjualan pasir timah kepada masyarakat Bangka. Hal yang terakhir ini telah membawa perubahan drastis dalam politik penguasaan timah dan menimbulkan konflik yang njelimet dan tarik menarik kekuasaan antar aktor-aktor di institusi pemerintahan antar pusat, pusat-daerah dan antara propinsi dan kabupaten. Puncaknya berakhir dengan peristiwa ‘Oktober kelabu 2006’, penyerangan para penambang TI ke kantor gubernur dan penangkapan para pemilik smelster dan campur tangan pemerintah pusat untuk ‘mengamankan’ pulau itu. Era reformasi, euforia demokrasi, otonomi daerah telah digunakan sebagai semacam counter produktif oleh peran pemerintah daerah yang selama ini sangat lemah dan peran perusahaan timah yang kuat sebagai akibat perpanjangan tangan pemerintah pusat. Lemahnya peran pemerintah dan kuatnya peran perusahaan timah selama periode kolonial/Orde Baru telah menciptakan ‘state within the state’ di kedua pulau itu. Diharapkan bahwa peralihan penguasaan dari pusat ke pemerintah daerah akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk membangun Bangka dan untuk mensejahterakan masyarakat kedua pulau itu. Apakah peralihan sistem penguasaan dari pusat ke daerah tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka? Ini pertanyaan yang sulit dijawab dan memerlukan penelitian yang seksama, menghitung keuntungan dan kerugian materil dan non-materil dari sistem penambangan tersebut Apakah pemerintah daerah betul-betul kuat mengatur sistem penambangan yang berkelanjutan yang mementingkan eko-sistem? Bagi perusahaan timah, masih ada tanggungjawab terhadap lingkungan, meskipun belum maksimal dan lama terhenti, akan tetapi bagi banyak perusahaanperusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah dan penambangan TI sejauh yang saya ketahui belum lagi melakukan tanggungjawab terhadap lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan. Bahkan, kerusakaan lingkungan, pencemaran air sungai, laut, air minum, penambangan di hutan lindung oleh perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan yang muncul sejak era reformasi terus berlangsung. Demi mengejar keuntungan jangka pendek, sistem ekonomi penambangannya sangat buas, rakus dan sistem pengaturannya cendrung dikelola dalam Jaringan Advokasi Tambang http://www.jatam.org Powered by Joomla! Generated: 7 February, 2011, 17:31 sistem negara bayangan lokal. Peran dan kepentingan pebisnis jauh lebih dominan, di mana ada pengatur-pengatur bayangan, di mana ada ‘concubine’ antara aktor-aktor formal dan aktor-aktor masyarakat (pebisnis, preman, tokoh politik dll). 3. Implikasi ke depan Ada hal-hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan dan diantisipasi untuk sistem penguasaan sumberdaya timah ke depan. Sesuai dengan era reformasi yang memperhatikan hak-hak azazi manusia, pemerintahan yang transparan, bersih dan dekat ke masyarakat, maka sistem penguasaan sumberdaya timah pemerintah hendaknya mementingkan kesejahteraan masyarakat dari kesejahteraan kelompok/pribadi. Keuntungan semua pihak baik perusahaan lama, perusahaan-perusahaan timah yang baru dan penambangan rakyat dan kepentingan masyarakat lokal secara keseluruhan diperhitungkan dan sistem sistem monopoli yang sudah berurat berakar nampaknya berbahaya untuk dilanggengkan apakah sistem monopoli dalam ‘bentuk baru’ di era otonomi daerah ini. Penertiban oleh Markas Besar Kepolisian RI pada Oktober 2006 - 2011 belum memberikan dampak positif terhadap situasi pertambangan timah, justru saya bingung selama ini terjadi penangkapan kalau dikalkulasikan hampir mencapai puluhan ribu ton dan ratusan alat berat yang disita, tetapi sampai dengan hari ini tidak jelas siapa tersangka yang sebenarnya karena info yang saya ketahui justru penangkapan saja telah terjadi, tetapi proses hukum selanjutnya tidak jelas kasus kasus penangkapan timah selama ini, contoh kasus 1.392.240 ton pasir timah di Pusmet Mentok yang melibatkan salah seorang Direktur PT Tambang Timah, A Hafidz berdasarkan petunjuk dari kejaksaan, menyusul sebelumnya Ery Eko. (Maret 2008 lalu) hingga Us alias Ag (50) pemilik gudang timah yang menampung 60 timah di bukit Permai Toboali mulai Senin (11/4/2011) sampai dengan sekarang ini tidak jelas di bawa kemana kasus tersebut, sudah jelas apa yang dikatakan masyarakat kalau timah ilegal di Babel bagaikan mata rantai saling menguatkan dan menguntungkan. Sehingga sulit memutus mata rantai itu, sepanjang tidak ada komitmen bersama dari "stake holder" terutama aparat kepolisian. Hal ini masih tetap dibiarkan dikuatirkan kedepannya ribuan kolam bekas tambang timah bertebaran hingga ke pantai. Kawasan di sekitar kolam menjadi gersang dan sisa penambangan di pantai pun mencemari laut. Tolong dikomentarin menurut pendapat kawan kawan facebookers sehingga nanti tidak meninggalkan daerah babel tidak meninggalkan sejarah

Rabu, 20 April 2011

CAGUB 2012 + Political marketing = GUB BABEL

CAGUB 2012 + Political marketing = GUB BABEL Pesta demokrasi di babel 2012 ini sudah hampir memasuki tahapan yang dijadwalkan oleh KPU BABEL, tetapi sampai dengan sekarang derang menderang calon belum begitu tampak, berkaca dari itu semua saya pengen nebgeluarkan uneg uneg saya secara pribadi, SIAPA calon gubernur yang saleable (layak jual) untuk BABEL 2012 menarik untuk didiskusikan. Pertama, menyangkut masa depan BABEL 5 tahun mendatang. Kedua, isu banyaknya kandidat yang muncul. Baik secara terang mengumumkan akan maju, maupun yang masih malu-malu tapi terus melakukan soft compaign. Pertanyaan ini penting dimunculkan. Bukan saja bagi masyarakat BABEL yang (mungkin) mengalami “kebingungan” untuk memilih. Melainkan harus pula disadari oleh kandidat, layak tidakkah ia mencalonkan diri. Demi mengetahui posisioning dan diferensiasi kandidat atau partai di mata publik. Cukup berintegritaskah, baik dalam hal identitas maupun citra kandidat. Atau hanya sampah yang “didaur” ulang. Istilah klasiknya, Menjadi calon gubernur memang hak asasi dan dilindungi konstitusi. Sama halnya hak politik lain sebagai warga negara dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Baik melalui calon perseorangan, maupun jalur partai. Apalagi dalam iklim demokrasi yang sedang kita rajut dan bangun bersama BABEL. Yang pasti, adagium jangan kalah atau menyerah sebelum bertanding mesti diakomodir. Walau, ongkos politik menuju kursi BABEL 1 tidaklah murah. Begitupun halnya pemilih, harus benar-benar mengetahui calon mana yang layak untuk dipilih atau kita “beli” untuk memimpin BABEL mendatang. Political marketing Dalam konsep dasar political marketing, bicara produk politik biasanya dirumuskan dalam 4 hal. Yaitu, person, party, policy dan presentation. Pertama, person. Bicara tentang orang. Bagaimana memasarkan seseorang. Nah, kalau di BABEL, siapa kira-kira dari para kandidat gubernur sekarang yang memiliki modal itu? Punya kharisma untuk diomongin sampai di pelosok dan sudut Kampong. Tentu, yang dibicarakan adalah hal-hal positif. Figur yang layak digantungkan harapan perubahan. Kedua, party, kita boleh punya partai yang luar biasa, atau menang besar dalam pemilu legislatif. Tapi di hadapan pemilih yang menginginkan ada figur yang membuat mereka tertarik untuk memilih, maka partai tidak ada arti apa-apa. Apalagi potret figur yang selama ini muncul, sangat mengecewakan, dan tidak mampu mengemban amanah rakyat. Jadi, wajar bila ada yang “membelot”, memunculkan kandidat lain. Di sinilah ketakutan partai politik dominan untuk menjegal calon independen. Sebab bila muncul lebih dari satu calon dari basis yang sama, akan sulit menggapai kemenangan. Ada juga partai, memang tidak mengandalkan figur. Namun, mereka harus siap dengan konsekuensi bahwa mereka harus membina basis dukungan partai dengan cara yang lebih keras. Dengan ihktiar yang lebih kuat. Depersonalisasi lebih tegas. Memutuskan kecendrungan personalisasi. Jadi, network lebih penting. Menjual person tidak perlu pakai network. Seperti multi level marketing, kita terjerat dalam suatu sistem, sehingga kita terus mengomongkan seseorang. Ya, dari mulut ke mulut. Jadi, konsekuensinya memperkuat partai adalah memperkuat jaringan. Bertumpu pada figur orang, itu akan berbeda. Partai harus punya network yang kuat. Basisnya tidak boleh keropos. Ketiga, policy, yaitu platform, orientasi dan lain-lain. Tiga produk tersebut harus dibungkus. Itulah yang keempat disebut presentasion. Dalam konteks political marketing, maka presentasi adalah branding, atau citra. Produknya terbatas, tapi dibungkus dengan kualitas branding yang hebat. Seperti air minum, yang kita masukkan dalam botol yang berbeda. Produknya sama, tapi karena kemasan yang berbeda, kita ciptakan branding dengan class yang berbeda. Artinya, kita mementingkan branding. Identitas dan integritas menjadi tidak penting. Menurut Eep Saifollah Fatah, pendekatan political marketing yang berlandaskan citra saja, hanya 1/3 dalam political marketing. Presentasi harus membungkus kualitas produk tertentu. Kadang-kadang produk yang mau dijual adalah bagus, tapi presentasi yang buruk. Presentasi produk jadi tidak berguna. Sebaliknya, produk jelek, bungkusnya bagus, orang akan terpengaruh. Jadi 4 bagian produk ini sangat penting untuk dikemas. Mengemas presentasi bisa pakai cara instan dan mudah. Tapi, mengemas keseluruhan produk ini tidak bisa instan. Butuh proses dan kerja keras. Itu bedanya. Mengemas presentasi cukup dengan melakukan pencitraan, lewat serangan udara. Iklan yang banyak, membagikan kalender di warung-warung kopi, TV, atau media cetak. Tapi pada saat yang sama presentasi itu tanpa dikaitkan dengan produk yang lain, tidak akan banyak gunanya. Sisi lain, adalah faktor etika. Budaya masyarakat yang masih terpengaruh dengan money politic, intimidasi dan kekerasan. Sepatutnya, kandidat gubernur atau partai yang memilih jalan ini harus dilawan. Menghalalkan segala cara untuk menang adalah sangat keji dan pembodohan sistemik. Politisi busuk tidak layak memimpin kita. Rakyat BABEL harus melihat perubahan diri sendiri sebagai tumpuan perubahan, bukan mengharapkan perubahan itu datang dari atas. Salah satunya adalah dengan cara memilih pemimpin yang benar, dengan cara-cara yang benar. Mengetahui benar kandidat atau partai berikut programnya. Track record perlu dilihat dan dipertimbangkan. Jangan asal pilih. Lalu rugi 5 tahun mendatang. Menjadi saleable yang tak kalah penting juga untuk calon gubernur BABEL adalah ia harus diyakini oleh banyak orang mampu mempertaruhkan nilai-nilai kebenaran, keterpercayaan, dan kejujuran. Selain memiliki modal intelektual, modal kultural dan modal simbolik, berupa status dan prestise yang baik di tengah masyarakat. Melihat realitas calon yang muncul, saya pikir semua masih memiliki peluang. Tidak ada yang terlalu dominan satu dengan yang lain. Kalau merujuk hasil survei beberapa lembaga, seperti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), beberapa nama muncul dengan rating tinggi. Tapi survei itu juga memiliki kekurangan, Misalnya pada sampling error-yang diambil. Jangan heran bila hasil satu lembaga dengan lain jadinya berbeda. Hasil survei memang sedikit banyak memengaruhi psikologi pemilih atau menggiring pemilih pada kandidat tertentu. Tapi belum tentu orang yang memilih dalam survei itu akan memilih dalam pilkada. Sebab riset politik lebih complicated dibanding riset pasar.

Jumat, 08 April 2011

Aliansi B-TON Minta Pejabat Berpikir Jernih

Sosialisasi PLTN Ditunda * Tunggu Hasil Kajian Batan * Gerakan Penolakan Jalan Terus PLTN dari Film hingga Posko Tolak PLTN edisi: 08/Apr/2011 wib PANGKALPINANG, BANGKA POS-- Aliansi Laskar B-TON merencanakan penggagalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung. Sejumlah kegiatan akan dilakukan dari mulai sosialiasi hingga pemutaran film tentang bahaya nuklir. Salah satu aktivis Aliansi Laskar B-TON, Fahrizan kepada bangkapos.com, Kamis (7/4/2011) mengatakan pihaknya melakukan sejumlah persiapan pergerakan untuk menggagalkan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung ini. "Kita sudah melakukan sosialisasi gerakan kita, rencananya bahkan kita akan memutar film tentang bahaya nuklir dari PLTN. Kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Fahrizan. Selain itu, ujar Fahrizan pihaknya mempersiapkan pembangunan posko. Posko ini bertujuan sebagai bentuk perlawanan terhadap PLTN ini. "Kita akan bangun posko di sejumlah lokasi di tapak PLTN yang direncanakan. Kita akan lakukan itu sebagai bentuk perlawanan," jelasnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel meminta Pemkab Bangka Selatan dan Bangka Barat menunda sosialisasi kajian tapak kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di dua daerah tersebut. Sebaiknya keda daerah yang wilayahnya bakal dijadikan calon kawasan PLTN menunggu hasil studi kelayakan (feasibility study/FS) yang dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) selama tiga tahun ke depan. Permintaan penundaan disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel, Nazalyus saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Babel, Kamis (7/4) di Novotel Bangka. “Bila hasil FS oleh Batan menyatakan layak, baru kita melakukan sosialisasi. Kalau sekarang kita sosialisasi tapi hasilnya tidak layak, percuma saja. Sebenarnya sudah disepakati oleh dua bupati sosialisasi tersebut, namun kita minta ditunda dulu,” kata Nazalyus disela-sela acara Musrenbang Babel. Pihak Batan bisa saja menggunakan tim ahli lain untuk melakukan FS. Sementara, lanjutnya, bila menggandeng SDM dari Babel, belum ada yang memenuhi syarat. Dia menyebutkan, Pemprov Babel tidak pernah terlibat dalam kajian PLTN di Babel. Yang berkepentingan atas kajian adalah pemerintah pusat melalui Batan. Kegiatan sosialisasi juga tidak menguras APBD Babel karena langsung didanai pemerintah pusat. Bila perlu, ungkapnya, Babel mendapat kucuran dana karena dijadikan lokasi kajian PLTN. Nazalyus meminta masyarakat Babel dapat memahaminya dan memberikan kesempatan kepada Batan bersama tim ahlinya melakukan studi kelayakan. Data dari hasil studi kelayakan sangat berguna bagi Babel. Tidak ada salahnya juga, kata Nazalyus, Batan melakukan sosialisasi pengenalan iptek nuklir di Babel sehingga masyarakat tidak merasa asing lagi mendengar informasi tentang nuklir. Batan ngotot Pada kesempatan terpisah Tim Sosialisasi PLTN dari Batan, Wawan Purwanto menilai pembangunan PLTN sangat berprospek. Menurutnya PLTN sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia di masa mendatang. Demikian disampaikan Wawan saat dialog Public Corner di Metro TV, Kamis (7/4) sore. “Yang akan dibangun di Indonesia berbeda dengan kejadian di Fukushima. Ini yang menjadi perbedaan, mengapa ini dilakukan karena ini kebutuhan untuk energi masa depan, dimana kita tahu sumber daya alam kita tidak bertahan lama lagi,” kata Wawan. Wawan menegaskan apakah Babel layak atau tidak dibangun PLTN, masih menunggu kajian yang akan dilakukan. “Feasibility study akan dilakukan ini yang dilakukan. Kajian ini melihat apakah Babel layak atau tidak,” kata Wawan. Selain Wawan, ada pelaku bisnis pertimahan Johan Murod dan salah seorang warga bernama Nursidi ikut dalam dialog. Nursidi dalam kesempatan itu tidak berbicara banyak. Dia menjelaskan mengapa sebagian masyarakat menolak pembangunan PLTN di Bangka Belitung. “Ada kekhawatiran terkait keberadaan PLTN adalah dampaknya. Selain itu, seharusnya ada sumber energi lain selain PLTN ini yang bisa dikembangkan,” kata Nursidi. Johan Murod menambahkan, alasan pihaknya mendukung terealisasinya PLTN karena Babel membutuhkan listrik cukup besar. PT PLN, kata Johan tidak berhasil memenuhi kebutuhan itu. “Untuk investasi dibutuhkan listrik dan PLTN ini dibutuhkan. Selama ini PLN belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya. Terkait pernyataan Johan Murod, Manajer Pemasaran PT PLN Wilayah Bangka Belitung Ari Wardhana mengatakan ada tidaknya PLTN ke depan, PLN sudah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat Bangka Belitung. “Saya tidak sepakat dikatakan PLN gagal, kita berusaha secara bertahap dan sudah kita mulai dengan investasi yang kita lakukan,” katanya saat dikonfirmasi Bangka Pos Group. Ari mengungkapkan, PLN terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat. Masyarakat yang belum mendapatkan aliran listrik secara bertahap dipenuhi. “Kita lakukan pemasangan baru dan berusaha menghabiskan daftar tunggu,” tuturnya. PT PLN di Babel berusaha membangun infrastruktur berupa investasi pembangkit. Dalam pemetaan energi, di Bangka Belitung tahun 2010 sampai 2019 akan dibangun sedikitnya tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTU). Pertengahan tahun 2011 PLTU Air Anyir siap mengaliri listrik kepada rumah warga. Sementara aktivis pemuda dari Aliansi B-TON, Fahrizan mempertanyakan sikap kepala daerah di Babel yang begitu terbuka menerima ajakan Batan untuk memuluskan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Mestinya, kata Fahrizan , para kepala daerah berpikir dengan jernih terkait bahaya PLTN untuk saat ini. “Para pakar mengatakan bukan menolak PLTN, namun tekhnologinya yang masih belum mampu mengatasi radiasi yang ditakutkan itu,” katanya. Apalagi, ujar Fahrizan para kepala daerah sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penentuan tapak kawasan PLTN di Bangka Belitung. Sekretaris KNPI Bangka Belitung itu menilai landasan berpikir para petinggi di Bangka Belitung itu lebih kepada kepentingan kelompok. “Cobalah berpikir jernih. Saya melihat lebih kepada adanya kepentingan kelompok saja,” katanya. Fahrizan menuturkan Aliansi Laskar B -TON merencanakan penggagalan pembangunan PLTN di Bangka Belitung. Sejumlah kegiatan akan dilakukan untuk menggagalkan rencana pembangunan PLTN ini.(day/k2) Menhut Belum Terima Usulan MENTERI Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan belum menerima usulan pinjam pakai hutan yang direncanakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PTN) di Kabupaten Bangka Barat. “Belum ada di saya. Mungkin sudah ada rencana tapi belum ada di saya,” ungkap Zulkifli saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/4). Sebelumnya pada 5 April 2011, Kepala Dinas Kehutanan Babel Andri Wahyono mengaku Pemprov Babel sudah meneri- ma rekomendasi pinjam pakai hutan lindung untuk uji tapak PLTN. Rekomendasi itu datang dari Pemkab Babar dan akan diteruskan ke Gubernur Babel dan Kementerian Kehutanan. “Jika Kementerian Kehutanan setuju, izin uji tapak akan diberikan ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan),” ujarnya. Luas lahan yang dipinjamkan Pemkab Bangka Barat untuk proyek tersebut mencapai 850 hektar, berlokasi di Teluk Manggris Kecamatan Muntok. Status pinjam pakai berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk dua tahun berikutnya. Rencana proyek PLTN tersebut juga akan memakn 650 hektar lahan hutan lindung pantai di Tanjung Kerasak, Sebagin, dan Permis, Kabupaten Bangka Selatan. Penentuan dipakai-tidaknya rekomendasi njam pakai nanti merupakan kewenangan Batan. Abaikan ekologi Menhut juga mengatakan masalah utama kerusakan lingkungan di Babel karena pelaksanaan tambang, baik di darat maupun di laut, tidak memenuhi norma-norma ekologi, kelstarian lingkungan dan tidak memenuhi ketentuan analisi dampak lingkungan (Amdal) yang seharusnya menjadi pegangan. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman. Zulkifli menyebutkan kerusakan lingkungan Babel secara keseluruhan diakibatkan eksploitasi yang berlebihan. “Masalah utama di Babel itu, setelah kita teliti, kita dalami, banyak sekali pelaksanaan tambang tidak memenuhi norma-norma ekologi, kelestarian lingkungan, amdal yang seharusnya dilaksanakan. Kenapa? Karena di sana banyak sekali tambang-tambang yang ilegal,” ungkap Zulkifli saat ditemui Bangka Pos Group di Komplek Istana Kepresidenan. Dari identifikasi masalah tersebut, Zulkifli menekankan pentingnya penegakan hukum seperti penertiban terhadap tambang yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu Zulkifli yang ditunjuk sebagai ketua tim khusus guna menangani pencemaran, kerusakan aliran sungai dan hilangnya sumber air oleh Wakil Presiden Boediono telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya di Babel untuk mengawasi secara ketat kawasan hutan di Babel yang tersisa sekitar 30 persen lebih. “Hutan di sana bukan seluruh wilayah. Banyak juga kawasannya yang bukan hutan. Oleh karena itu kerjasama pemerintah kabupaten/provinsi dan tentu yang paling penting adalah teman-teman dari keamanan, kepolisian, kehutanan, pemerintah daerah harus bersama-sama menata kawasan di Babel, baik kawasan hutan maupun bukan,” katanya. Untuk Kehutanan sendiri? “Tentu (ada instruksi khusus). Menertibkan kawasan-kawasan hutan yang dilakukan, ditambang secara ilegal. Bersama-sama pemerintah daerah dan aparat keamanan,” tegas Zulkifli. (mun)

Kamis, 07 April 2011

Tapak PLTN, Kenapa Babel?

Tapak PLTN, Kenapa Babel? Penulis: Oleh: Fahrizan ALAMMAK Babel edisi: 07/Apr/2011 wib Anggaran APBN yang diusulkan untuk melakukan sosialisasi PLTN senilai Rp 1,59 miliar itu dapat dialihkan untuk penelitian energi alternatif. Karena energi alternatif di Bangka Belitung dapat saja dikembangkan apabila ditunjang dengan sarana dan prasarana yang baik. PADA tahun 1989, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif termasuk investigasi secara mendalam tentang calon tapak PLTN di Semenanjung Muria Jawa Tengah. Studi itu sendiri dilaksanakan di bawah koordinasi BATAN, dengan arahan dari Panitia Teknis Energi (PTE), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan dilakukan bersama-sama oleh beberapa instansi lain di Indonesia. Dalam hal ini, sudah jelas sekali program dari BATAN pengembangan energi nuklir di Indonesia khususnya di Semenanjung Muria. Kenapa tiba-tiba beralih ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?, kepentingan siapakah ini?. Sejarah Pemilihan Tapak PLTN Pemilihan tapak PLTN di Indonesia telah melalui beberapa tahapan, diantaranya: * Seleksi pertama (1975), Workshop Karangkates (termasuk site reconnaisance) berhasil mendapatkan usulan di 14 daerah tidak termasuk Bangka Belitung. * Seleksi 2 (1979), Workshop Karangkates (termasuk site survey), menghasilkan lima daerah pilihan. * Seleksi 3 (1980-1983), Survey BATAN-NIRA Site, menghasilkan dua daerah terpilih dengan tapaknya masing-masing. Ranking pertama adalah daerah Semenanjung Muria dengan tapak terpilih Ujungwatu. Ranking kedua daerah Lasem dengan tapak Sluke. * Seleksi 4 (1991-1996), Studi Tapak dan Lingkungan BATAN-NEWJEC di Muria, mengidentifikasi enam tapak potensial di semenanjung Muria dan menghasilkan tiga tapak terpilih dengan tapak Ujung Lemahabang sebagai ranking pertama. Ujung Grenggengan ranking kedua dan Ujung Watu ranking ketiga. Dari beberapa seleksi yang telah dilakukan seperti diatas, Kepulauan Bangka Belitung sama sekali tidak menjadi daerah pilihan. Kini kenapa tiba-tiba provinsi ini menjadi salah satu tapak? Hal ini karena MOU tapak PLTN sudah di tanda tangani oleh Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat pada tanggal 25 oktober 2010 lalu, setelah penanda tanganan MOU tersebut mereka di ajak ke Jepang. Masih Banyak Pilihan Yang kami butuhkan sekarang energi listrik bukannya radiasi dari PLTN, kalau memang para pemimpin di Babel ini lebih mementingkan masyarakatnya kenapa tidak menganggarkan temuan para mahasiswa Polman yang sudah mendapat hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka telah meneliti energi gelombang air laut untuk dijadikan tenaga listrik, metode ini tidak akan terpengaruh dengan kondisi besar dan kecilnya gelombang karena bagaimana pun perangkat mesin tetap masih bisa beroperasi. Kondisi geografis daerah ini sangat memungkinkan untuk menerapkan teknologi tersebut. Anggaran APBN yang diusulkan untuk melakukan sosialisasi PLTN senilai Rp 1,59 miliar itu dapat dialihkan untuk penelitian energi alternatif. Karena energi alternatif di Bangka Belitung dapat saja dikembangkan apabila ditunjang dengan sarana dan prasarana yang baik. Pemerintah daerah tentunya harus menyambut baik hal tersebut karena jelas rencana pembangunan PLTN dapat terjawab dengan penelitian ini. Energi listrik yang diperlukan Bangka Belitung saat ini berkisar 60 Mega Watt lebih, sehingga dengan adanya pembangunan PLTU yang direncanakan rampung pada 2011 ini dan dibantu dengan energi alternatif dapat mengeluarkan Bangka Belitung dari kiris listrik. Apabila pemerintah daerah berasumsi hendak mencukupi krisis energi di wilayah Jawa, Bali dan Sumatera itu merupakan kesalahan besar. Karena Bangka Belitung saat ini masih memiliki PR-PR lama yang belum dituntaskan seperti permasalahan tambang skala besar dan rusaknya lingkungan atas aksi-aksi penambangan. Jika pembangunan PLTN jadi dilakukan itu, itu merupakan permasalahan baru untuk pemerintah yang dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan. ***